- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polda Metro Jaya Tak Panggil Lagi Rizieq Shihab Tapi Langsung Tangkap, Kapan?


TS
masramid
Polda Metro Jaya Tak Panggil Lagi Rizieq Shihab Tapi Langsung Tangkap, Kapan?
Polda Metro Jaya Tak Panggil Lagi Rizieq Shihab Tapi Langsung Tangkap, Kapan?
Reporter:
M Julnis Firmansyah
Editor:
Dwi Arjanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengumumkan penetapan tersangka Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak akan lagi mengirimkan surat panggilan kepada tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut Yusri, pihaknya akan langsung melakukan penangkapan terhadap dedengkot FPI itu.
"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan). Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Namun Yusri tak menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan penangkapan itu. Ia enggan membocorkan kepada media soal rencana penjemputan paksa Rizieq itu.
Sementara itu Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merasa ada yang aneh dalam penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Sebab, Aziz mengatakan Rizieq sampai saat ini belum pernah diperiksa oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Dari awal memang aneh kan. Tidak pernah ada pemeriksaan, tahu-tahu tersangka," ujar Aziz.
Pada Kamis kemarin, polisi menyatakan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Selain Rizieq, ada lima petinggi FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran dan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020.
Untuk Rizieq, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara sisa tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya penetapan tersangka, polisi pernah memanggil Rizieq Shihab cs sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun mereka mangkir dalam dua panggilan itu. Adapun alasan Rizieq mangkir karena harus beristirahat setelah menghadiri banyak acara dan agenda.
https://metro.tempo.co/read/1413638/...n/full?view=ok
Reporter:
M Julnis Firmansyah
Editor:
Dwi Arjanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat mengumumkan penetapan tersangka Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak akan lagi mengirimkan surat panggilan kepada tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut Yusri, pihaknya akan langsung melakukan penangkapan terhadap dedengkot FPI itu.
"Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan). Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020.
Namun Yusri tak menjelaskan kapan pihaknya akan melakukan penangkapan itu. Ia enggan membocorkan kepada media soal rencana penjemputan paksa Rizieq itu.
Sementara itu Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, merasa ada yang aneh dalam penetapan tersangka terhadap kliennya itu. Sebab, Aziz mengatakan Rizieq sampai saat ini belum pernah diperiksa oleh polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Dari awal memang aneh kan. Tidak pernah ada pemeriksaan, tahu-tahu tersangka," ujar Aziz.
Pada Kamis kemarin, polisi menyatakan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Selain Rizieq, ada lima petinggi FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran dan menghasut masyarakat melanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada 14 November 2020.
Untuk Rizieq, polisi menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara sisa tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Sebelumnya penetapan tersangka, polisi pernah memanggil Rizieq Shihab cs sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun mereka mangkir dalam dua panggilan itu. Adapun alasan Rizieq mangkir karena harus beristirahat setelah menghadiri banyak acara dan agenda.
https://metro.tempo.co/read/1413638/...n/full?view=ok






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
624
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan