Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rhaimukuiAvatar border
TS
rhaimukui
Rizieq Shihab Resmi Tersangka Kerumunan Petamburan
Rizieq Shihab Resmi Tersangka Kerumunan Petamburan

Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12). 

Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus kerumunan massa, termasuk, kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kasus kerumunan massa Rizieq di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada akhir November lalu, polisi telah menjadwalkan gelar perkara namun batal lantaran penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun Rizieq mangkir.

Kegiatan Rizieq berupa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu dinilai mengabaikan protokol kesehatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.


Sumur

Ayo ziq.. lo dan kamrat lo kena Pasal penghasutan di muka umum, 160 KUHP. Itu ancaman hukumannya 6 tahun lho. 

Ngapain kagak sekalian lo serukan jihad qital sekarang juga? Kemarin, 6 antek lo dah tewas di dor sama polisi gara-gara kepengecutan lo. 

Biar TNI & Polri mainnya lebih enak kalau lo serukan jihad qital sekalian. Itu berarti lo sudah menyerukan bughot (makar) kepada pemerintahan yang sah. 

Ayolah Ziq... kagak usah kaing-kaing & muter-muter kagak karuan. Lo kan biasanya punya bacot gede, sok iyes & sok sangar.
BrentonTarrantAvatar border
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.3K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan