- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri


TS
pancidermawan
FPI Tidak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.
Apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?
"AD/ART Organisasi," ujar Benny singkat.
Baca juga:
Ketua Komisi I DPR Acungi Jempol untuk Pangdam Jaya soal 'Bubarkan FPI'
FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.
"(FPI) Tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.
Simak video 'Akun DPP FPI Ditangguhkan Twitter, Ini Alasannya':
(hri/van)
https://news.detik.com/berita/d-5263...734.1562477084
Fiktif






tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.7K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan