Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Masih Ada Stigma Masyarakat, Sebagian Kelompok Penghayat Enggan Ubah Kolom Agama
Masih Ada Stigma Masyarakat, Sebagian Kelompok Penghayat di DIY Enggan Ubah Kolom Agama di KTP

13 Desember 2020 - 21:37 WIB, Oleh : Lugas Subarkah

Masih Ada Stigma Masyarakat, Sebagian Kelompok Penghayat Enggan Ubah Kolom Agama

Ilustrasi agama. - Shutterstock

Harianjogja.com, JOGJA-Meski Pemerintah telah mengakui dan mengakomodir hak kelompok penghayat kepercayaan sebagai warga negara seperti layanan KTP dan perkimpoian, tetapi masyarakat yang masih belum bisa sepenuhnya menerima membuat banyak penghayat kepercayaan belum memanfaatkan layanan tersebut.

Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) DIY, Bambang Purnomo, menuturkan meski telah terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, sampai saat ini masih banyak penghayat yang belum mengubah kolom agama di KTP sesuai keyakinannya, sehingga masih tertera agama yang umum di masyarakat atau dikosongkan.

Menurutnya terdapat sejumlah faktor yang membuat banyak penghayat belum mengubah kolom agama tersebut. “Takut dibully oleh lingkungan sosial atau sekolah, tidak semua anggota keluarga merupakan satu penghayat, atau memang ingin mempertahankan eksistensi agamanya,” ujarnya dalam Workshop Strategi Kampanye Narasi Penghayat Bersama Jurnalis dan Media, Sabtu (12/12/2020).

Dalam perkimpoian, pelaksanaan perkimpoian secara Penghayat Kepercayaan tidak ada kendala, sudah sesaui dengan aturan yang berlaku. Proses pencatatan perkimpoian sesuai aturan, dengan petugas Perkimpoian dilakukan oleh Pemuka Penghayat.

Sementara dalam pendidikan, Pengajar Kepercayaan yang disebut Penyuluh Kepecayaan dengan sertifikasi penyuluh belum merata di semua daerah. “Tidak setiap wilayah ada sekolah negeri, bila mencari sekolah terdekat kebanyakan berbasis agama, sehingga Penghayat tak terlayani,” katanya.

DIY merupakan daerah di Indonesia dengan jumlah organisasi Penghayat Kepercayaan terbanyak ketiga setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di DIY, jumlah organisasi ini sebanyak 25 organisasi, di Jawa Tengah 52 organisasi dan di Jawa Timur 51 organisasi.

Dalam riset terbarunya yang berjudul Produksi Wacana Tentang Penghayat Kepercayaan, Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), menyebutkan pasca putusan MK pada 2016, sudah ada beberapa sekolah yang memfasilitasi pelajaran untuk penghayat. di DIY, pendidikan bagi penghayat diselenggarakan di SMA N 11 Kota Jogja dan SMK N 1 Kasihan, Bantul.

Salah satu Tim Riset LKiS, Ayik Teteki, menuturkan dalam hal perkimpoian, permasalahan timbul jika penghayat kepercayaan tidak mengikuti organisasi yang diakui hukum. “Penghayat kepercayaan tidak bisa dicatatkan ke Dinas Dukcapil [Kependudukan dan pencatatan Sipil] ketika organisasinya tidak diakui hukum. Padahal banyak penghayat yang tidak ikut organisasi atau perorangan,” katanya.

Riset ini merupakan studi literatur yang melibatkan 25 tulisan ilmiah, 9 buku, serta sejumlah dokumen lain yang mengangkat beragam perspektif dan persoalan penghayat kepercayaan di Indonesia. Dari sini diharapkan dapat memberi dampak positif ketika menghadirkan agama leluhur dan pengahayat kepercayaan di ruang publik.

https://m.harianjogja.com/jogjapolit...m-agama-di-ktp

Betul, mendingan kolom agama di KTP dihapus aja, nggak ada gunanya sama sekali
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
832
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan