Kaskus

News

SuaraturateacomAvatar border
TS
Suaraturateacom
'Tenggelamkan' Korupsi di Pusaran KKP Susi hingga Edhi dan Sharif
Suaraturatea.com, Jakarta - Memang setiap era kepemimpinan sebuah lembaga akan menjadi cerita tersendiri, terlebih lagi dengan cara pemimpin melakukan penindakan tegas terhadap oknum-oknum nakal.

Di Indonesia sendiri setidaknya dalam pusaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berbagai menteri terlilit dalam kasus dugaan suap atau korupsi.

'Tenggelamkan' Korupsi di Pusaran KKP Susi hingga Edhi dan Sharif

Baru-baru ini, nama Edhy Prabowo seketika melejit dibahas lantaran telah dijemput dan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11) dini hari.

Dilansir dari detik.com, kabar Edhy Prabowo itu ditangkap diduga terindikasi dengan kasus eksportir benih lobster.

"Iya betul ditangkap," kata Ghufron kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).

Ghufron tidak menyebut secara rinci terkait penangkapan ini. Informasi lebih lanjut perihal penangkapan ini akan disampaikan secara resmi oleh KPK.

"Perkembangan lebih lanjut, nanti tunggu ekspose," ujarnya.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, AS. Sejumlah orang turut ditangkap bersamanya, termasuk istrinya, yang merupakan anggota Komisi V DPR.

Ghufron mengonfirmasi penangkapan Edhy terkait ekspor benur atau benih lobster.

2. Sharif Cicip (Menteri KKP Era Presiden SBY)

'Tenggelamkan' Korupsi di Pusaran KKP Susi hingga Edhi dan Sharif

Berbeda dengan menteri KKP yang satu ini, Sharif Cicip Sutarjo juga pernah dibekuk oleh penyidik KPK.

Sharif menjabat sebagai Menteri KKP di era pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Wakil Presiden Budiono.

Sharif diduga terindikasi dalam pengadaan proyek pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Ditjen pengawasan sumber daya kementerian kelautan dan perikanan TA (2012-2016)

"Kalau dilihat dari waktu terjadinya, Menteri KKP yang menjabat pada April 2012 tentu mengetahui proyek ini. Jika nanti dibutuhkan untuk proses pemeriksaan tentu ini tergantung keputusan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dilansir dari suara.com.

Untuk diketahui, Sharif menjabat sebagai Menteri KKP pada Oktober 2011- Oktober 2014. Namun, kata Febri, lembaganya juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak lainnya yang mengetahui kasus tersebut.

"Namun, pihak-pihak yang mengetahui terkait penanganan perkara tentu dapat diperiksa di tingkat penyidikan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menjelaskan konstruksi perkara korupsi dalam proyek pembangunan 4 Unit Kapal 60 Meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) itu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

"Panitia pengadaan pembangunan SKIPI Tahap I merencanakan proses lelang dimulai 5 Desember 2011 dan pemenangnya diumumkan pada 15 Juni 2012," kata Wakil Ketua Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Kemudian, kata dia, pada Oktober 2012, Menteri KKP menetapkan PT DRU sebagai pemenang pekerjaan pembangunan kapal SKIPl dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423 atau saat itu setara 58.307.789 dolar AS.

"Pada Januari 2013, ARS yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT DRU menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPl Tahap I dengan nilai kontrak 58.307.789 dolar AS," ucap Saut.

3. Susi Pudjiastuti
'Tenggelamkan' Korupsi di Pusaran KKP Susi hingga Edhi dan Sharif

Nama Susi Pudjiastuti tak lagi asing didengar oleh warga Indonesia.

Menteri wanita satu ini terkenal dengan istilah "Tenggelamkan".

Dilansir dari rmol.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) era Menteri Susi Pudjiastuti diduga memiliki rentetan kasus korupsi.


Sehingga aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, diminta untuk menyelidiki secara tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

Begitu ditegaskan Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/1).

"Kita bukannya menuduh atau benci, tidak, tapi kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan di sektor kelautan dan perikanan pada kurun waktu 2016 sampai 2019 sistematis. Sehingga penegak hukum benar-benar mengusut tuntas seluruh dugaan kasus korupsi itu,” kata Rusdianto.

Rusdianto mengurai kasus dugaan korupsi yang turut melibatkan mantan Menteri KKP antara lain kasus Keramba Jaring Apung (KJA) di Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa. Namun, dalam proses penegakan hukum hanya Sabang yang ditindak dengan seluruh bukti yang sudah tersita dalam bentuk barang dan uang yang dikembalikan.

"Artinya, ketiga tempat proyek KJA di Pangandaran, Sabang, dan Karimunjawa satu kesatuan tak bisa dipisahkan. Mestinya penegakan hukum harus berdimensi keadilan dan ditegakkan dalam satu kasus," kata Rusdianto.

Kemudian kasus yang disebutnya adalah kasus gratifikasi pejabat KKP pada kasus korupsi pengadaan Kapal SKIPI Orca 1-4. Padahal, KPK sendiri telah mengetahui bahwa ada banyak istilah pemberian fasilitas dalam pengadaan proyek di sektor tersebut.

"Jadi KPK harus menuntaskan kasus tersebut dengan minimal memanggil mantan KKP sebagai saksi. Walaupun saat ini berjalan pelan tetapi aktor di balik kasus tersebut belum terungkap. Berbagai nama yang digunakan di sana dalam kasus gratifikasi kapal itu juga belum sepenuhnya didalami," ujarnya.

Teranyar, OTT KPK terhadap Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) terkait suap kuota impor ikan. Total ada sembilan orang yang diamankan, terdiri dari jajaran direksi Perum Perindo, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.

Meski begitu, dari ketiga para menteri kelautan itu ternyata memiliki ketegasannya masing-masing.

Diberitakan Kompas.com, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan,  tetap menjadikan pemberantasan ilegal fishing sebagai prioritas kerja.

Hal itu disampaikan Edhy saat mengunjungi Stasiun PSDKP Pontianak untuk melihat tiga kapal nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap di Laut Natuna, Kamis (9/1/2020).

"Di sini saya tegaskan, KKP dan seluruh instansi terkait memiliki komitmen tinggi untuk menjaga Laut Natuna Utara dan wilayah perairan lainnya di Indonesia,” kata Edhy.

Edhy menyebut, selama dipimpinnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menangkap delapan kapal ikan asing.

Kapal-kapal itu berbendera Malaysia, Filipina dan Vietnam.

Diberitakan antaranews.com edisi Sabtu 14 April 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengemukakan berbagai pihak termasuk kementerian yang dipimpinnya agar jangan surut menghadapi tindakan pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal asing.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak sedikit pun surut untuk tetap memerangi kejahatan di laut Indonesia," kata Sharif Cicip Sutardjo, Jumat.

Menurut dia, "genderang perang" terhadap praktik IUU (illegal, unreported and unregulated) Fishing sudah dikumandangkan KKP.

Ia menegaskan, hal itu terbukti dengan pekan lalu di mana armada KKP di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap lima kapal pencuri ikan.

Kapal yang ditangkap di kawasan perairan Laut Natuna Kepulauan Riau berbendera Vietnam.

Berdasarkan data KKP, sampai awal April 2014, armada Kapal Pengawas KKP telah berhasil menangkap kapal ikan yang diduga melakukan "illegal fishing" sebanyak 16 kapal.

Lagi, nama Susi Pudjiastuti terus dibandingkan pada beberapa menteri KKP.

Dilihat dari okezone.com, disana setidaknya diberitakan pada Minggu 6 Oktober 2019 sebanyak 18 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia. Kapal tersebut pun dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115. Sebelumnya juga pada 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Kabupaten Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan.

Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun KIA lainnya akan dimusnahkan secara serentak pada hari ini, Senin 7 Oktober 2019. Yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.

Dengan dimusnahkannya kapal-kapal pencuri ikan ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Menteri Susi mengatakan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

[B]Tayangan Artikel [ suaraturatea.com ][/B]


Berbagai sumber : (1) detik.com

(2). suara.com


(3). rmol.id


(4.) kompas.com

(5.) antaranews.com

(6.) okezone.com
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
527
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan