Kaskus

News

serikat.palakAvatar border
TS
serikat.palak
Korban Penggelapan Kamera di Medan Bertambah, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku


Korban Penggelapan Kamera di Medan Bertambah, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku

Korban Penggelapan Kamera di Medan Bertambah, Polisi Tak Kunjung Tangkap Pelaku

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan penggelapan dan penipuan kamera yang diduga dilakukan dua wanita kian bertambah.

Tidak tanggung-tanggung, aksi kedua pelaku terbilang nekat hingga memakan korban banyak.

Salah satunya, Duta Azhariansyah Utama (20) warga Lorong Pertanian Medan Sunggal membuat melapor ke Polrestabes Medan, Jumat (27/11/2020).

Duta melaporkan penggelapan kameranya yang diduga dilakukan dua wanita di Kota Medan.

Ditemui di Mapolrestabes Medan, Duta menjelaskan bahwa awalnya ia bertemu dan memulai meminjamkan kameranya kepada pelaku PR pada 31 Juli 2020 di Jalan Merek nomor 36, Sei Kambing, Medan Sunggal.

PR diketahui berdomisili di Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia.

"Itu kejadian awalnya pada tanggal 31 Juli, sekitar jam satu siang setelah selesai salat Jumat. Saya bertemu sama PR terduga pelaku," kata Duta.

Diawal pertemuan hingga terjadi peminjaman kamera, Duta menuturkan bahwa ia diberi jaminan satu unit mobil.
Pelaku Pengelapan Kamera Arinda Rizia dan Putri Rizana Simamora
Pelaku Pengelapan Kamera Arinda Rizia dan Putri Rizana Simamora (TRIBUN MEDAN/HO)

Lalu, kepada pelaku, Duta memberikan satu unit kamera mirorles Sony A7 Mark 2 beserta lensa.

Di mana perjanjian antara keduanya bahwa kamera tersebut dipakai untuk sehari saja.

Namun, setelah sehari sesuai perjanjian lewat, Duta menghubungi pelaku namun ia mengundur-undur waktu.

"Jadi ia minta pengunduran waktu sampai Agustus 2020. Lalu, saya mempertanyakan kembali kejelasan perjanjian peminjaman tersebut," ujarnya.

Lanjut pria berambut panjang ini, di situ pelaku mulai beralibi.

"Dia bilang ke saya, bang mobilnya masih sama abang, saya bilang masih. Terus dia bilang mobilnya agar dikembalikan karena hendak dilihat ibunya," jelas Duta.

Permintaan pelaku pun dituruti oleh Duta. Sambung Duta, karena tidak ada pegangan perjanjian, saat bertemu, dirinya dan pelaku membuat surat pernyataan terkait sewa menyewa barang.

"Pada surat tersebut pelaku akan mengembalikan kamera milik saya pada 24 Agustus 2020 lalu. Setelah jatuh tempo pada tanggal 24 Agustus 2020 yang dijanjikan, pelaku bahkan mengundur kembali. Sesuai perjanjian, kepada saya dijanjikan akan dibayar uang jasa dan pemakaian pada 15 November 2020," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Duta, karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian, dirinya kemudian menelpon pelaku dan memberitahu akan melaporkan perbuatannya ke polisi.

Terduga pelaku kata Duta memintanya untuk mengundur waktu hingga Selasa 24 November, namun tidak ada kejelasan sehingga Duta datang melapor ke Polrestabes Medan, Jumat 27 November 2020.

"Tidak ada etiket baik terduga pelaku, padahal saya telah beri tenggang waktu hingga Selasa 24 November lalu. Dan saya akhirnya memilih melapor kepada Polrestabes Medan hari ini," beber Duta sembari menunjukkan bukti laporan STTLP/2957/YAN.2.5/K/XI/2020/SPKT RESTABES MEDAN, dengan harapan agar pihak kepolisian dapat menangkap pelaku.

Sementara, Muhammad Fadli juga mengalami nasib yang sama. Tak tangung, Fadli bahkan kehilangan 5 unit kamera miliknya dengan modus rental oleh terduga pelaku AR untuk penelitian di Sibolangit.

"Total kerugian saya seratusan juta rupiah, kamera saya dirental Rp250 ribu per hari pada bulan Mei hingga Juli 2020, ada 5 unit sampai sekarang belum dikembalikan," katanya.

Fadli yang seharinya bekerja sebagai videografer ini mengaku akibat penipuan dan penggelapan juga berdampak ke mata pencahariannya.

"Saya jadi nyewa kamera sama orang untuk kerja, sangat rugi banyak saya," terangnya.

Fadli mengatakan dirinya juga berupaya untuk menagih kameranya, namun terduga pelaku AR selalu berkilah, alasannya kameranya berada di brankas daerah.

Dalam kasus dugaan penggelapan kamera ini, Fadli menduga bahwa kamera miliknya dan korban lainnya telah digadaikan pelaku di pegadaian yang berada di Jalan Jamin Ginting Padang Bulan Medan.

"Digadai sebesar Rp 7 juta," katanya.

Oleh karenanya, atas laporan ini ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti agar tidak ada orang lain yang menjadi korban.

"Laporan saya belum diterima karena TKP di wilayah Polres Belawan, saya diarahkan ke sana (Polres Belawan)," katanya.

Sementara, korban lain Nur Apriliana Boru Sitorus yang telah membuat laporan pada 16 November 2020 lalu, dengan bukti laporan STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan, mengungkapkan bahwa dirinya belum ada dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saya berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Karena saya rasa ini bukan kasus yang kecil, melihat dari jumlah korban jumlah kamera yang sampai puluhan unit," ujar Nur saat dihubungi Tribun Medan.

Lanjut wanita yang berprofesi sebagai jurnalis ini menuturkan bahwa beberapa dari korban juga mencari nafkah dari kamera-kamera yang disewakan oleh dua orang wanita itu (yang saya laporkan).

"Jadi saya berharap sekali polisi bisa segera mengusut tuntas kasus ini," katanya.

Tidak sampai di situ, lanjut Nur, setelah dirinya membuat laporan, banyak korban lain mengirimnya pesan melalui DM Instagram.

"Usai saya buat laporan kemarin juga banyak yang DM saya melalui Instagram. Di mana mereka juga mengaku kalau kamera mereka di sewa dengan dua wanita itu (yang saya lapor) sudah berbulan-bulan belum dikembalikan," ucapnya mengakhiri.

https://medan.tribunnews.com/2020/11...elaku?page=all

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ooooh, ini masalah miskomunikasi saja, tujuan kelen melapor ingin pelakunya ditangkap yah ?

Bilang dong dari awal, biar enak, sekarang BRANI BRAPA LAE ?




emoticon-Leh Uga


berani brapa lek ?
R310sAvatar border
R310s memberi reputasi
1
740
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan