Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Hak-hak Para Penghayat Sunda Wiwitan Cireundeu yang Terabaikan
Hak-hak Para Penghayat Sunda Wiwitan Cireundeu yang Terabaikan

Rizma Riyandi | Kamis, 26 November 2020

Hak-hak Para Penghayat Sunda Wiwitan Cireundeu yang Terabaikan

Ketua Adat Kampung Cireudeu Abah Emen Sunarya. (Ayobandung.com/Rizma Riyandi)

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Kampung Adat Cireundeu menjadi simbol keberagaman budaya di Kota Cimahi. Di sisi lain wilayah ini juga menjadi kebanggaan bersama dengan statusnya sebagai Kampung Wisata Ketahanan Pangan.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi Budi Raharja menuturkan, kekhasan Kampung Adat Cireundeu menjadi aset berharga yang harus dilestariakan dari sisi kebudayaan. Nilai-nilai guyub di sana juga patut menjadi contoh bagi masyarakat sekitar.

Namun di samping banyak hal positif yang bisa diambil dari Cireundeu, ada juga sisi kelam yang dirasakan warga penghayat Sunda Wiwitan di sana. Budi mengakui masih ada hak-hak warga Cireundeu yang belum terpenuhi, di antaranya terkait pelayanan dokumen kependudukan dan status tanah.

"Kalau terkait status tanah seperti sertifikat lahan itu kan kaitannya dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi memang agak sulit mengurusnya," tutur Budi kepada Ayobandung.com, Rabu (18/11/2020).

Begitu juga urusan dokumen kependudukan, seperti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut berkaitan dengan sistem di pemerintah pusat. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tidak bisa berbuat banyak.

"Tapi soal KTP dan dokumen kependudukan ini kami menampung aspirasi masyarakat juga. Ke depannya akan kami sampaikan pada lembaga yang bersangkutan agar masyarakat penghayat di Cireundeu bisa mencantumkan Sunda Wiwitan sebagai agamanya dan mendapat hak lainnya," ujar Budi.

Adapun untuk urusan yang menyangkut budaya dan pariwisata, Pemkot Cimahi sepenuhnya memberikan dukungan bagi Kampung Adat Cireundeu. Budi menyampaikan, pihaknya selalu memberikan pendampingan bagi warga adat. Belum lama ini, Pemkot telah memberikan bantuan untuk membangun jalan menuju Puncak Salam, salah satu spot wisata di Cireundeu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Koordinator Bidang Budaya Yayasan Tri Mulya Tri Wikrama Ira Indrawardana. Menurutnya, Pemkot setempat sudah memberikan dukungan yang cukup untuk pelestarian budaya di Kampung Adat Cireundeu. Namun untuk beberapa urusan masih belum bisa ditangani, karena harus melibatkan pemerintah pusat.

Pertama, untuk masalah pencantuman Sunda Wiwitan di kolom Agama KTP. Ira menyampaikan, para penghayat berhak mencantumkan identitas mereka sejelas-jelasnya. Menurutnya, kata-kata 'Penganut Kepercayaan' dalam kolom agama untuk penganut agama lokal sama sekali tidak tepat.

"Dengan mencantumkan keterangan agama seperti itu secara tidak langsung negara bikin kita bodoh. Dialektik tentang pengakuan keyakinan lokal sendiri jadi tidak logis. Kita kan bukan negara agama. Kita negara hukum. Jadi seharusnya tidak ada agama yang diakui dan tidak diakui," kata Ira.

Maka dari itu, tak heran jika penghayat di Cireundeu memilih untuk mengosongkan kolom agama KTP mereka. Karena pilihan agama yang mereka anut tidak ada.

Kedua, terkait dokumen pernikahan. Sejauh ini jika warga penghayat di Cireundeu menikah, mereka sama sekali tidak mendapat surat atau akta nikah. Padahal ini sangat diperlukan untuk mengurus dokumen anak. Jika ditilik secara hukum, pernikahan mereka sah lantaran sesuai dengan ajaran adat.

"Yang membuat perkimpoian itu menjadi sah karena diakui oleh dua hal. Pertama oleh agama. Kedua oleh adat. Warga penghayat di Cireundeu kan menikah secara adat, jadi sah dong. Hanya saja negara belum memenuhi hak mereka untuk mendapatkan dokumen pernikahan. Masa warga adat ngurus pernikahan di KUA? KUA juga pasti tidak mau ngurus itu kan," ujar Ira.

Hak-hak Para Penghayat Sunda Wiwitan Cireundeu yang Terabaikan

Anak-anak para penghayat di Kampung Cireundeu, Desa Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat. (Ayobandung.com/Rizma Riyandi)

 

Permasalahan dokumen pernikahan ini terjadi lantaran negara tidak menyediakan lembaga khusus yang mengurus pernikahan adat.

Ketiga, permasalahan pada sektor pendidikan tinggi. Sementara untuk di tingkat SD, SMP, dan SMA sendiri masalah mata pelajaran agama ini sudah ada yang mengurus dari organisasi adat. Baik dari Wareh Masyarakat Adat Karuhun (Akur) Sunda Wiwitan Cigugur atau pun organisasi adat di kampung yang lebih kecil.

Mahasiswa penghayat Cireundeu yang berjumlah lebih dari lima orang mengalami kesulitan dalam mengakses mata kuliah agama mereka. Lagi-lagi karena pilihan yang ada hanya untuk memfasilitasi agama-agama yang sudah diakui secara umum, yakni Islam, Katolik, Kristen, Hindu, dan Budha.

"Lalu bagaimana nasib mahasiswa penghayat di kampus? Ya mau enggak mau harus ikut mata pelajaran agama yang ada. Kalau sekedar kuliahnya saja kan tidak masalah. Tapi nanti di akhir kan ada ujian, pasti pusing dong," kata pria yang juga merupakan Dosen Antropologi Universitas Padjadjaran ini.

Beruntung, baru-baru ini ada sedikit titik terang mengenai permasalahan mata kuliah sunda wiwitan di perguruan tinggi. Wareh Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Cigugur baru saja menunjuk seseorang untuk menjadi pengajar agama bagi para penghayat di wilayah Bandung Raya. Sehingga mashasiswa penghayat dari perguruan tinggi mana pun di Bandung bisa mengikuti mata pelajaran sunda wiwitan.

“Tapi ini juga masih keputusan baru dari Akur. Jadi masih belum menemukan formasi baku mengajarnya bagaimana dan seperti apa. Yang penting mahasiswa penghayat bisa mendapatkan mata kuliah agama sesuai dengan keyakinan mereka dulu lah,” tutur Ira.

Ia menyampaikan, hingga sekarang Wareh Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Cigugur terus memperjuangkan hak-hak para penghayat. Termasuk bagi warga penghayat di Cireundeu yang juga bagian dari Akur Cigugur. Memang hasil dari perjuangan ini tidak bisa diperoleh secara instan dan butuh proses. Namun setidaknya para penghayat sunda wiwitan sudah melakukan upaya untuk mendapatkan hak-hak seperti warga negara Republik Indonesia lainnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Lasma Natalia menuturkan, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang (UU), sebetulnya negara telah memberikan hak yang sama bagi para penghayat dan penganut agama lainnya. Namun peraturan turunan dari UU masih sangat bersifat diskriminatif.

“Di kita dari awal ada pembatasan kelompok agama, sehingga ada diskriminasi. Akibatnya kelompok adat tidak diakui secara administrasi kependudukan. Hal ini berdampak pada akses kependudukan yang lain, misalnya pendidikan dan pekerjaan. Ini jelas melanggar hak administrasi kependudukan,” tutur Lasma.

Menurutnya, tidak terpenuhinya hak-hak kependudukan para penghayat sudah menjadi problem lama dan dialami oleh para pemeluk kepercayaan adat lain. Bahkan Lasma menilai masalah ini tidak pernah diselesaikan secara serius, seolah-olah dibiarkan begitu saja.

Pada akhirnya pemenuhan hak para penghayat kembali lagi pada kebijakan negara. Seharusnya negara memperhatikan hak asasi manusia yang melekat pada kelompok manapun.

“Kembali lagi ke negara, apakah mau memenuhi hak kelompok adat atau tidak. Isu ini kan seperti tidak pernah diselesaikan,” paparnya.

Lasma sendiri mendukung adanya advokasi yang terus berjalan dari sisi masyarakat maupun organisasi untuk pemenuhan hak aminduk para penghayat. Dengan begitu, ia berharap pemerintah bisa terdorong untuk membuat kebijakan yang tidak diskriminatif bagi kelompok manapun.

“Sekarang kan belum ada upaya-upaya yang jelas dari pemerintah untuk melindungi hak-hak para penghayat. Kalaupun ada diskriminasi di masyarakat ya hanya mengandalkan toleransi. Kan percuma kalau kebijakannya masih diskriminatif,” ujar Lasma.

Karena itu, dia menilai, edukasi terkait Sunda Wiwitan di kalangan non-penghayat harus digalakan. Sehingga masyarakat bisa lebih mengenal apa itu Sunda Wiwitan dan mengakui keberadaan para penganutnya sebagaimana pemeluk agama lain.

https://m.ayobandung.com/read/2020/1...ang-terabaikan

Sudah saatnya diakui resmi

R310sAvatar border
slider88Avatar border
bajierAvatar border
bajier dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan