Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gmc.yukonAvatar border
TS
gmc.yukon
Front Persatuan Islam: Hindari Benturan dengan Rezim
Para mantan pengurus Front Pembela Islam mendeklarasikan diri membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. Hal itu diketahui melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar pada Rabu (30/12).

Dalam keterangan resmi tersebut terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam yaitu Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis dan Sekretaris Umum Munarwan.

Para deklarator meminta simpatisan FPI agar menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Atas dasar itu, deklarasi Front Persatuan Islam diadakan untuk wadah baru perjuangan mereka FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/12).

Para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah tak sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Apalagi berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah tidak bisa langsung disebut ormas terlarang. Bahkan negara juga disebut tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.
Berikut daftar deklarator Front Persatuan Islam (FPI):


1
Deklarator Front Persatuan Islam:
Habib Abu Fihir Alattas
KH. Tb. Abdurrahman Anwar
KH. Ahmad Sabri Lubis
H. Munarman
KH. Abdul Qadir Aka
KH. Awit Mashuri
Ust. Haris Ubaidillah
Habib Idrus Al Habsyi
Ust. Idrus Hasan
Habib Ali Alattas, S.H.
Habib Ali Alattas, S.Kom.
H. I Tuankota Basalamah
Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
H. Baharuzaman, S.H.
Amir Ortega
Syahroji
H. Waluyo
Joko
M. Luthfi, S.H.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).

Aparat keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI segera menyikapi keputusan pemerintah dengan pencabutan semua logo, spanduk, bendera, dan baliho bertuliskan FPI di jalan Petamburan 3. Hingga malam ini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi.

https://republika.co.id/berita/qm6cg...n-dengan-rezim

Makanya jadi pendukung rezim
tien212700Avatar border
tepsuzotAvatar border
riezazuraAvatar border
riezazura dan 9 lainnya memberi reputasi
0
4.4K
76
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan