Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
kimpoi Ulang, Buntut Sulitnya Negara Akui Pernikahan Adat Warga Cireundeu Jawa Barat
kimpoi Ulang, Buntut Sulitnya Negara Akui Pernikahan Adat Warga Cireundeu Jawa Barat
Bambang Arifianto
- 26 November 2020, 12:38 WIB

Kawin Ulang, Buntut Sulitnya Negara Akui Pernikahan Adat Warga Cireundeu Jawa Barat

Warga adat Kampung Cireundeu memperlihatkan KTP dia dan istri yang kolom agamanya masih kosong saat ditemui di kediamannya di Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Jawa Barat, Sabtu 14 November 2020. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto




PIKIRAN RAKYAT - Tak hanya persoalan sulit diakui negara, warga adat Cireundeu, Kota Cimahi, Jawa Barat juga memiliki pengalaman pahit disuruh kimpoi ulang karena dokumen pencatatan sipilnya dianggap tak berlaku.
 
Persoalan itu berkelindan dengan potensi stigma yang mengintai warga adat
 
Eulis Nurhayati, 58 tahun, juga pernah mengalami pengalaman yang membekas ingatannya. Warga adat Cireundeu tersebut pernah diminta untuk menikah ulang oleh salah satu petugas pencatatan sipil.
 
Guru sekolah dasar tersebut mengaku perkimpoiannya pada 1984 lalu bisa dicatatkan di instansi pencatatan sipil kala itu. 
 
Akan tetapi, persoalan muncul pada 1999 saat dirinya akan melegalisir dokumen perkimpoian tersebut.
 
Eulis diminta melakukan perkimpoian ulang oleh petugas pencatatan sipil karena surat pencatatan sipil itu dianggap telah tak berlaku. Beruntung, petugas lain yang menangani urusan legalisir tak mempersoalkan hal tersebut. Surat pun bisa dilegalisir.
 
Stigma
 
Urusan pernikahan yang tercatat memang permasalahan penting bagi sejumlah warga adat Cireundeu. Pasalnya, pernikahan yang diakui negara sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak/keturunan mereka ke depan.
 
Jika tak tercatat, keturunan warga adat bisa kesulitan pula memperoleh akta lahir yang berimbas pada hak-hak mereka dalam persoalan pendidikan, hak-hak lainya sebagai warga negara hingga akses terhadap bantuan-bantuan pemerintah.
 
Kawin Ulang, Buntut Sulitnya Negara Akui Pernikahan Adat Warga Cireundeu Jawa Barat

Balai Adat Kampung Cireundeu, Cimahi, Jawa Barat, Sabtu 14 November 2020.

Warga adat Cireundeu lainnya, Yana, 40 tahun menambahkan, tak tercatatnya pernikahan dalam dokumen bakal menimbulkan stigma dari masyarakat luar. Warga adat bisa dituduh kumpul kebo karena pernikahnya tak diakui negara.
 
Belum lagi cap buruk bagi anak-anak yang dilahirkan. Ia menyatakan, ada anak warga adat yang memiliki akta kelahiran, tetapi hanya identitas ibunya saja yang ditulis. Hal tersebut bakal menimbulkan pandangan sang anak lahir di luar pernikahan.
 
Baca Juga: Perkimpoian Dijamin Konstitusi, Ironi di Kampung Adat Cireundeu Jawa Barat
 
Cara lain, lanjut Yana, terpaksa ditempuh warga adat agar pernikahan bisa diakui negara dengan menginduk kepada agama mainstream seperti Islam saat melangsungkan pernikahan. "Istilahnya beli surat," ucapnya.
 
Pasangan yang mau menikah secara mendadak mendatangi lebe atau penghulu lalu meminta dinikahkan secara Islam. Cara tersebut ditempuh lantaran upaya muntang kepada kepercayaan lokal lain juga bukan tanpa hambatan.
 
Yana mencontohkan, kasus gagalnya pencatatan pernikahan warga adat karena pengurus organisasi kepercayaan lokal yang digantungi atau dijadikan induk untuk pengurusan dokumen tersebut ternyata‎ SK kepengurusan organisasinya telah habis. "Gagal sampai sekarang," ucapnya. 
 
Ia juga mengatakan, Kampung Adat Cireundeu punya alasan tak mendaftarkan atau mencatatkan diri di instansi pencatatan sipil.
 
"Karena ini masyarakat adat bukan organisasi yang punya AD ART (anggaran dasar dan rumah tangga)," ucapnya.
 
Yana mengatakan, keluhan warga adat sudah pernah disampaikan kepada pejabat hingga Wali Kota Cimahi. Namun hinggas sekarang belum ada upaya pemerintah untuk memperbaiki aturan diskriminatif tersebut.
 
Baca Juga: Negara Sulit Akui Pernikahan Adat Warga Cireundeu Jawa Barat
 
Sementara itu, Widiya, 52 tahun, ‎Ais Pangampih Kampung Adat Cireundeu‎ tak habis pikir dengan sulitnya warga adat meminta pengakuan negara atas pernikahan adatnya.
 
"Naon permasalahanna, naon kendalana (apa permasalahannya, apa kendalanya)," ucap Widiya yang akrab dipanggil Abah Widi tersebut.
 
Padahal, kata dia, jelas-jelas Cireundeu merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, urusan pernikahan justru tak dimudahkan pemerintah.
 
Ia juga mengakui adanya warga adat yang terpaksa mencantumkan data dirinya sebagai pemeluk agama tertentu seperti Katolik supaya pernikahannya tercatat oleh negara.
 
Seturut dengan Abah Widi, pernyataan sama dilontarkan Juwita Jatikusumah Putri, keturunan leluhur Sunda Wiwitan. Juwita menyatakan, Akur Sunda Wiwitan tak mau menjadi organisasi kepercayaan karena berdasarkan sejumlah alasan.
 
Beberapa alasan itu, yakni Akur Sunda Wiwitan merupakan masyarakat adat yang sudah ada sejak lama bahkan sebelum adanya NKRI.
 
"Kami tidak mau disamakan dengan Ormas. Kami adalah masyarakat adat yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu," ucap Juwita.
 
Ia menegaskan, warga Sunda Wiwitan bukanlah pembuat rusuh, melainkan malah memiliki nasionalisme atau cinta Tanah Air.
 
Persoalan lain kala Sunda Wiwitan memilih menjadi organisasi, yaitu mudah dibubarkan dan dideskreditkan.Hal tersebut, berkaca dari pengalaman-pengalaman yang dialami para penganutnya sejak dulu.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi Dodi Mulyohadi memberi konfirmasi dan klarifikasi atas persoalan tersebut via sambungan telefon, Kamis 19 November 2020.
 
Menurut Dodi, pencatatan bisa dilakukan jika warga adat sudah terdaftar sebagai organisasi yang diakui negara. Dengan teregister atau terdaftar formal, jelas pula pemuka pernikahan adat itu serta dokumen perkimpoian yang menjadi dasar pencatatan sipil.
 
"Kami hanya tugasnya hanya mencatat perkimpoian saja," ucapnya.
 
Tak puas dengan jawaban tersebut, pertanyaaan berikutnya dilontarkan kepada Dodi melalui pesan WhatsApp terkait pasal 37 Peraturan Presiden No 96/2018 yang mengatur Pencatatan Perkimpoian, Jumat 20 November 2020.
 
Dalam pasal tersebut, disebutkan salah satu persyaratan pencatatan perkimpoian penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni surat keterangan telah terjadinya perkimpoian dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 
Berdasarkan keterangan warga adat Cireundeu, pernikahan adat mereka memiliki berita acara dan melibatkan pemuka atau sesepuhnya.
 
Dengan alasan tersebut, tentunya tak ada alasan Disdukcapil tak mencatatkan pernikahan mereka. Namun, Dodi menampik sulitnya pencatatan tersebut.
 
"Saya jamin tidak sulit pencatatan perkimpoian di Disduk (Disdukcapil). Sesuaikan dengan Perpres, yaitu surat keterangan telah terjadi perkimpoian, mari kita buktikan, paradigma sudah berubah," katanya.***


Editor: Yusuf Wijanarko


[url]https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-011017018/kimpoi-ulang-buntut-sulitnya-negara-akui-pernikahan-adat-warga-cireundeu-jawa-barat [/url]


miris banget ya 
kakekane.cellAvatar border
scorpiolamaAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 5 lainnya memberi reputasi
2
1.1K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan