Kaskus

Entertainment

NegaraTerbaruAvatar border
TS
NegaraTerbaru
Komnas Perempuan Di Antara Jalang Gisel dan Jalang Firza
Spoiler for BB++:


Spoiler for Video:


Teka-teki Video 19 detik ‘pemersatu bangsa’ yang diduga melibatkan artis ternama akhirnya terungkap. Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau dikenal publik dengan Mas Yang Dibawah pada akhirnya mengakui bahwa mereka yang menjadi pemeran video tak senonoh itu.

Nasib Gisel pun kini diujung tanduk. Ia ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi karena mantan istri Gading Marten itu terbukti sengaja merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu. Nasibnya pun kemungkinan akan serupa dengan kasus video mesum sebelumnya yang melibatkan Ariel Noah.

Akan tetapi, penetapan status tersangka Gisel mendapat kritik keras dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Triasi Wiandani mengungkapkan bahwa Gisel seharusnya berstatus korban, bukan tersangka. Gisel menjadi korban dari pihak yang menyebarluaskan video tersebut. “Terkait GA kan (ini) bukan hanya kasus pertama yang terjadi, tapi ini kasus berulang di mana perempuan menjadi korban, GA malah dijadikan tersangka dalam kasus UU Pornografi ini,” kata Triasi dari kanal YouTube Indosiar pada 4 Januari 2020.

Triasi juga menambahkan bahwa Gisel sendiri telah dirugikan karena ranah pribadinya diusik oleh orang banyak. Seharusnya yang menjadi tersangka dan diproses penyelidikannya lebih lanjut adalah penyebar video. Triasi juga mengimbau agar Gisel mendapatkan perlindungan hukum untuk melindungi haknya sebagai warga negara.

Sumber : Pikiran Rakyat[Sebut Keputusan Polisi kepada Gisel Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Dia Korban, Malah Jadi Tersangka]

Senada, Ellen Kusuma dari perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara, SAFEnet menegaskan semestinya Gisel dilihat sebagai korban, sebab ia tidak menyebarkan konten intim pribadinya. Ellen menambahkan, sejak video intim itu viral, Gisel langsung menuai huajatan dan kecaman di media sosial. Ia menilai hujatan tersebut disebabkan pola pikir masyarakat Indonesia yang masih didominasi unsur patriarki.

"Jadi ketika aparat, baik dari pihak kepolisian ataupun tahapan persidangan, ketika melihat kasus-kasus penyebaran konten intim, tentunya bias-bias patriarki yang dipegang itu bisa mempengaruhi judgment (penilaian)-nya sendiri," jelas Ellen.

Sumber : BBC [Penetapan tersangka artis GA dalam kasus pornografi: 'Preseden buruk' bagi korban penyebaran konten intim dan 'bias patriarki']

Sehingga kita dapat ambil kesimpulan, Komnas Perempuan maupun organisasi pegiat kebebasan berekspresi seperti SAFEnet tidak inginkan Gisel menjadi tersangka dalam kasus video 19 detik. Mereka beralasan karena selain Gisel tak inginkan video itu menyebar, ia pun telah menjadi korban bias sistem patriarki yang dianut sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana Komnas Perempuan menyikapi kasus porno lain yang turut melibatkan perempuan, yakni kasus chat mesum Firza Husein dan Rizieq Shihab?

Pada 29 Desember 2020 lalu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan pembatalan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum Rizieq Shihab. Dengan kata lain, kasus chat mesum Rizieq dibuka kembali.

Sumber : Kompas [SP3 Dibatalkan, Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjutkan]

Berdasarkan penelusuran chat porno Rizieq – Firza yang viral pada 2017 lalu, Rizieq sebenarnya telah meminta kepada Firza agar semua chattingan porno antar mereka berdua dihapus. Namun ternyata chat tersebut tidak dihapus oleh Firza. Dalam perbincangan yang diunggah lewat YouTube, wanita yang disebut-sebut Firza meluapkan segala kekesalannya terhadap Rizieq kepada seseorang bernama Ema.

Firza menceritakan perdebatannya dengan Rizieq tentang percakapan yang tidak dihapus olehnya. “Ya, saya sudah punya firasat tidak enak, saya bilang. Habib tidak jelas. Dia kagetkan, lho Firza Firza berarti bohong, firza tidak hapus chat. Oh tidak saya hapus Bib, saya tidak mau sakit sendiri, saya gituin. Ada dia janji mau nikah, dia janji mau nikah ada semua kak. Saya kirim ke dia, stres dia kak Ema,” kata wanita itu.

Perempuan itu lantas mengungkapkan kekesalan hatinya kepada Rizieq atas segala kejadian yang menimpanya. “Bib, saya berbuat seperti ini karena perbuatan Habib sendiri. Nah, Habib merasa di teror, diancam, ditekan karena perbuatan Habib sendiri. Tapi, saya ini cukup sabar Bib. Habib punya kelakuan sudah keterlaluan batas. Saya dianggap apa? Eh Bib, pemimpin tumbang karena wanita,” imbuh wanita itu.

Sumber : Solopos [Rekaman Curhat "Firza Husein" Soal Habib Rizieq Didengar Lebih dari 1 Juta Kali]

Dari bukti chat mesum serta pembicaraan antara Firza Husein dengan temannya, maka kuat dugaan bahwa yang menyebarkan konten chat porno itu adalah Firza sendiri atas dendamnya terhadap Rizieq Shihab. Dengan kata lain, dalam kasus chat porno sebenarnya bukan Firza yang menjadi korban Rizieq, melainkan sebaliknya. Rizieq Shihab menjadi korban chat mesum yang ia sendiri tak inginkan tersebar luas ke ranah publik.

Kini kita bandingkan kasus yang menimpa Gisel dengan kasus yang menimpa Firza. Jika Komnas Perempuan membela posisi Gisel karena perempuan selama ini selalu menjadi korban dari UU Pornografi yang memiliki bias patriarki, bagaimana halnya dengan kasus chat mesum Rizieq – Firza? Sedangkan Firza sendiri terlihat sengaja tidak menghapus chat tersebut dan mungkin saja ia yang menyebarkannya. Apakah Komnas Perempuan akan tetap membela Firza di kasus chat mesum?
Diubah oleh NegaraTerbaru 05-01-2021 22:35
tien212700Avatar border
adriantimurAvatar border
adriantimur dan tien212700 memberi reputasi
2
830
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan