- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DJP Kini Bisa Intip Transaksi Pajak Nasabah Pegadaian


TS
perojolan13
DJP Kini Bisa Intip Transaksi Pajak Nasabah Pegadaian

DJP kini bisa mengintip data keuangan dan transaksi wajib pajak nasabah Pegadaian usai integrasi data perpajakan yang dilakukan kedua lembaga. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa 'mengintip' data keuangan dan transaksi wajib pajak yang merupakan nasabah PT Pegadaian (Persero). Otoritas pajak baru saja mendapat akses tersebut dari perusahaan pembiayaan pelat merah itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kemampuan 'mengintip' itu bisa didapatkan otoritas pajak setelah meneken Nota Kesepahaman dengan Pegadaian terkait integrasi data perpajakan.
Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP wajib pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak.
"Dengan kata lain, sistem perpajakan milik perusahaan sudah terintegrasi langsung dengan sistem DJP. Bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga," terang Hestu dalam keterangan resmi, Rabu (18/11).
Ia mengatakan data ini akan digunakan DJP untuk melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik. Dengan begitu, bisa mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
Kerja sama ini, sambungnya, akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Kerja sama ini juga merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang dapat memberikan manfaat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Kendati begitu, Hestu mengklaim keuntungan sejatiya bukan hanya didapat DJP. Wajib pajak juga akan mendapat manfaat.
"Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan memiliki manfaat untuk menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif," jelasnya.
Bersamaan dengan kerja sama ini, DJP berharap kesepakatan seperti ini juga bisa didapat dari BUMN dan korporasi lain. Dengan begitu, tercipta transparansi perpajakan.
"Administrasi pajak korporasi menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan," pungkasnya.
link
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa 'mengintip' data keuangan dan transaksi wajib pajak yang merupakan nasabah PT Pegadaian (Persero). Otoritas pajak baru saja mendapat akses tersebut dari perusahaan pembiayaan pelat merah itu.






nomorelies dan 3 lainnya memberi reputasi
2
831
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan