- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Mulyani Pastikan RI Bakal Pungut PPh Bisnis Digital


TS
perojolan13
Sri Mulyani Pastikan RI Bakal Pungut PPh Bisnis Digital

Menkeu Sri Mulyani memastikan Indonesia tetap akan memungut pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital asing meski belum ada konsensus global. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tetap akan memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia meski konsensus global pajak digital belum juga mencapai mufakat hingga saat ini.
Sri Mulyani menyatakan pemungutan PPh atau PTE untuk perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia sudah diatur dalam undang-undang (uu).
Beleid itu khususnya tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.
"Kami tetap melakukan hak pemajakan dari Indonesia. Untuk PPh, ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dan keuntungan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (1/12).
Ia bilang pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum untuk menarik PPh atau PTE dari perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, hal itu juga dilakukan pemerintah dalam memungut PPN kepada perusahaan digital asing yang meraup keuntungan dari Indonesia.
"Sekarang kami sudah bisa dapatkan PPN. Secara estimasi pendapatan yang diperoleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," terang Sri Mulyani.
Ia berharap konsensus pajak digital bisa segera mencapai kesepakatan. Sebab, hal itu akan memberikan kepastian dalam memungut pajak kepada wajib pajak (WP) asing. Jika hal itu belum disepakati, bukan berarti Indonesia tak bisa memungut pajak dari pihak asing.
Kendati demikian, Sri Mulyani belum memberikan kepastian kapan tepatnya PPh atau PTE bisa mulai dipungut kepada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan yang dimiliki," jelas Sri Mulyani.
Diketahui, konsensus pajak digital dibahas secara internasional oleh The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), di mana Indonesia menjadi salah satu anggotanya. Masing-masing negara mencari formulasi PPh yang tepat dalam memungut PPh perusahaan digital.
(aud/sfr)
link
"Sekarang kami sudah bisa dapatkan PPN. Secara estimasi pendapatan yang diperoleh dari Indonesia bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," terang Sri Mulyani.






pradanto17 dan 4 lainnya memberi reputasi
3
768
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan