Kaskus

News

SarkeprulAvatar border
TS
Sarkeprul
Panduan Lengkap Cara Membuat SIUP, Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Syarat-Syarat Membuat SIUP


Sebelum melakukan pengurusan secara teknis prosedural di instansi terkait, hal yang agak rumit perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang diminta. Persyaratan membuat SIUP didasarkan pada jenis usaha apa yang akan Anda ajukan. Apakah usaha bisnis perseorangan, perusahaan, koperasi atau yang lainnya, persyaratannya sedikit berbeda.

Berikut syarat-syarat pembuatan SIUP didasarkan pada jenis usaha yang dimiliki:


1. Perusahaan Perseorangan


– Fotocopy E-KTP selaku pemilik saham atau pemegang modal beserta E-KTP aslinya.


– Fotocopy NPWP yang bersangkutan beserta kartu aslinya


– Surat keterangan domisili atau yang disebut SITU


– Materai Rp 6000


– Neraca atau laporan keuangan perusahaan


– Pas foto dari direktur utama atau pemegang saham perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar


– Kelengkapan izin lainnya didasarkan pada jenis usaha yang dilakukan.


2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)




– Fotocopy E-KTP dan aslinya dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama perusahaan


– Bila penanggung jawabnya seorang perempuan maka akan diminta fotocopy KK atau Kartu Keluarga beserta aslinya.


– Fotocopy NPWP beserta aslinya


– Surat keterangan domisili atau yang disebut SITU


– Fotocopy akta pendirian PT beserta aslinya, akta yang diminta adalah akta yang sudah disahkan oleh Kemenkumham


– Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dan aslinya yang dikeluarkan oleh Kemenkumham


– Izin prinsip


– Surat izin gangguan (HO)


– Neraca atau laporan keuangan perusahaan


– Materai Rp. 6000


– Foto penanggung jawab atau pemegang modal perusahaan atau selaku direktur utama, ukuran foto sebesar 4×6 sebanyak 2 lembar


– Izin-izin lain yang dibutuhkan terkait dengan jenis usaha bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.


3. Koperasi




- Fotocopy E-KTP beserta aslinya dari para dewan pengurus serta dewan pengawas lembaga koperasi terkait


- Fotocopy NPWP beserta aslinya


- Fotocopy akta pendirian koperasi dan aslinya dari instansi yang berwenang menerbitkannya


- Daftar nama-nama susunan dari dewan pengurus serta dewan pengawas


- Fotocopy SITU yang dikeluarkan oleh Pemda


- Laporan keuangan koperasi


- Materai Rp. 6000


- Foto dari direktur utama, penanggung jawab atau pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar




4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)


- Fotocopy E-KTP beserta aslinya dari direktur utama, penanggung jawab atau pemilik sumber modal


- Fotocopy SIUP yang dimiliki sebelum perusahaan menjadi Tbk


- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya, serta surat persetujuan perubahan perusahaan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM


- Surat keterangan dari pihak Badan Pengawas Pasar Modal yang menjelaskan bahwa perusahaan terkait telah melakukan sistem penawaran yang dilakukan secara luas dan terbuka.


- Fotocopy STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan pada tahun pembukuan terakhir.


- Pas foto dari direktur utama, pemegang modal perusahaan atau penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Sumber : http://jasajatim.rf.gd/panduan-lengk...osedurnya.html



tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
467
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan