- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gegara Remas Payudara, Warga Passi TImur Terancam 15 Tahun Penjara


TS
Update.Berita
Gegara Remas Payudara, Warga Passi TImur Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi bejat yang dilakukan MA warga Desa Passi Timur, Kabupaten Bolmong, kepada seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Kotamobagu Barat, sebut saja Bunga (nama samaran), yang terjadi pada, Selasa (1/12/2020), berhasil diungkap Penyidik Polsek Kotamobagu.

Dimana, beberapa saat setelah kejadian, Penyidik Polsek dibawah pimpinan Kapolsek Kotamobagu AKP Afrizal R Nugroho SIK berhasil membekuk MA tanpa perlawanan.
Informasi yang diperoleh Bulawanews.com, Penangkapan terhadap MA ini dilakukan berdasarkan nomor laporan polisi : LP/252/XII/2020/Sulut/Res-KTG/Sek-KTG, Selasa 1 Desember 2020, yang dilaporkan ibu dari korban, yang tak terima anaknya dilecehkan di tempat umum.
Hal tersebut dibenarkan AKP Afrizal R Nugroho SIK, melalui Kanit Reskrim IPTU Abdul R Muhamad ketika dihubungi media ini melalui Via Whatsapp, Kamis (3/12/2020) malam.
Kanit Reskrim menceritakan, MA melakukana aksi tersebut terhadap Bunga sekitar pukul 22.50 WITA, tepatnya saat korban bersama ibunya sedang berada di Jalan Adampe Dolot, Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Korban hendak naik motor bersama ibunya, tiba – tiba tersangka datang menhampiri Bunga dengan menggunakan sepeda motornya dengan nomor polisi DB 5153 DZ. tanpa basa-basi, tersangka langsung memegang kedua payudara korban lalu melarikan diri,” terangnya.
Lanjut perwira dua balak dipundaknya ini menceritakan, beberapa saat kemudian pihak korban langsung melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian, tanpa berlama-lama petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polsek Kotamobagu, guna proses penyidikan,” ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kata kanit Reskrim, Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI no 35 THN 2014 tentang perlindungan anak,” tegasya.
SUMUR:
https://www.bulawanews.com/2020/12/g...tahun-penjara/




wisudajuni dan emineminna memberi reputasi
2
1.6K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan