

TS
Sarkeprul
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli - Perusahaan atau dalam istilah Inggrisnya “eterprise” yang terdiri dari satu atau lebih unit-unit usaha yang disebut juga sebagai pabrik atau bedriff (bahasa Belanda).
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli
1. Komar Andasasmita
2. Molengraaff
3. Kansil
4. Wikipedia
5. Ebert Dan Griffin
6. Prishardoyo
7. Mr. M. Polak
8. Pemerintah Belanda
9. Much Nurachmad
10. Swastha Dan Sukotjo
11. Abdul Kadir Muhammad
12. Murti Sumarni
13. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
14. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
15. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum ini atau juga tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang sudah mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar suatu upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang sudah memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
17. Prof. J. C. Rieltveldt
18. K. J. Groeneveld
19. Dr. D. Van Der Meer
Sumber Artikel http://jasajatim.rf.gd
Perusahaan merupakan suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau suatu badan lain yang kegiatannya untuk melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi sebuah kebutuhan ekonomis manusia.
Kegiatan produksi dan distribusi ini dilakukan dengan menggabungkan berbagai faktor produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi pada umumnya dilakukan untuk dapat memperoleh laba.
Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari sebuah laba. Seperti yayasan sosial, atau juga keagamaan. Hasil suatu produksi dapat berupa suatu barang dan jasa.
Pemerintah Belanda pada waktu akan membacakan suatu rencana undang-undang WvK di muka parlemen, menerangkan bahwa Pengertian Perusahaan ialah suatu keseluruhan dari perbuatan, yang dapat dilakukan secara tidak terputus-putus, dalam kedudukan tertentu, dengan terang-terangan dan untuk dapat mencari keuntungan (laba).
Rumusan dari pengertian perusahaan yang diberikan oleh pemerintah Belanda ini amat luas, sebab pekerjaanpun masuk di dalamnya.
Menurut sebuah ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan yaitu :
“Setiap bentuk usaha yang akan menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan juga yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam suatu wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh suatu keuntungan atau laba”.
Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli
1. Komar Andasasmita
Perusahaan ialah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan juga terbuka bertindak dalam suatu kualitas tertentu, mencapai atau memperoleh keuntungan bagi diri mereka.
2. Molengraaff
Perusahaan merupakan satu keseluruhan perbuatan yang dapat dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh suatu penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
3. Kansil
Perusahaan yaitu setiap bentuk badan usaha yang sudah akan menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan juga didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk sebuah tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
4. Wikipedia
Perusahaan yakni suatu tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
5. Ebert Dan Griffin
Perusahaan yaitu satu organisasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
6. Prishardoyo
Perusahaan ialah salah satu perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha pada Perusahaan Umum bersifat melayani untuk kepentingan umum dalam bidang produksi, distribusi, maupun konsumsi.
7. Mr. M. Polak
Perusahaan adalah sebuah perusahaan itu ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba rugi juga dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan.
8. Pemerintah Belanda
Perusahaan yaitu keseluruhan dari suatu perbuatan yang dapat dilakukan secara tidak terputus-putus dalam kedudukan tertentu dengan terang-terangan dan untuk dapat mencari keuntungan (laba).
9. Much Nurachmad
Perusahaan yakni setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau juga tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, ataupun milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang sudah mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10. Swastha Dan Sukotjo
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang dapat menggunakan dan juga mengkoordinirkan sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
11. Abdul Kadir Muhammad
Perusahaan yaitu suatu istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut, perusahaan adalah sebuah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulknya semua faktor produksi.
12. Murti Sumarni
Perusahaan ialah sebuah unit kegiatan produksi yang dapat mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan baran dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
13. Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang juga didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan (laba).
14. Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
Perusahaan merupakan setiap bentuk badan usaha yang dapat melakukan suatu kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang sudah diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau juga bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
15. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum ini atau juga tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang sudah mempekerjakan pekerja atau buruh dengan membayar suatu upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang sudah memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
16. Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Perusahaan ialah sebuah perusahaan umum yang selanjutnya disebut dengan Perum yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki suatu negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk dapat memanfaatkan umum berupa penyediaan sebuah barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
17. Prof. J. C. Rieltveldt
Perusahaan merupakan suatu kerjasamanya antara faktor-faktor produksi secara teratur yang tujuannya produksi.
18. K. J. Groeneveld
Perusahaan ialah sebuah organisasi berproduksi yang bersifat khusus atau berwujud spesialisasi.
19. Dr. D. Van Der Meer
Perusahaan yakni satu kesatuan teknis dan tempat di dalam proses sirkulasi dan produksi.
Sumber Artikel http://jasajatim.rf.gd
0
216
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan