Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.Iegend..Avatar border
TS
i.am.Iegend..
Tangkap 155 Peserta Aksi 1812, Polisi Temukan Ganja hingga Senjata Tajam
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sebanyak 155 peserta Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta.

"Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020.

Yusri menjelaskan akibat ada massa yang membawa senjata tajam, dua orang anggota polisi menjadi korban pembacokan. Mereka dibacok saat membubarkan massa yang berkumpul di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

Yusri memastikan luka pada kedua petugas tidak terlalu parah, namun tetap memerlukan perawatan. Kini pelaku pembacokan itu sudah ditangkap oleh polisi dan masih dalam pemeriksaan terkait motivasi dan identitasnya.

"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Yusri.

Selain menemukan 155 pendemo yang melanggar aturan, polisi juga menemukan 22 pendemo reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test. Kini mereka sudah berada di Wisma Atlet untuk dilakukan swab test dan akan diisolasi jika hasilnya positif.

Rapid test kepada pendemo 1812 ini merupakan bagian dari operasi kemanusiaan dalam mencegah kerumunan di Jakarta. Pihaknya akan melakukan operasi itu dengan skema 3T, yakni testing, tracing dan treatment kepada massa.

Yusri menjelaskan operasi kemanusiaan ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta. Pihaknya khawatir demonstrasi tersebut dapat memperparah angka penularan Covid-19.

Selain melakukan tes kepada massa, Yusri mengatakan pihaknya juga memberikan imbauan terkait bahaya berkumpul di tengah pandemi. Jika massa menolak rapid test di operasi tersebut, Yusri menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai Pergub, Perda hingga UU KUHP dan pembubaran aksi.

"Ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kami teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.

https://metro.tempo.co/read/1415716/...m/full?view=ok

*******

semoga kebenaran segera terungkap emoticon-Wowcantik

Sehat terus Oknum. Udah gitu aja. Sok tau. Bacod


tien212700Avatar border
areszzjayAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan