Quote:
CNN IndonesiaJumat, 01/01/2021 07:47
Jakarta, CNN Indonesia --
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyarankan agar membentuk organisasi baru setelah FPI dilarang dan dibubarkan pemerintah.
Hal ini diungkap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar usai bertemu dengan pimpinan FPI itu usai pemerintah mengeluarkan pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
"Kemarin kan saya ketemu, saya kasih tahu, (responsnya) biasa saja, 'Tenang aja, bikin baru', begitu aja," kata Aziz menirukan tanggapan Rizieq yang menurutnya diutarakan dengan santai, Kamis (31/12).
Lebih lanjut, Aziz juga mengatakan sejak awal, Rizieq sudah menduga jika pemerintah bakal membubarkan FPI.
Karena hal itu, Rizieq berpesan kepada para simpatisan FPI untuk tetap tenang menyikapi polemik pembubaran tersebut.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga. SKB bernomor220-4780tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan dan mulai berlaku per Rabu (30/12).
Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.
Poin lainnya adalah terkait larangan dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Indonesia.
Merespons hal itu, pada hari yang sama, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Ketua Umum Front Pembela Islam ShabriLubisdan Sekretaris Umum, Munarmantermasuk orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Nama-nama lain adalah Habib Abu Fihir Alattas, KH. Tb. Abdurrahman Anwar, KH. Abdul Qadir Aka, KH. Awit Mashuri, Ust. Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ust. Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, S.H, Habib Ali Alattas, S.Kom, H. I Tuankota Basalamah.
Lalu Habib Syafiq Alaydrus, S.H, H. Baharuzaman, S.H, Amir Ortega, Syahroji, H. Waluyo, Joko, M. Luthfi, S.H.
Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian bunyi salah satu poin deklarator Front Persatuan Islam
.
=========
Front persatuan Islam?
Lagi2 memakai nama Islam

Islam di tangan FPI seperti agama barbar yg tak kenal sistem.
Semua bisa bertindak semau gue,lo kapir wajib penggal!! Lo munafiq kerak neraka.
seolah FPI punya hak preogatif menjadi tangan tuhan di dunia dan rizieq sebagai hakimnya atau nabi besarnya
Aku sebagai orang Islam jelas dongkol
Rizieq aku hormati sebagai keturunan Rasul,jika itu benar.jika tidak aku tetep hormati sebagai orang tua
Bukan sebagai ALIM ULAMA... garis bawahi ini dulu
Alim ulama itu orang yg faham agama dari segi keilmuan,dan konsisten menjalankan agama tanpa terkecuali
Seperti ungkapan yg udah biasa kita dengar "ulama itu pewaris para nabi" baik dari perbuatan,ucapan atau akhlak.menjadi teladan yg baek
Tapi dia!!??
Astagaa!!! Kasus cabul,kasus kekerasan belom lagi ujaran bodoh dan pramuria nya yg terkenal
Islam itu agama yg taat sistem ada mekanisme pengambilan hukum dalam tindakan apapun,tidak serampangan kau kapir penggal kepalanya!!
kau maksiat sweeping!!! Ada aturan maennya
Jika ada keputusan itu maksiat atau melanggar hukum pun bukan cecunguk2 yg mengatas namakan ISLAM yang berhak eksekusi.tapi aparat yg punya legalitas--->dan yg bisa memutuskan itu maksiat atau melanggar hukum itu hakim!! Catat ini dulu baek2
Jika kalian FPI, yg mengambil tindakan sendiri maka kalian yg melanggar hukum.ingat mulut rizieq tidak ada legalitas apapun.
dia bukan siapa2 bahkan ulama pun jika mengeluarkan fatwa harus ada mekanismenya
Kecuali dia NABI yg memang menjadi hakim--->ato jangan2 kalean emang memandang rizieq adalah Nabi?? Nauzdu billah
Sekian kotbah ane ,terimakasih telah membacanya wahai jemaah kaskuser
=====
Sanggahlah pendapat akuk dgn argumen.cebong nastak kadrun kapir silahkan
Jika aku yang pintar ini tak bisa jawab,pasti ada murid2 aku yg akan ngeladenin
NO RULE,bijak berargumen,bijak berdebat.
Kau ngelunjak.... ingat OBAS ABUS adalah seni ngaskus
Kau... ya kau yg baca trit kasih

Jan lupa
