- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Siswa: Belajar Online Aku Suka, Tapi Ke Sekolah Aku Takut


TS
anugrad
Siswa: Belajar Online Aku Suka, Tapi Ke Sekolah Aku Takut
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sudah lebih dari enam bulan terakhir ini berdampak terhadap perubahan aktifitas belajar-mengajar. Tak terkecuali di negeri ini, sejak medio Maret aktifitas pembelajaran daring (online learning) menjadi sebuah pilihan kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. Praktik pendidikan daring (online learning) ini dilakukan oleh berbagai tingkatan jenjang pendidikan sejak tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Tidak ada lagi aktifitas pembelajaran di ruang-ruang kelas sebagaimana lazim dilakukan oleh tenaga pendidik: guru maupun dosen. Langkah yang tepat namun tanpa persiapan yang memadai. Pemerintah pun membatasi pertemuan, maksimal 30-40 orang. Itupun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat: penggunaan masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan memakai sabun. Hal ini didasarkan pada pendapat para ahli kesehatan di seluruh dunia setelah mereka melakukan riset bagaimana memutus mata rantai Covid-19.
EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI COVID-19
EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI COVID-19
EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI COVID-19
Selasa, 7 Juli 2020
Kategori : Artikel
227414 kali dibaca
Oleh : Sri Harnani, S.Pd
Guru pada MTs Negeri 1 Kota Cilegon
Sebagai upaya untuk mencegah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar sekolah-sekolah meminta siswanya untuk belajar di rumah. Mulai 16 Maret 2020 sekolah menerapkan metode pembelajaran siswa secara daring. Lalu, efektifkah pembelajaran daring ini?
Saat ini Corona menjadi pembicaraan yang hangat. Di belahan bumi manapun, corona masih mendominasi ruang publik. Dalam waktu singkat saja, namanya menjadi trending topik, dibicarakan di sana-sini, dan diberitakan secara masif di media cetak maupun elektronik. Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menyebabkan penyakit menular ke manusia.
Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Walaupun lebih banyak menyerang ke lansia, virus ini sebenarnya bisa juga menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa. Virus corona ini bisa menyebabkan ganguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan saja. Sehingga WHO pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan wabah ini sebagai pandemi global.
Hal tersebut membuat beberapa negara menetapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.Karena Indonesia sedang melakukan PSBB, maka semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus dihentikan sampai pandemi ini mereda.
Beberapa pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online. Kebijakan pemerintah ini mulai efektif diberlakukan di beberapa wilayah provinsi di Indonesia pada hari Senin, 16 Maret 2020 yang juga diikuti oleh wilayah-wilayah provinsi lainnya. Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi beberapa sekolah di tiap-tiap daerah. Sekolah-sekolah tersebut tidak siap dengan sistem pembelajaran daring, dimana membutuhkan media pembelajaran seperti handphone, laptop, atau komputer. Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah. Solusinya, guru dituntut dapat mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online). Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Guru dapat melakukan pembelajaran bersama diwaktu yang sama menggunakan grup di media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom ataupun media lainnya sebagai media pembelajaran. Dengan demikian, guru dapat memastikan siswa mengikuti pembelajaran dalam waktu yang bersamaan, meskipun di tempat yang berbeda. Ramai diberbagai media sosial yang menceritakan pengalaman orangtua siswa selama mendampingi anak-anaknya belajar baik positif maupun negatif. Seperti misalnya ternyata ada orangtua yang sering marah-marah karena mendapatkan anaknya yang sulit diatur sehingga mereka tidak tahan dan menginginkan anak mereka belajar kembali di sekolah. Kejadian ini memberikan kesadaran kepada orangtua bahwa mendidik anak itu ternyata tidak mudah, diperlukan ilmu dan kesabaran yang sangat besar. Sehingga dengan kejadian ini orangtua harus menyadari dan mengetahui bagaimana cara membimbing anak-anak mereka dalam belajar. Setelah mendapat pengalaman ini diharapkan para orangtua mau belajar bagaimana cara mendidik anak-anak mereka di rumah.
Di samping itu, kesuksesan pembelajaran daring selama masa Covid-19 ini tergantung pada kedisiplinan semua pihak. Oleh karena itu, pihak sekolah/madrasah di sini perlu membuat skema dengan menyusun manajemen yang baik dalam mengatur sistem pembelajaran daring. Hal ini dilakukan dengan membuat jadwal yang sistematis, terstruktur dan simpel untuk memudahkan komunikasi orangtua dengan sekolah agar putra-putrinya yang belajar di rumah dapat terpantau secara efektif. Dengan demikian, pembelajaran daring sebagai solusi yang efektif dalam pembelajaran di rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, physical distancing (menjaga jarak aman) juga menjadi pertimbangan dipilihnya pembelajaran tersebut. Kerjasama yang baik antara guru, siswa, orangtua siswa dan pihak sekolah/madrasah menjadi faktor penentu agar pembelajaran daring lebih efektif.
Disiplin merupakan suatu kegiatan yang dilakukan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku demi terciptanya suatu tujuan. Disiplin tidak hanya dilakukan di rumah tapi disiplin juga bisa dilakukan di sekolah. Dengan adanya disiplin di sekolah murid-murid akan melakukan segala sesuatu dengan tertib dan teratur sehingga tercapainya impian dan tujuan dalam hidup. Kegiatan sekolah merupakan salah satu bentuk dari disiplin seperti guru maupun murid berperilaku sopan santun, bahasa yang baik dan benar. Dan murid menerima teguran atau hukuman yang adil. Serta guru dan murid bekerjasama dalam membangun, memelihara dan memperbaiki aturan-aturan dan norma-norma.
Disiplin dan tata tertib sekolah dibuat untuk menciptakan suasana sekolah yang aman dan tertib sehingga akan terhindar dari kejadian-kejadian yang bersifat negatif. Terkadang tak semua siswa melakukan disiplin di sekolah misalnya, sering terlambat sekolah, lupa mengerjakan PR sekolah, dll. Akibatnya murid tersebut diberikan hukuman. Hukuman yang diberikan ternyata tak ampuh untuk menangkal beberapa bentuk pelanggaran, malahan akan bertambah keruh permasalahan.
Pada awal tahun 2020, telah terjadi beberapa aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Korban dari aksi kekerasan yakni siswa, semetara itu pelaku berasal dari kalangan guru atau sesama teman korban. Di Kota Malang, Siswa SMP di Malang yang berinisial MS menjadi korban perundungan teman-temannya. Aksi perundungan berupa kekerasan secara fisik, di mana korban diangkat beramai-ramai kemudian dibanting di atas lantai paving.
Baru-baru ini juga terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru yang berinisial F di SDN Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku geram kepada korban lantaran anak didiknya yang berinisial R tidak mengindahkan F saat ditegur agar tidak bermain bola di lapangan sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 153 aduan kasus kekerasan pada anak di lingkungan sekolah sepanjang 2019. Anak menjadi korban kebijakan sekolah, kekerasan fisik, dan perundungan. Sebagian besar kekerasan atau sebanyak 44 persen dilakukan oleh guru. Berdasarkan data KPAI, mayoritas kasus diselesaikan melalui rapat koordinasi nasional di Jakarta, yakni 95 kasus (62 persen). Sebanyak 19 kasus (13 persen) diselesaikan dengan mediasi dan 16 kasus (10 persen) melalui rujukan ke pihak terkait.
Sementara itu, sebanyak 23 kasus (15 persen) merupakan kekerasan fisik di lembaga pendidikan. Kasus itu diselesaikan melalui pengawasan langsung ke lokasi dan penyelesaian melalui rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. KPAI menyayangkan masih ditemukan fakta guru menerapkan hukuman fisik dalam penegakan disiplin sekolah. Kekerasan fisik dan perundungan tersebut 39 persen terjadi di jenjang SD/MI, 22 persen terjadi di jenjang SMP/sederajat, dan 39 persen di tingkat SMA/SMK/MA.
"Padahal pendekatan kekerasan akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Selain itu tidak membuat anak menghentikan perilakunya," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Senin, 30 Desember 2019. Kasus kekerasan di sekolah pun sampai menimbulkan korban jiwa. Dua siswa SMA TI Kota Palembang meninggal saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), satu siswa SMPS di Kota Manado juga meninggal setelah dihukum lari keliling lapangan sekolah karena terlambat. Selain itu ada satu guru SMK di Kota Manado meninggal karena ditikam siswanya.
"Jumlah siswa yang menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan mencapai 171 anak, sedangkan guru korban kekerasan ada lima orang," ujar Retno. Kasus kekerasan guru/kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen. Kekerasan siswa ke guru sebanyak 13 persen, kekerasan orang tua ke siswa atau ke guru sebanyak 13 persen, dan pelaku kekerasan antara siswa ke siswa lainnya 30 persen.
"Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru berupa dicubit, dipukul, ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari, dan dihukum lari keliling lapangan sekolah sebanyak 20 putaran," terang Retno. Sedangkan kekerasan sesama siswa umumnya dilakukan bersama-sama (pengeroyokan) dengan cara dipukul, ditampar, dan ditendang. Sedangkan bentuk kekerasan siswa ke guru adalah di pukul, dirundung, divideokan kemudian diunggah ke media sosial, dan ditikam dengan pisau.
Kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pendidikan ini memiliki beragam alasan. Di antaranya guru yang berdalih untuk mendidik dan mendisiplinkan siswanya dengan kekerasan fisik. Alasan orang tua siswa melakukan kekerasan kepada guru adalah ingin membela anaknya yang dianggap telah jadi korban kekerasan oleh gurunya. "Adapun alasan kekerasan sesama siswa adalah balas dendam dan sengaja adu kekuatan karena perintah siswa senior. Sedangkan kasus siswa mem-bully guru sebagian besar karena ingin video yang dibuatnya viral sehingga jadi terkenal," ujar Retno.
Sumber:
https://www.kompas.com/edu/read/2020...-masa-covid-19
https://bdkjakarta.kemenag.go.id/ber...ndemi-covid-19
https://palu.tribunnews.com/2020/02/...alami-bullying
https://m.medcom.id/pendidikan/news-...dilakukan-guru
https://mobile.myindischool.com/cont...lin-di-sekolah
EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI COVID-19
EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI COVID-19
EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI COVID-19
Selasa, 7 Juli 2020
Kategori : Artikel
227414 kali dibaca
Oleh : Sri Harnani, S.Pd
Guru pada MTs Negeri 1 Kota Cilegon
Sebagai upaya untuk mencegah pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar sekolah-sekolah meminta siswanya untuk belajar di rumah. Mulai 16 Maret 2020 sekolah menerapkan metode pembelajaran siswa secara daring. Lalu, efektifkah pembelajaran daring ini?
Saat ini Corona menjadi pembicaraan yang hangat. Di belahan bumi manapun, corona masih mendominasi ruang publik. Dalam waktu singkat saja, namanya menjadi trending topik, dibicarakan di sana-sini, dan diberitakan secara masif di media cetak maupun elektronik. Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menyebabkan penyakit menular ke manusia.
Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Walaupun lebih banyak menyerang ke lansia, virus ini sebenarnya bisa juga menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa. Virus corona ini bisa menyebabkan ganguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular sangat cepat dan telah menyebar hampir ke semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan saja. Sehingga WHO pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan wabah ini sebagai pandemi global.
Hal tersebut membuat beberapa negara menetapkan kebijakan untuk memberlakukan lockdown dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Di Indonesia sendiri, diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus ini.Karena Indonesia sedang melakukan PSBB, maka semua kegiatan yang dilakukan di luar rumah harus dihentikan sampai pandemi ini mereda.
Beberapa pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan untuk meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode belajar dengan sistem daring (dalam jaringan) atau online. Kebijakan pemerintah ini mulai efektif diberlakukan di beberapa wilayah provinsi di Indonesia pada hari Senin, 16 Maret 2020 yang juga diikuti oleh wilayah-wilayah provinsi lainnya. Tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi beberapa sekolah di tiap-tiap daerah. Sekolah-sekolah tersebut tidak siap dengan sistem pembelajaran daring, dimana membutuhkan media pembelajaran seperti handphone, laptop, atau komputer. Sistem pembelajaran daring (dalam jaringan) merupakan sistem pembelajaran tanpa tatap muka secara langsung antara guru dan siswa tetapi dilakukan melalui online yang menggunakan jaringan internet. Guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah. Solusinya, guru dituntut dapat mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online). Sistem pembelajaran dilaksanakan melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop yang terhubung dengan koneksi jaringan internet. Guru dapat melakukan pembelajaran bersama diwaktu yang sama menggunakan grup di media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom ataupun media lainnya sebagai media pembelajaran. Dengan demikian, guru dapat memastikan siswa mengikuti pembelajaran dalam waktu yang bersamaan, meskipun di tempat yang berbeda. Ramai diberbagai media sosial yang menceritakan pengalaman orangtua siswa selama mendampingi anak-anaknya belajar baik positif maupun negatif. Seperti misalnya ternyata ada orangtua yang sering marah-marah karena mendapatkan anaknya yang sulit diatur sehingga mereka tidak tahan dan menginginkan anak mereka belajar kembali di sekolah. Kejadian ini memberikan kesadaran kepada orangtua bahwa mendidik anak itu ternyata tidak mudah, diperlukan ilmu dan kesabaran yang sangat besar. Sehingga dengan kejadian ini orangtua harus menyadari dan mengetahui bagaimana cara membimbing anak-anak mereka dalam belajar. Setelah mendapat pengalaman ini diharapkan para orangtua mau belajar bagaimana cara mendidik anak-anak mereka di rumah.
Di samping itu, kesuksesan pembelajaran daring selama masa Covid-19 ini tergantung pada kedisiplinan semua pihak. Oleh karena itu, pihak sekolah/madrasah di sini perlu membuat skema dengan menyusun manajemen yang baik dalam mengatur sistem pembelajaran daring. Hal ini dilakukan dengan membuat jadwal yang sistematis, terstruktur dan simpel untuk memudahkan komunikasi orangtua dengan sekolah agar putra-putrinya yang belajar di rumah dapat terpantau secara efektif. Dengan demikian, pembelajaran daring sebagai solusi yang efektif dalam pembelajaran di rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, physical distancing (menjaga jarak aman) juga menjadi pertimbangan dipilihnya pembelajaran tersebut. Kerjasama yang baik antara guru, siswa, orangtua siswa dan pihak sekolah/madrasah menjadi faktor penentu agar pembelajaran daring lebih efektif.
Disiplin merupakan suatu kegiatan yang dilakukan agar tidak melanggar peraturan yang berlaku demi terciptanya suatu tujuan. Disiplin tidak hanya dilakukan di rumah tapi disiplin juga bisa dilakukan di sekolah. Dengan adanya disiplin di sekolah murid-murid akan melakukan segala sesuatu dengan tertib dan teratur sehingga tercapainya impian dan tujuan dalam hidup. Kegiatan sekolah merupakan salah satu bentuk dari disiplin seperti guru maupun murid berperilaku sopan santun, bahasa yang baik dan benar. Dan murid menerima teguran atau hukuman yang adil. Serta guru dan murid bekerjasama dalam membangun, memelihara dan memperbaiki aturan-aturan dan norma-norma.
Disiplin dan tata tertib sekolah dibuat untuk menciptakan suasana sekolah yang aman dan tertib sehingga akan terhindar dari kejadian-kejadian yang bersifat negatif. Terkadang tak semua siswa melakukan disiplin di sekolah misalnya, sering terlambat sekolah, lupa mengerjakan PR sekolah, dll. Akibatnya murid tersebut diberikan hukuman. Hukuman yang diberikan ternyata tak ampuh untuk menangkal beberapa bentuk pelanggaran, malahan akan bertambah keruh permasalahan.
Pada awal tahun 2020, telah terjadi beberapa aksi kekerasan di lingkungan sekolah. Korban dari aksi kekerasan yakni siswa, semetara itu pelaku berasal dari kalangan guru atau sesama teman korban. Di Kota Malang, Siswa SMP di Malang yang berinisial MS menjadi korban perundungan teman-temannya. Aksi perundungan berupa kekerasan secara fisik, di mana korban diangkat beramai-ramai kemudian dibanting di atas lantai paving.
Baru-baru ini juga terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru yang berinisial F di SDN Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku geram kepada korban lantaran anak didiknya yang berinisial R tidak mengindahkan F saat ditegur agar tidak bermain bola di lapangan sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 153 aduan kasus kekerasan pada anak di lingkungan sekolah sepanjang 2019. Anak menjadi korban kebijakan sekolah, kekerasan fisik, dan perundungan. Sebagian besar kekerasan atau sebanyak 44 persen dilakukan oleh guru. Berdasarkan data KPAI, mayoritas kasus diselesaikan melalui rapat koordinasi nasional di Jakarta, yakni 95 kasus (62 persen). Sebanyak 19 kasus (13 persen) diselesaikan dengan mediasi dan 16 kasus (10 persen) melalui rujukan ke pihak terkait.
Sementara itu, sebanyak 23 kasus (15 persen) merupakan kekerasan fisik di lembaga pendidikan. Kasus itu diselesaikan melalui pengawasan langsung ke lokasi dan penyelesaian melalui rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. KPAI menyayangkan masih ditemukan fakta guru menerapkan hukuman fisik dalam penegakan disiplin sekolah. Kekerasan fisik dan perundungan tersebut 39 persen terjadi di jenjang SD/MI, 22 persen terjadi di jenjang SMP/sederajat, dan 39 persen di tingkat SMA/SMK/MA.
"Padahal pendekatan kekerasan akan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak. Selain itu tidak membuat anak menghentikan perilakunya," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Senin, 30 Desember 2019. Kasus kekerasan di sekolah pun sampai menimbulkan korban jiwa. Dua siswa SMA TI Kota Palembang meninggal saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), satu siswa SMPS di Kota Manado juga meninggal setelah dihukum lari keliling lapangan sekolah karena terlambat. Selain itu ada satu guru SMK di Kota Manado meninggal karena ditikam siswanya.
"Jumlah siswa yang menjadi korban kekerasan fisik dan perundungan mencapai 171 anak, sedangkan guru korban kekerasan ada lima orang," ujar Retno. Kasus kekerasan guru/kepala sekolah ke peserta didik sebanyak 44 persen. Kekerasan siswa ke guru sebanyak 13 persen, kekerasan orang tua ke siswa atau ke guru sebanyak 13 persen, dan pelaku kekerasan antara siswa ke siswa lainnya 30 persen.
"Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru berupa dicubit, dipukul, ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari, dan dihukum lari keliling lapangan sekolah sebanyak 20 putaran," terang Retno. Sedangkan kekerasan sesama siswa umumnya dilakukan bersama-sama (pengeroyokan) dengan cara dipukul, ditampar, dan ditendang. Sedangkan bentuk kekerasan siswa ke guru adalah di pukul, dirundung, divideokan kemudian diunggah ke media sosial, dan ditikam dengan pisau.
Kekerasan fisik yang terjadi di lingkungan pendidikan ini memiliki beragam alasan. Di antaranya guru yang berdalih untuk mendidik dan mendisiplinkan siswanya dengan kekerasan fisik. Alasan orang tua siswa melakukan kekerasan kepada guru adalah ingin membela anaknya yang dianggap telah jadi korban kekerasan oleh gurunya. "Adapun alasan kekerasan sesama siswa adalah balas dendam dan sengaja adu kekuatan karena perintah siswa senior. Sedangkan kasus siswa mem-bully guru sebagian besar karena ingin video yang dibuatnya viral sehingga jadi terkenal," ujar Retno.
Sumber:
https://www.kompas.com/edu/read/2020...-masa-covid-19
https://bdkjakarta.kemenag.go.id/ber...ndemi-covid-19
https://palu.tribunnews.com/2020/02/...alami-bullying
https://m.medcom.id/pendidikan/news-...dilakukan-guru
https://mobile.myindischool.com/cont...lin-di-sekolah
Diubah oleh anugrad 26-11-2020 09:25
0
323
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan