Kaskus

News

SuaraturateacomAvatar border
TS
Suaraturateacom
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Didakwa Lakukan Perdagangan Orang
Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan Didakwa Lakukan Perdagangan Orang

SUARATURATEA.COM - A Meng alias Ko Amin didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.

Sidang dakwaan digelar secara virtual di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/11/2020). Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa hadir di ruang sidang, sementara A Meng berada di rutan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Serta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 296 KUHP," ucap jaksa saat persidangan tersebut.

Dilansir detik.com Kasus tersebut bermula sekitar bulan Agustus 2017 ketika A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II, Medan.

Tempat pijat plus-plus itu disebut yang memberikan pelayanan seks sesama jenis bagi pria ( gay ) di Medan.

"Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenakan biaya oleh terdakwa," ujar Jaksa.

A Meng disebut menyediakan fasilitas berupa kamar-kamar untuk ruangan pijat, peralatan pijat hingga peralatan untuk seks sejenis. Ada kondom, pelumas seks hingga sex toys yang disiapkan A Meng.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya Rp 250 ribu. Biaya itu termasuk pelayanan pijat dan seks sesama jenis.

[ SUMBER ]
brentieAvatar border
brentie memberi reputasi
1
1.5K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan