

TS
Sarkeprul
Panduan Lengkap Cara Membuat SIUP, Syarat, Biaya dan Prosedurnya
Syarat-Syarat Membuat SIUP
Sebelum melakukan pengurusan secara teknis prosedural di instansi terkait, hal yang agak rumit perlu Anda lakukan adalah mempersiapkan syarat-syarat administrasi yang diminta. Persyaratan membuat SIUP didasarkan pada jenis usaha apa yang akan Anda ajukan. Apakah usaha bisnis perseorangan, perusahaan, koperasi atau yang lainnya, persyaratannya sedikit berbeda.
Berikut syarat-syarat pembuatan SIUP didasarkan pada jenis usaha yang dimiliki:
1. Perusahaan Perseorangan
– Fotocopy E-KTP selaku pemilik saham atau pemegang modal beserta E-KTP aslinya.
– Fotocopy NPWP yang bersangkutan beserta kartu aslinya
– Surat keterangan domisili atau yang disebut SITU
– Materai Rp 6000
– Neraca atau laporan keuangan perusahaan
– Pas foto dari direktur utama atau pemegang saham perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
– Kelengkapan izin lainnya didasarkan pada jenis usaha yang dilakukan.
2. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
– Fotocopy E-KTP dan aslinya dari pemilik sumber modal atau selaku direktur utama perusahaan
– Bila penanggung jawabnya seorang perempuan maka akan diminta fotocopy KK atau Kartu Keluarga beserta aslinya.
– Fotocopy NPWP beserta aslinya
– Surat keterangan domisili atau yang disebut SITU
– Fotocopy akta pendirian PT beserta aslinya, akta yang diminta adalah akta yang sudah disahkan oleh Kemenkumham
– Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum dan aslinya yang dikeluarkan oleh Kemenkumham
– Izin prinsip
– Surat izin gangguan (HO)
– Neraca atau laporan keuangan perusahaan
– Materai Rp. 6000
– Foto penanggung jawab atau pemegang modal perusahaan atau selaku direktur utama, ukuran foto sebesar 4×6 sebanyak 2 lembar
– Izin-izin lain yang dibutuhkan terkait dengan jenis usaha bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.
3. Koperasi
- Fotocopy E-KTP beserta aslinya dari para dewan pengurus serta dewan pengawas lembaga koperasi terkait
- Fotocopy NPWP beserta aslinya
- Fotocopy akta pendirian koperasi dan aslinya dari instansi yang berwenang menerbitkannya
- Daftar nama-nama susunan dari dewan pengurus serta dewan pengawas
- Fotocopy SITU yang dikeluarkan oleh Pemda
- Laporan keuangan koperasi
- Materai Rp. 6000
- Foto dari direktur utama, penanggung jawab atau pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
4. Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotocopy E-KTP beserta aslinya dari direktur utama, penanggung jawab atau pemilik sumber modal
- Fotocopy SIUP yang dimiliki sebelum perusahaan menjadi Tbk
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya, serta surat persetujuan perubahan perusahaan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari pihak Badan Pengawas Pasar Modal yang menjelaskan bahwa perusahaan terkait telah melakukan sistem penawaran yang dilakukan secara luas dan terbuka.
- Fotocopy STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan pada tahun pembukuan terakhir.
- Pas foto dari direktur utama, pemegang modal perusahaan atau penanggung jawab ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Sumber : http://jasajatim.rf.gd/panduan-lengk...osedurnya.html
Sumber : http://jasajatim.rf.gd/panduan-lengk...osedurnya.html


tien212700 memberi reputasi
1
467
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan