- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
22 Hari Lagi Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi


TS
Yaag
22 Hari Lagi Kendaraan di Jakarta Wajib Lulus Uji Emisi
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Berlaku efektif pada 24 Januari 2021.
Kewajiban uji emisi untuk motor dan mobil di DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada medio 2020 lalu. Namun pemberlakuannya baru akan efektif di Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rp 250 ribu bagi motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

Bagaimana menurut Anda?
sumber
komen pribadi:
orang ada yang di pecat, di potong gaji, ngandelin tabungan karna lagi nganggur, ngarepin bansos, pemerintah pusat juga bantuin blt umkm, bpjs dll. saat pandemik kaya gini. malah nerapin peraturan yang bikin orang mesti keluar uang. orang2 ini pada punya hati ga sie? atau ga ada hati nurani? gw pribadi cuman bisa ngedoain, smoga suatu saat dikasih hidayah aja. aaaamiiiiin
Kewajiban uji emisi untuk motor dan mobil di DKI Jakarta sebenarnya sudah ditetapkan pada medio 2020 lalu. Namun pemberlakuannya baru akan efektif di Januari 2021 ini, tepatnya pada tanggal 24.

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Akan ada sanksi bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rp 250 ribu bagi motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

Bagaimana menurut Anda?
sumber
komen pribadi:
orang ada yang di pecat, di potong gaji, ngandelin tabungan karna lagi nganggur, ngarepin bansos, pemerintah pusat juga bantuin blt umkm, bpjs dll. saat pandemik kaya gini. malah nerapin peraturan yang bikin orang mesti keluar uang. orang2 ini pada punya hati ga sie? atau ga ada hati nurani? gw pribadi cuman bisa ngedoain, smoga suatu saat dikasih hidayah aja. aaaamiiiiin






Cahayahalimah dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.2K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan