- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
TS
mr.khonthol
Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara
Quote:

Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus surat jalan palsu Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Djoko Tjandra dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tinda pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secata berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia.
Jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," sebutnya.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini ialah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewu Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Djoko Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra itu dibantu Brigjen Prasetijo. Surat jalan palsu itu digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.
SUMBER
"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tinda pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secata berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar putusan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah karena menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu yang akan digunakan untuk keperluannya kembali keluar dari Indonesia.
Jaksa juga meminta hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Menurut jaksa, hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.
"Hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," sebutnya.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Djoko melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini ialah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewu Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Djoko Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra itu dibantu Brigjen Prasetijo. Surat jalan palsu itu digunakan Djoko Tjandra untuk keperluan kembali keluar dari Indonesia. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Djoko Tjandra sempat kembali ke Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.
SUMBER
MANTAB BETUL ....
NTAR DIKURANGI REMISI .... TRUS DAPAT BEBAS BERSYARAT DEH

akonkfaiz memberi reputasi
1
363
Kutip
2
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan