- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Al-Mudharabah (bagi hasil)


TS
yamin88536
Al-Mudharabah (bagi hasil)
Mudarabah secara etimologi, mudarabah adalah bentuk masdar dari fi’il madhi (dharaba) yang berarti berdagang atau memperdagangkan. Mudarabah disebut juga dengan mu’amalah karena umat islam di irak menyebutkan mudarabah dengan istilah muamalah. Mudarabah disebut juga dengan qiradh. Ulama’ Hijaz menyebutkan dengan Qiradh, yaitu berasal dari kata qiradh yang berarti al-Qath’u atau pemotongan.
Adapun secara terminologi, mudarabah adalah kerja sama usaha antar dua pihak dimana pihak pertama yang disebut shobibul mall menyediakan seluruh modal kepada pihak kedua sebagai pengelola yang disebut mudharib dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan antar keduanya.
Sedangkan pengertian mudarabah atau qiradh menurut definisi para ulama sebagai berikut:
Definisi mudarabah atau qiradh menurut Sayyid Sabiq, ialah :
“Akad antara dua pihak dimana salah satunya menyerahkan modalnya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.”
Definisi mudarabah atau qiradh menurut Taqiyuddin, ialah :
“Perjanjian atas keuangan untuk dikelola oleh seseorang (pekerja) di dalam perdagangan.”
Definisi mudarabah atau qiradh menurut Wahbah az-Zuhaili, ialah :
“Pemberian (modal) oleh pemilik modal (al-malik) kepada pengelola (pekerja) untuk dikelola dalam bentuk usaha, dengan pembagian
keuntungan berdasarkan kesepakatan.”
Secara umum, pengertian mudarabah, atau qiradh yaitu akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk dikelola dalam bidang usaha tertentu dengan ketentuanpembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Hukum Mudarabah
Mudarabah
Setelah mengetahui pengertian mudarabah, dibawah ini beberapa dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis sebagai berikut:
HR Ibnu Majah:
عَنْ صُهَيْبٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليْهِ وسَلمَ : ثَلاَثٌ فِيهِن الْبَرَكَةُ ، الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ ، وَالْمُقَارَضَةُ ، وَأَخْلاَطُ الْبُر بِالشعِيرِ ، لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ.
Artinya :”Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudarabah) dan mencampur jewawut dengan gandum untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah 2289).
Rukun dan Syarat Mudarabah
Mudarabah
Menurut mazhab Hanafi (al-hanafiyah) dan Hambali yang menjadi rukun akad mudarabah adalah ijab dan kabul. Maka akad mudarabah itu menjadi sah karena telah memenuhi rukunnya. Namun beberapa mazhab lain seperti mazhab syafi’i mengajukan beberapa unsur mudarabah yang tidak hanya adanya ijab kabul saja, tetapi juga adanya dua pihak kerja, adanya laba, adanya modal. Secara umum jumhur ulama’ menyatakan bahwa rukun dan syarat mudarabah terdiri atas:
Ijab dan Kabul
Dua orang yang melakukan kerjasama
Adanya modal, adapun modal dalam modal di syaratkan
D. Skema lembaga keuangan syari’ah
Mudarabah
Keterangan:
Nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank atas suatu rencana proyek usaha. Kemudian diadakan negosiasi sampai bank menyetujui proyeksi yang diajukan oleh nasabah dengan syarat dan analisis yang ditetapkan oleh pihak bank. Pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan berarti sudah terjadi asas konsensualisme.
Perjanjian dibuat dengan perlengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pada tahap ini data diartikan sebagai asas formalisme. Dimana akad terjadi jika sudah terjadi formalitas suatu perjanjian sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank sebagai shahibul maal (pihak pertama), dan nasabah sebagai mudharib (pihak kedua).
Nasabah menyalurkan dana pembiayaan untuk proyek yang telah disepakati.
Nasabah memberikan nisbah bagi hasil atau nilai keuntungan sesuai dengan nilai kontrak. Lazimnya dibayarkan secara regular dalam interval per-bulan.a. Negosiasi kesepakatan awal, asas konsensualisme bank Shahibul maal Modal. Transaksi akad, asas formalisme Nasabah financing mudharib. Nisbah bagi hasil, pengembalian modal. Proyek. Akhir akad
Perjanji pembiayaan akad mudarabah selasai sesuai dengan nota perjanjian atau sebagian pihak mengakhiri dengan beberapa alasan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
Adapun secara terminologi, mudarabah adalah kerja sama usaha antar dua pihak dimana pihak pertama yang disebut shobibul mall menyediakan seluruh modal kepada pihak kedua sebagai pengelola yang disebut mudharib dan keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan antar keduanya.
Sedangkan pengertian mudarabah atau qiradh menurut definisi para ulama sebagai berikut:
Definisi mudarabah atau qiradh menurut Sayyid Sabiq, ialah :
“Akad antara dua pihak dimana salah satunya menyerahkan modalnya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.”
Definisi mudarabah atau qiradh menurut Taqiyuddin, ialah :
“Perjanjian atas keuangan untuk dikelola oleh seseorang (pekerja) di dalam perdagangan.”
Definisi mudarabah atau qiradh menurut Wahbah az-Zuhaili, ialah :
“Pemberian (modal) oleh pemilik modal (al-malik) kepada pengelola (pekerja) untuk dikelola dalam bentuk usaha, dengan pembagian
keuntungan berdasarkan kesepakatan.”
Secara umum, pengertian mudarabah, atau qiradh yaitu akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk dikelola dalam bidang usaha tertentu dengan ketentuanpembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Landasan Hukum Mudarabah
Mudarabah
Setelah mengetahui pengertian mudarabah, dibawah ini beberapa dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis sebagai berikut:
HR Ibnu Majah:
عَنْ صُهَيْبٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليْهِ وسَلمَ : ثَلاَثٌ فِيهِن الْبَرَكَةُ ، الْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ ، وَالْمُقَارَضَةُ ، وَأَخْلاَطُ الْبُر بِالشعِيرِ ، لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ.
Artinya :”Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudarabah) dan mencampur jewawut dengan gandum untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah 2289).
Rukun dan Syarat Mudarabah
Mudarabah
Menurut mazhab Hanafi (al-hanafiyah) dan Hambali yang menjadi rukun akad mudarabah adalah ijab dan kabul. Maka akad mudarabah itu menjadi sah karena telah memenuhi rukunnya. Namun beberapa mazhab lain seperti mazhab syafi’i mengajukan beberapa unsur mudarabah yang tidak hanya adanya ijab kabul saja, tetapi juga adanya dua pihak kerja, adanya laba, adanya modal. Secara umum jumhur ulama’ menyatakan bahwa rukun dan syarat mudarabah terdiri atas:
Ijab dan Kabul
Dua orang yang melakukan kerjasama
Adanya modal, adapun modal dalam modal di syaratkan
D. Skema lembaga keuangan syari’ah
Mudarabah
Keterangan:
Nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank atas suatu rencana proyek usaha. Kemudian diadakan negosiasi sampai bank menyetujui proyeksi yang diajukan oleh nasabah dengan syarat dan analisis yang ditetapkan oleh pihak bank. Pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan berarti sudah terjadi asas konsensualisme.
Perjanjian dibuat dengan perlengkapan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Pada tahap ini data diartikan sebagai asas formalisme. Dimana akad terjadi jika sudah terjadi formalitas suatu perjanjian sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank sebagai shahibul maal (pihak pertama), dan nasabah sebagai mudharib (pihak kedua).
Nasabah menyalurkan dana pembiayaan untuk proyek yang telah disepakati.
Nasabah memberikan nisbah bagi hasil atau nilai keuntungan sesuai dengan nilai kontrak. Lazimnya dibayarkan secara regular dalam interval per-bulan.a. Negosiasi kesepakatan awal, asas konsensualisme bank Shahibul maal Modal. Transaksi akad, asas formalisme Nasabah financing mudharib. Nisbah bagi hasil, pengembalian modal. Proyek. Akhir akad
Perjanji pembiayaan akad mudarabah selasai sesuai dengan nota perjanjian atau sebagian pihak mengakhiri dengan beberapa alasan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
0
657
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan