- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perempuan yang Memperjuangkan Hak-hak kelompok Penghayat Kepercayaan


TS
dewaagni
Perempuan yang Memperjuangkan Hak-hak kelompok Penghayat Kepercayaan
Perempuan yang Memperjuangkan Hak-hak kelompok Penghayat Kepercayaan
Dwi Putri
Perempuan
25 Oktober 2020 1 min read

Source: Dokumentasi pribadi Dewi Kanti
WhatsAppTwitterFacebook
Dewi Kanti merupakan salah satu sosok yang mempertahankan Sunda Wiwitan sebagai kepercayaan leluhur di Kuningan, Jawa Barat. Sunda Wiwitan adalah kepercayaan asli Sunda. Wiwitan berartimula, pertama, asal, pokok, jati. Dengan kata lain, agama yang dianut oleh orang Kanékés ialah agama Sunda asli. Terapannya dalam kehidupan sehari-hari adalah saling asuh, saling asih dan saling asah.
Menurut Carita Parahiyangan adalah agama Jatisundakekuasaan tertinggi pada Sang Hiyang Keresa (Yang Maha Kuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Disebut pula Batara Tunggal (Tuhan Yang MahaEsa), BataraJagat (PenguasaAlam), danBataraSedaNiskala (Yang Gaib), yang bersemayam di BuanaNyungcung.
Kanti merupakan perempuan paruh baya (45) yang resmi dinyatakan sebagai salah satu komisioner Komnas Perempuan periode 2019-2024. Tentu bukan hal yang mudah untuk seorang Kanti mendapatkan posisi strategis tersebut. Akan tetapi berkat kegigihannya dalam berjuang di bidang keadilan sosial untuk perempuan adat, Kanti berhasil merangsek masuk ke lembaga independen negara tersebut.
Ia mengatakan, Komnas Perempuanlah yang akan membantunya dalam menyuarakan kembali suara dan hak perempuan adat di masa yang akan datang.
Kanti menceritakan perjalanannya sebagai bagian dari perempuan adat penghayat Sunda Wiwitan. Menurutnya, diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan masih sering terjadi di Indonesia. Bentuk diskriminasi tersebut misalnya pencantuman pilihan agama di KTP hingga sulitnya menjadi seorang pegawai negeri sipil.
Kematian secara perdata yang dialami penganut Sunda Wiwitan memiliki dampak psikologis bagi para penghayatnya. Kanti menjelaskan pada era reformasi Sunda Wiwitan mendapat stigma buruk dan menimbulkan fobia di tengah masyarakat. Bahkan tidak jarang dipandang sinis.
Kanti yang sangat keras menentang subordinasi kepercayaan asli budaya di Indonesia. Praktik diskirimasi agama telah ia rasakan sendiri ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia kerap kali dicibir karena kepercayaan Sunda Wiwitan yang ia anut. Ini dilanjutkan sampai ia menginjak usia dewasa, haknya diabaikan dari perdata administrasi kenegaraan.
Baca Juga Larang Keras Praktik Poligami, Kebijakan Negara Tunisia Didukung Ulama
Ketika ia beranjak dewasa dan menikah pada tahun 2002, pengakuan negara terhadap penghayat Sunda Wiwitan yang diabaikan membuat Dewi dan suami tidak mendapatkan surat akta pernikahan. Dampaknya, ia tidak mendapatkan tunjangan dari kantor suami karena KTP suami yang tercatat masih berstatus “lajang”.
Ketika mereka dianugerahi anak, sang anak pun ikut terkena imbasnya dengan tidak adanya akta kelahiran. Padahal menurut Kanti, kepercayaan dan perlindungan negara terhadap para pemeluknya sudah diatur di dalam undang-undang sebagai konstitusi nasional.
Perempuan inspirator seperti Dewi Kanti merupakan sebagaian kecil dari banyaknya perempuan hebat yang bertebaran di seluruh pelosok Indonesia. Sampai saat ini masih banyak stereotip yang membatasi gerak perempuan. Tinggal di kota besar, bahkan berkiprah di dalam birokrasi pemerintah pusat tidak dapat menjamin kesejahteraan sseorang dalam bersuara sebagaimana yang dialami oleh Kanti.
Namun, dengan menjadi berkiprah di Komnas Perempuan, setidaknya Dewi Kanti sudah menunjukkan bahwa ia tetap gigih memperjuangkan keterlibatan peranperempuan komunitas adat yang selama ini diabaikan negara. [AA]
*tulisan ini merupakan hasil Kerjasama dengan gerakan Puan Menulis oleh AMAN Indonesia
https://arrahim.id/dp/perempuan-yang...t-kepercayaan/
Dwi Putri
Perempuan
25 Oktober 2020 1 min read

Source: Dokumentasi pribadi Dewi Kanti
WhatsAppTwitterFacebook
Dewi Kanti merupakan salah satu sosok yang mempertahankan Sunda Wiwitan sebagai kepercayaan leluhur di Kuningan, Jawa Barat. Sunda Wiwitan adalah kepercayaan asli Sunda. Wiwitan berartimula, pertama, asal, pokok, jati. Dengan kata lain, agama yang dianut oleh orang Kanékés ialah agama Sunda asli. Terapannya dalam kehidupan sehari-hari adalah saling asuh, saling asih dan saling asah.
Menurut Carita Parahiyangan adalah agama Jatisundakekuasaan tertinggi pada Sang Hiyang Keresa (Yang Maha Kuasa) atau Nu Ngersakeun (Yang Menghendaki). Disebut pula Batara Tunggal (Tuhan Yang MahaEsa), BataraJagat (PenguasaAlam), danBataraSedaNiskala (Yang Gaib), yang bersemayam di BuanaNyungcung.
Kanti merupakan perempuan paruh baya (45) yang resmi dinyatakan sebagai salah satu komisioner Komnas Perempuan periode 2019-2024. Tentu bukan hal yang mudah untuk seorang Kanti mendapatkan posisi strategis tersebut. Akan tetapi berkat kegigihannya dalam berjuang di bidang keadilan sosial untuk perempuan adat, Kanti berhasil merangsek masuk ke lembaga independen negara tersebut.
Ia mengatakan, Komnas Perempuanlah yang akan membantunya dalam menyuarakan kembali suara dan hak perempuan adat di masa yang akan datang.
Kanti menceritakan perjalanannya sebagai bagian dari perempuan adat penghayat Sunda Wiwitan. Menurutnya, diskriminasi terhadap agama dan kepercayaan masih sering terjadi di Indonesia. Bentuk diskriminasi tersebut misalnya pencantuman pilihan agama di KTP hingga sulitnya menjadi seorang pegawai negeri sipil.
Kematian secara perdata yang dialami penganut Sunda Wiwitan memiliki dampak psikologis bagi para penghayatnya. Kanti menjelaskan pada era reformasi Sunda Wiwitan mendapat stigma buruk dan menimbulkan fobia di tengah masyarakat. Bahkan tidak jarang dipandang sinis.
Kanti yang sangat keras menentang subordinasi kepercayaan asli budaya di Indonesia. Praktik diskirimasi agama telah ia rasakan sendiri ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Ia kerap kali dicibir karena kepercayaan Sunda Wiwitan yang ia anut. Ini dilanjutkan sampai ia menginjak usia dewasa, haknya diabaikan dari perdata administrasi kenegaraan.
Baca Juga Larang Keras Praktik Poligami, Kebijakan Negara Tunisia Didukung Ulama
Ketika ia beranjak dewasa dan menikah pada tahun 2002, pengakuan negara terhadap penghayat Sunda Wiwitan yang diabaikan membuat Dewi dan suami tidak mendapatkan surat akta pernikahan. Dampaknya, ia tidak mendapatkan tunjangan dari kantor suami karena KTP suami yang tercatat masih berstatus “lajang”.
Ketika mereka dianugerahi anak, sang anak pun ikut terkena imbasnya dengan tidak adanya akta kelahiran. Padahal menurut Kanti, kepercayaan dan perlindungan negara terhadap para pemeluknya sudah diatur di dalam undang-undang sebagai konstitusi nasional.
Perempuan inspirator seperti Dewi Kanti merupakan sebagaian kecil dari banyaknya perempuan hebat yang bertebaran di seluruh pelosok Indonesia. Sampai saat ini masih banyak stereotip yang membatasi gerak perempuan. Tinggal di kota besar, bahkan berkiprah di dalam birokrasi pemerintah pusat tidak dapat menjamin kesejahteraan sseorang dalam bersuara sebagaimana yang dialami oleh Kanti.
Namun, dengan menjadi berkiprah di Komnas Perempuan, setidaknya Dewi Kanti sudah menunjukkan bahwa ia tetap gigih memperjuangkan keterlibatan peranperempuan komunitas adat yang selama ini diabaikan negara. [AA]
*tulisan ini merupakan hasil Kerjasama dengan gerakan Puan Menulis oleh AMAN Indonesia
https://arrahim.id/dp/perempuan-yang...t-kepercayaan/






orgbekasi67 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
490
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan