Kaskus

News

db84x3Avatar border
TS
db84x3
Penundaan Sidang MK Sepekan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa
Penundaan Sidang MK Sepekan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa
Jadwal persidangan MK akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020. Pemohon menganggap pengujian UU Cipta Kerja merupakan persoalan besar dan penting yang seharusnya membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani karena pemohon tidak ingin nasib pengujian formil ini sama seperti uji formil UU KPK.Jadwal persidangan MK akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020. Pemohon menganggap pengujian UU Cipta Kerja merupakan persoalan besar dan penting yang seharusnya membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani karena pemohon tidak ingin nasib pengujian formil ini sama seperti uji formil UU KPK.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali meniadakan sidang pengujian undang-undang (PUU) selama sepekan mulai Senin (30/11/2020) hingga Jum’at (4/12/2020) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Sehubungan upaya mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan MK, diumumkan mulai Senin 30 November 2020 layanan publik dan persidangan di gedung MK ditunda untuk sementara waktu. Layanan publik dan persidangan dibuka kembali pada Senin 7 Desember 2020,” demikian bunyi pengumuman di laman MK, Senin (30/11/2020).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Suroso mengatakan pihaknya mengevaluasi dan memastikan kembali protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 diterapkan di lingkungan MK.

Fajar mengakui meski selama ini sidang dilaksanakan secara daring sehingga pemohon, kuasa hukum, pihak terkait, ahli maupun saksi tidak hadir langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, tapi tetap perlu dilakukan upaya pencegahan untuk menjaga kesehatan semua hakim konstitusi dan seluruh pegawai MK.

“Selama sidang ditiadakan, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan di Gedung MK secara bertahap,” ujar Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020). (Baca Juga: Uji Formil UU Cipta Kerja, Pemohon Minta Hakim MK Independen dan Obyektif)   

Dia memastikan selama sidang ditiadakan, pelayanan publik tetap dilaksanakan melalui aplikasi berbasis web di mkri.id yang dapat diakses pencari keadilan dengan mudah. Untuk sidang yang sedianya dijadwalkan digelar pekan ini selanjutnya ditunda dan akan diagendakan kembali setelah 7 Desember 2020.

"Kepaniteraan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak terkait persidangan," kata Fajar Laksono.

Adapun perkara yang sebelumnya dijadwalkan digelar pekan ini harus ditunda setelah 7 Desember 2020. Beberapa perkara yang telah dijadwalkan pekan ini adalah pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimohonkan Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto; pengujian materil UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi; pengujian UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
 
Selanjutnya, pengujian materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; pengujian formil dan materi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dimohonkan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK-SPSI) Dkk.

Selanjutnya, pengujian materil UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik; pengujian formil dan materil UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mohon dipertimbangkan

Menanggapi penundaan sidang MK sepekan ini, salah satu pemohon uji formil UU Cipta Kerja kecewa dan meyayangkan keputusan MK kembali menunda proses persidangan dengan alasan pandemi Covid-19. Permohonan uji formil ini diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Novita Widyana (pelajar SMK); Elin Dian Sulistiyowati (mahasiswa); Alin Septiana (mahasiswa); Ali Sujito (mahasiswa); Migran Care.

“Bagaimana rakyat nggak semakin pesimis, apakah MK dapat menjalankan perannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara?” sindir kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa saat dihubungi.

Viktor melihat pengujian UU Cipta Kerja merupakan persoalan besar dan penting yang seharusnya membutuhkan perhatian khusus untuk segera ditangani. Sebab, para pemohon telah meminta agar ada prioritas pemeriksaan dan ada putusan provisi agar keberlakuan UU Cipta Kerja ditunda hingga adanya putusan akhir.

“Eh malah ditunda setelah tanggal 7 Desember 2020. Terus selama ini sidang MK digelar secara online itu gunanya apa, bukankah untuk menghindari penyebaran Covid-19?” (Baca Juga: MK Diminta Utamakan Pemeriksaan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja)

Sebagai informasi persidangan Pengujian Undang-Undang di MK maksimal masih dapat digelar hingga tanggal 22 Desember 2020. Setelah itu, libur bersama tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 atau 3 Januari 2021, setelah itu masuk penanganan sengketa pilkada sekitar awal bulan Januari hingga Maret 2021. 

Biasanya, dalam penanganan sengketa pilkada, semua perkara Pengujian Undang-Undang itu akan ditunda sampai penanganan semgketa pilkada selesai. "Artinya kalau bulan Desember ini penanganan Pengujian UU Cipta Kerja tidak diselesaikan karena sengaja ditunda prosesnya, maka persidangan lanjutannya baru akan di gelar sekitar bulan maret.

"Pelaksanaan UU Cipta Kerja, maksimal tanggal 2 Februari 2021 itu sudah wajib diselesaikan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, hal itu sesuai amanat Pasal 185 Huruf a UU Cipta Kerja," kata Viktor.

Kalau sidang Pengujian UU Cipta Kerja, khususnya uji formil itu sengaja ditunda dan baru digelar sidang pemeriksaan pokok perkara setelah semua peraturan pelaksana itu selesai, menurutnya sudah dapat dipastikan pengujian formil itu sudah tidak berguna lagi. "Karena tujuan uji formil adalah mengetahui keabsahan pembentukan UU Cipta Kerja. Mohon hal ini dipertimbangkan, kita tidak ingin nasib pengujian formil ini sama seperti uji formil UU KPK yang sudah setahun lebih belum diputus-putus," tegasnya.

Pemohon lain dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), Muhammad Hafidz mengatakan sidang pendahuluan yang diajukan KSBSI dan FSPT SK yang rencananya digelar pada 30 November 2020 dan 1 Desember 2020 ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan karena pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kalau begitu, permohonan provisi kami (FSPS) dan Viktor Santoso Tandiasa Dkk, entah kapan akan diputusnya? Padahal, persidangan sudah daring, kok masih pakai alasan Covid-19?” kata M. Hafidz melalui akun Facebook-nya. 
        

“Hei, Covid-19, gegara kamu, Omnibus Law Cipta Kerja dibahas diam-diam oleh DPR. Kini, karena kamu juga, MK beralasan untuk membatasi persidangan.” 

https://www.hukumonline.com/berita/b...a-kerja-kecewa

Penundaan Sidang MK Sepekan, Pemohon Uji UU Cipta Kerja Kecewa

Majelis MK ketularan kang ngibul yang demen lihat bebek doang
Diubah oleh db84x3 01-12-2020 02:54
R310sAvatar border
R310s memberi reputasi
1
771
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan