- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan


TS
seher.kena
Kejari Sebut Dugaan Korupsi Ketua PDI-P Parimo Masuki Tahap Pra Penuntutan
Kejaksaan negeri (Kejari) Parimo Provinsi Sulawesi Tengah, sebut dugaan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong sebagai tersangka masuki tahap pra penuntutan.
Tersangka dugaan kasus korupsi aset Dinas Kelautan 2020 yaitu Koperasi Tasibuke Katuvu Kabupaten Parigi Moutong, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 Miliar memasuki babak baru.
Kali ini, Kejari Parigi Moutong kembali melakukan penetapan seorang tersangka baru berinisial MT. Maka, sudah tiga orang terseret dalam pusaran kasus penyimpangan aset 2020 yaitu Koperasi Tasibuke Katuvu.
MT merupakan pengurus Koperasi Tasibuke Katuvu dalam dugaan kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala DKP berinisial HL dan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong sekaligus Wakil Ketua II DPRD berinisial SS
“Saat ini penanganan dugaan kasus korupsi aset 2020 yaitu Koperasi Tasibuke Katuvu sudah memasuki tahap pra penuntutan, dimana penyidik sedang merampungkan berkas perkara tahap pertama atas perkara tersangka berinisial HL dan SS,” ungkap Kepala Kejari Parigi Moutong Muhammat Fahrorozi, saat press conference di Kejari Parigi Moutong, Kamis 12 November 2020.
Namun, penyidik tidak berhenti untuk melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang dibuktikan dengan penetapan seorang tersangka baru berinisial MT yang merupakan pengurus Koperasi Tasibuke Katuvu.
“Penetapan tersangka berinisial MT ini berdasarkan surat penetapan Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tertanggal 10 November 2020. Sehingga total tersangka bertambah menjadi tiga orang,” jelas Muhammat Fahrorozi dalam konfrensi persnya, Kamis (12/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, penetapan SS sebagai tersangka, karena yang bersangkutan sebagai pihak lain, yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS yang juga sebagai Ketua Koperasi Tasibuke Katuvu itu, namanya ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian aset di DKP Parigi Moutong senilai Rp 2,1 Miliar lebih.
Baca juga: Muharram Nurdin Sebut Kasus Sugeng Terkesan Dipaksakan
Menurut Muhammat Fahrorozi, penanganan perkara yang berlangsung adalah murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum tanpa ada atensi atau pesanan dari pihak luar Kejaksaan.
Selain itu, saat ini terdapat klaim kelompok-kelompok tertentu yang merasa turut andil dalam penanganan perkara itu.
Sehingga, Muhammat Fahrorozi menegaskan perkara itu tidak ada hubungannya dengan konstalasi politik.
Sejauh ini, Kejari Parigi Moutong juga belum menahan HL dan SS, karena penyidik masih perlu melakukan kajian hukum.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo
Ketua DPC PDIP Parigi Moutong Jadi Tersangka
Ketua DPC PDIP Parigi Moutong yang juga Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.
“Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup, dan menemukan adanya pihak lain yang terduga berupaya melawan hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamad Fahrorozzi.
Ia mengatakan, ada potensi kerugian negara pada kasus pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012 sekitar Rp 2,140 Miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar
Dengan demikian lanjut dia, penyidik menetapkan pihak lain yaitu pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu berinisial ‘SS’ yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong menjadi tersangka.
“Penyidik menilai ‘SS’ layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan kepada ‘SS’ kata dia, adalah pasal dua ayat satu junto pasal 18 subsider pasal tiga junto pasal 18, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP junto pasal lima ayat satu KUHP.
Ia juga menyampaikan, penanganan perkara ini memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara, tanpa adanya unsur pesanan dari pihak luar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
“Hal ini memperjelas penanganan perkara ini tidak hubungan dengan konstalasi politik saat ini,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Jadi Tersangka
Muharram Nurdin Sebut Kasus Sugeng Terkesan Dipaksakan
Ketua DPD PDIP Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin menyebut penetapan tersangka Ketua DPC PDIP Parigi Moutong Sugeng Salilama, dalam kasus dugaan korupsi aset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terkesan dipaksakan.
“Saya melihat kasus Sugeng Salilama terkesan dipaksakan, karena kasus perdata malah menjadi kasus pidana,” tegas Muharram Nurdin.
Menurut Muharram Nurdin, ia melihat ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan partai politik dalam kasus Ketua DPC PDIP Parigi Moutong Sugeng Salilama.
Muharram Nurdin menjelaskan, kasus menyangkut Sugeng Salilama sudah dari tahun 2012 silam. Namun, kenapa baru dimunculkan ketika ia sudah menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Parimo.
“Kasus Sugeng Salilama ini berawal dari perjanjian kerjasama. Dan Inspektorat sudah klasifikasikan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi atau TP-TGR,” jelas Muharram Nurdin.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo telah menetapkan Sugeng Salilama sebagai tersangka saat ini.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parimo, Sugeng Salilama menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.
Kepala Kejari Parimo Muhamad Fahrorozzi, saat press rilis perkembangan penanganan kasus di Kejari Parimo, dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup, dan menemukan adanya pihak lain yang terduga berupaya melawan hukum.
Ia mengatakan, ada potensi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012 sekitar Rp 2,140 Miliar.
Dengan demikian lanjut dia, penyidik menetapkan pihak lain yaitu pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu berinisial Sugeng Salilama yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Parimo menjadi tersangka.
Ia menuturkan, penyidik menilai Sugeng Salilama layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.
Pasal yang disangkakan kepada Sugeng Salilama kata dia, adalah pasal dua ayat satu junto pasal 18 subsider pasal tiga junto pasal 18, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP junto pasal lima ayat satu KUHP.
Ia juga menyampaikan, penanganan perkara ini memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara, tanpa adanya unsur pesanan dari pihak luar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Ia menegaskan, hal ini memperjelas penanganan perkara ini tidak hubungan dengan konstalasi politik saat ini.
https://gemasulawesi.com/korupsi-koperasi/?amp=1
Korupsi sudah membudaya
Tersangka dugaan kasus korupsi aset Dinas Kelautan 2020 yaitu Koperasi Tasibuke Katuvu Kabupaten Parigi Moutong, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,1 Miliar memasuki babak baru.
Kali ini, Kejari Parigi Moutong kembali melakukan penetapan seorang tersangka baru berinisial MT. Maka, sudah tiga orang terseret dalam pusaran kasus penyimpangan aset 2020 yaitu Koperasi Tasibuke Katuvu.
MT merupakan pengurus Koperasi Tasibuke Katuvu dalam dugaan kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala DKP berinisial HL dan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong sekaligus Wakil Ketua II DPRD berinisial SS
“Saat ini penanganan dugaan kasus korupsi aset 2020 yaitu Koperasi Tasibuke Katuvu sudah memasuki tahap pra penuntutan, dimana penyidik sedang merampungkan berkas perkara tahap pertama atas perkara tersangka berinisial HL dan SS,” ungkap Kepala Kejari Parigi Moutong Muhammat Fahrorozi, saat press conference di Kejari Parigi Moutong, Kamis 12 November 2020.
Namun, penyidik tidak berhenti untuk melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang dibuktikan dengan penetapan seorang tersangka baru berinisial MT yang merupakan pengurus Koperasi Tasibuke Katuvu.
“Penetapan tersangka berinisial MT ini berdasarkan surat penetapan Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tertanggal 10 November 2020. Sehingga total tersangka bertambah menjadi tiga orang,” jelas Muhammat Fahrorozi dalam konfrensi persnya, Kamis (12/11/2020).
Diberitakan sebelumnya, penetapan SS sebagai tersangka, karena yang bersangkutan sebagai pihak lain, yang dipandang layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.
Ketua DPC PDIP Parigi Moutong, SS yang juga sebagai Ketua Koperasi Tasibuke Katuvu itu, namanya ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian aset di DKP Parigi Moutong senilai Rp 2,1 Miliar lebih.
Baca juga: Muharram Nurdin Sebut Kasus Sugeng Terkesan Dipaksakan
Menurut Muhammat Fahrorozi, penanganan perkara yang berlangsung adalah murni dari pengungkapan fakta-fakta hukum tanpa ada atensi atau pesanan dari pihak luar Kejaksaan.
Selain itu, saat ini terdapat klaim kelompok-kelompok tertentu yang merasa turut andil dalam penanganan perkara itu.
Sehingga, Muhammat Fahrorozi menegaskan perkara itu tidak ada hubungannya dengan konstalasi politik.
Sejauh ini, Kejari Parigi Moutong juga belum menahan HL dan SS, karena penyidik masih perlu melakukan kajian hukum.
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BLT Desa Siniu Parimo
Ketua DPC PDIP Parigi Moutong Jadi Tersangka
Ketua DPC PDIP Parigi Moutong yang juga Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.
“Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup, dan menemukan adanya pihak lain yang terduga berupaya melawan hukum,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Muhamad Fahrorozzi.
Ia mengatakan, ada potensi kerugian negara pada kasus pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012 sekitar Rp 2,140 Miliar.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar
Dengan demikian lanjut dia, penyidik menetapkan pihak lain yaitu pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu berinisial ‘SS’ yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parigi Moutong menjadi tersangka.
“Penyidik menilai ‘SS’ layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana,” tuturnya.
Pasal yang disangkakan kepada ‘SS’ kata dia, adalah pasal dua ayat satu junto pasal 18 subsider pasal tiga junto pasal 18, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP junto pasal lima ayat satu KUHP.
Ia juga menyampaikan, penanganan perkara ini memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara, tanpa adanya unsur pesanan dari pihak luar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
“Hal ini memperjelas penanganan perkara ini tidak hubungan dengan konstalasi politik saat ini,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Jadi Tersangka
Muharram Nurdin Sebut Kasus Sugeng Terkesan Dipaksakan
Ketua DPD PDIP Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin menyebut penetapan tersangka Ketua DPC PDIP Parigi Moutong Sugeng Salilama, dalam kasus dugaan korupsi aset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terkesan dipaksakan.
“Saya melihat kasus Sugeng Salilama terkesan dipaksakan, karena kasus perdata malah menjadi kasus pidana,” tegas Muharram Nurdin.
Menurut Muharram Nurdin, ia melihat ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan partai politik dalam kasus Ketua DPC PDIP Parigi Moutong Sugeng Salilama.
Muharram Nurdin menjelaskan, kasus menyangkut Sugeng Salilama sudah dari tahun 2012 silam. Namun, kenapa baru dimunculkan ketika ia sudah menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Parimo.
“Kasus Sugeng Salilama ini berawal dari perjanjian kerjasama. Dan Inspektorat sudah klasifikasikan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi atau TP-TGR,” jelas Muharram Nurdin.
Dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo telah menetapkan Sugeng Salilama sebagai tersangka saat ini.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parimo, Sugeng Salilama menjadi tersangka terkait perkara pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012.
Kepala Kejari Parimo Muhamad Fahrorozzi, saat press rilis perkembangan penanganan kasus di Kejari Parimo, dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup, dan menemukan adanya pihak lain yang terduga berupaya melawan hukum.
Ia mengatakan, ada potensi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun 2012 sekitar Rp 2,140 Miliar.
Dengan demikian lanjut dia, penyidik menetapkan pihak lain yaitu pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu berinisial Sugeng Salilama yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Parimo menjadi tersangka.
Ia menuturkan, penyidik menilai Sugeng Salilama layak mempertanggungjawabkan perbuatan pidana.
Pasal yang disangkakan kepada Sugeng Salilama kata dia, adalah pasal dua ayat satu junto pasal 18 subsider pasal tiga junto pasal 18, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat satu KUHP junto pasal lima ayat satu KUHP.
Ia juga menyampaikan, penanganan perkara ini memperhatikan fakta-fakta hukum dalam perkara, tanpa adanya unsur pesanan dari pihak luar Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Ia menegaskan, hal ini memperjelas penanganan perkara ini tidak hubungan dengan konstalasi politik saat ini.
https://gemasulawesi.com/korupsi-koperasi/?amp=1
Korupsi sudah membudaya
0
498
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan