Kaskus

News

db84x3Avatar border
TS
db84x3
Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Perjelas Klaster yang Dipersoalkan
Selasa, 8 Desember 2020 | 12:46 WIB

Uji Materi UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Perjelas Klaster yang Dipersoalkan

Penulis: Nicholas Ryan Aditya | Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Aswanto meminta tiga advokat yang mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Cipta Kerja agar memperjelas klaster yang dipersoalkan.

Aswanto menyampaikan hal tersebut saat menanggapi permohonan yang disampaikan oleh tiga advokat, yakni Ignatius Supriyadi, Sidik, dan Janteri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilangsungkan di Mahkamah Konstitusi, Senin (7/12/2020).

"Mungkin bisa diperjelas lagi klaster-klaster yang saudara persoalkan di dalam UU Omnibus Law itu, ada berapa klaster di dalamnya, sehingga nanti kita bisa fokus," kata Aswanto dalam sidang yang disiarkan secara live streaming di channel YouTube MK RI.

Ia mencontohkan, para pemohon bisa memperjelas klaster-klaster yang dimaksud, misalnya klaster tenaga kerja atau klaster lainnya.

Menurut dia, dengan adanya kategori klaster tersebut, dapat mempermudah Mahkamah untuk menjalankan tugas memeriksa permohonan sidang.

"Lebih memudahkan Mahkamah untuk melihat bahwa ya pasal ini betul bahwa para pemohon betul-betul mengalami kerugian konstitusional atau potensial mengalami kerugian konstitusional," ucap dia.

Selain itu, Aswanto mengatakan, para pemohon belum menyinggung secara komprehensif kerugian konstitusional dari pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemohon dapat menguraikan secara komprehensif terkait kerugian yang dialami dari sisi advokat.

"Saudara belum singgung secara komprehensif. Mestinya saudara juga mengurai bahwa kalau ada kekeliruan atau kekeliruan rujukan norma yang terjadi di dalam UU Omnibus Law yang saudara uji ini," kata Aswanto.

Di samping itu, menurut dia, pemohon perlu mengetahui dan menguraikan apabila permohonan telah dikabulkan, kerugian yang dialami pemohon akan hilang atau tidak terjadi lagi.

"Itu yang menurut saya perlu ada penekanan-penekanan di dalam permohonan saudara," ujar dia.

Selebihnya, Aswanto mempersilakan para pemohon untuk memperbaiki atau memasukkan saran dalam permohonan sidang paling lambat 14 hari sejak sidang dilaksanakan.

Dengan demikian, pemohon bisa memperbaiki paling lambat hingga Senin (21/12/2020).

"Kalau sampai pada waktu yang ditentukan saudara belum memasukkan perbaikan, maka panel akan melaporkan permohonan yang kita periksa pada sidang pertama ini," kata Aswanto.

Sebelumnya, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun pasal-pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 6, Pasal 17 Angka 16, Pasal 24 Angka 44, Pasal 25 Angka 10, Pasal 27 Angka 14, Pasal 34 Angka 2, Pasal 41 Angka 25, Pasal 50 Angka 9.

Kemudian, Pasal 52 Angka 27, Pasal 82 Angka 2, Pasal 114 Angka 5, Pasal 124 Angka 2, Pasal 150 Angka 31, Pasal 151, dan Pasal 175 Angka 6.

Para pemohon menilai, pasal-pasal tersebut mengandung rujukan pasal lain atau ayat lainnya yang salah sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, para pemohon mengalami kerugian materi saat menjalani profesinya sebagai advokat, salah satu contohnya yakni pada Pasal 41 Angka 25 UU Cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 56 dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Dalam ayat-ayatnya diatur jenis-jenis sanksi administratif, tetapi jenis sanksi tersebut ada yang tidak jelas karena tidak menyebutkan suatu tindakan tertentu dari pejabat yang dapat mengenakan sanksi.

Hal itu dianggap menyulitkan pemohon untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai advokat.
Adapun sidang ini teregistrasi dalam MK dengan Sidang Nomor Perkara 108/PUU-XVIII/2020.

https://nasional.kompas.com/read/202...er-yang?page=1

Oligarki politik udah nggak sabar nglangar aturan mumpung UU-nya isinya kagak jelas kayak gini emoticon-Ngacir2
Diubah oleh db84x3 08-12-2020 16:06
MistaravimAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan Mistaravim memberi reputasi
0
383
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan