- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gubernur Dipilih Rakyat, Tidak Bisa Serta Merta Dicopot Lewat Instruksi Mendagri


TS
Chikashi.Masuda
Gubernur Dipilih Rakyat, Tidak Bisa Serta Merta Dicopot Lewat Instruksi Mendagri
https://politik.rmol.id/read/2020/11/20/462105/gubernur-dipilih-rakyat-tidak-bisa-serta-merta-dicopot-lewat-instruksi-mendagri
Jumat, 20 November 2020, 10:53 WIB
[ltr]
[/ltr]


BERITA TERKAIT
Sebab pada dasarnya, kepala daerah bukan dipilih oleh presiden atau mendagri, melainkan dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada.
“Jabatannya adalah politis,” tegas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, Jumat (20/11).
Dia menjelaskan bahwa urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Pemberhentian harus mengikuti mekanisme yang ada dalam UU berlaku, yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU yang mengatur hal tersebut," sambungnya.
BACA JUGA
Sementara substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing agar secara sungguh-sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokoler kesehatan dan menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai prioritas utama.
“Khususnya dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," demikian Guspardi Gaus.







NecroTorture dan 3 lainnya memberi reputasi
0
585
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan