Kaskus

News

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Luhut: Natal dan Tahun Baru, Mal-Resto Wajib Tutup Jam 19.00
Luhut: Natal dan Tahun Baru, Mal-Resto Wajib Tutup Jam 19.00

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mencegah penularan Virus Corona saat libur Natal dan Tahun Baru 2020, pemerintah akan berlakukan kebijakan pengetatan terukur. Namun, hal ini diklaim oleh pemerintah pusat bukan sebagai PSBB yang selama ini telah mengatur pembatasan di berbagai daerah.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta Selasa (15/12). 

Luhut mengatakan bahwa usulan intervensi yang akan dilakukan adalah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

"Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," jelas Luhut.
Selain itu, lanjutnya, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Ia mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," urainya.

Luhut mengatakan bahwa khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan. Ketentuan ini berlaku sejak 18 Desember 2020, sampai 4 Januari 2021.


sumur

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...tutup-jam-1900
de.payensAvatar border
True.s4m1nsAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan