- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ngegas Lagi, Kasus Baru Corona di Jateng Hari Ini Capai 1.401


TS
46.166.167.16.
Ngegas Lagi, Kasus Baru Corona di Jateng Hari Ini Capai 1.401

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkap data terbaru kasus virus Corona atau COVID-19 di wilayahnya. Tercatat total ada 69.121 kasus virus Corona di Jateng hingga saat ini.
Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Jumat (11/12/2020) pukul 12.00 WIB, dari angka di atas 10.175 pasien masih dirawat, 54.656 sembuh, dan 4.290 meninggal.
Jika dibandingkan data kemarin sebanyak 67.720 kasus, maka terdapat penambahan 1.401 kasus positif virus Corona di Jateng. Kemudian jika dibandingkan data kemarin, terdapat penambahan pasien Corona di Jateng yang dirawat sebanyak 278 kasus, pasien sembuh bertambah 1.051 kasus, dan pasien Corona meninggal bertambah 72 orang.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah masih memantau 8.664 kasus suspek Corona di wilayahnya. Jika dibandingkan data kemarin, maka ada penambahan 252 orang yang dipantau.
Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Dari data yang diunggah di website corona.jatengprov.go.id, Jumat (11/12/2020) pukul 12.00 WIB, dari angka di atas 10.175 pasien masih dirawat, 54.656 sembuh, dan 4.290 meninggal.
Jika dibandingkan data kemarin sebanyak 67.720 kasus, maka terdapat penambahan 1.401 kasus positif virus Corona di Jateng. Kemudian jika dibandingkan data kemarin, terdapat penambahan pasien Corona di Jateng yang dirawat sebanyak 278 kasus, pasien sembuh bertambah 1.051 kasus, dan pasien Corona meninggal bertambah 72 orang.
Selain itu, Pemprov Jawa Tengah masih memantau 8.664 kasus suspek Corona di wilayahnya. Jika dibandingkan data kemarin, maka ada penambahan 252 orang yang dipantau.
Istilah 'suspek dan probable' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Gile betul JATENG







tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
514
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan