Kaskus

News

valkyr1Avatar border
TS
valkyr1
Anies Larang Pegawai Pemprov DKI ke Luar Kota, Tunda Cuti Natal-Tahun Baru
Anies Larang Pegawai Pemprov DKI ke Luar Kota, Tunda Cuti Natal-Tahun Baru Balai Kota DKI / Foto: Pradita Utama

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang pegawai Pemprov DKI bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Para pegawai Pemprov DKI juga diminta menunda cuti tahunan.

Aturan ini termuat dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ketentuan ini berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyiapkan ketentuan kapasitas kantor 50% untuk PNS Pemprov DKI. Selain itu, Kepala BKD diminta memastikan PNS maupun non PNS di Pemprov DKI tidak ke luar kota.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," demikian instruksi Anies ke Kepala BKD.

Selain Ingub, Anies juga menerbitkan seruan kepada masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak. Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50%.

Anies juga meminta mal, restoran, dan tempat wisata tutup pada pukul 21.00 WIB. Pengecualian ada pada 24-27 Desember dan 31 Desember-3 Januari yaitu tutup pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangan tertulisnya, Anies mengatakan tidak ada perubahan Pergub terkait PSBB transisi saat ini jelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia memilih fokus pada periode tertentu dalam rentang 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," kata Anies dalam keterangan tertulisnya.

SUMBER


Pertanyaannya.. pegawai pemprov yg tinggal di luar jakarta gimana nasibnya ??.. emoticon-Malu (S)

Ini lom ngomongin masalah pengawasan lho.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr1 17-12-2020 09:24
gabener.edanAvatar border
KlienToolsAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
4
491
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan