Kaskus

News

azzthunderAvatar border
TS
azzthunder
Status pencalonan kepala daerah mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020
Nama : Bayu Surya Kencana
Npm : B1A018257
Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum Universitas Bengkulu



Mengacu pada undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam menetapkan status pencalonan kepala daerah mantan terpidana korupsi di Pilkada 2020. Mereka yang belum genap mencapai masa jeda lima tahun sejak selesai menjalani pidana penjara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah. Menurut saya KPU sudah menjalankan aturan sesuai ketentuan UU juga putusan MK. Sebagaimana bunyi Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Kemudian, penjelasan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, yang dimaksud dengan 'mantan terpidana' adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyebut bahwa pihaknya tetap berpegang pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada. Pasal 1 angka 21 PKPU itu berbunyi, mantan terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana dan tidak ada hubungan secara teknis (pidana) dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Mengacu pada bunyi pasal tersebut, jelas diatur bahwa seseorang dinyatakan sebagai mantan terpidana apabila sudah bebas murni, bukan bebas bersyarat. Bebas murni tidak ada hubungan teknis dan administratif, sudah sangat jelas diatur.
Mestinya tidak ditafsirkan lagi bila sudah dituangkan dalam PKPU. Bawaslu melakukan pemeriksaan dalam sengketa mestinya mengacu kepada PKPU sebagai peraturan yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah. Kemudian menurut Pasal 144 Ayat 3 UU Pilkada menyebutkan bahwa seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu provinsi dan Panwas kabupaten/kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karenanya semestinya putusan Bawaslu mengacu pada PKPU. Dapat dipertanggungjawabkan tentu maknanya sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam PKPU-nya, Meski demikian, KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait hasil sengketa tiga pasangan calon kepala daerah yang semula dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum memenuhi masa jeda pidana 5 tahun. Ketiga paslon yang masing-masing mencalonkan diri di Dompu, Lampung Selatan, dan Bengkulu itu diubah status pencalonanya menjadi memenuhi syarat (MS). Menurut Evi, hal ini KPU lakukan lantaran Undang-undang Pilkada mewajibkan KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu.
KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu provinsi dengan menerbitkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu provinsi. "Itu sudah putusan Bawaslu, wajib dilaksanakan," kata Ilham Saputra. Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi dalam Pilkada 2020. Padahal, KPU telah menyatakan paslon di dua daerah tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum memenuhi masa jeda pidana.
Permasalahannya putusan KPU yang membatalkan pencalonan mereka dibatalkan oleh Bawaslu sehingga mereka bisa kembali mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada di daerahnya masing-masing, kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (25/10/2020). Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai putusan Bawaslu tersebut menunjukkan inkonsistensi dalam menjalankan putusan MK terkait masa tunggu pidana.
Jadi pertimbangan Bawaslu Dompu dalam putusannya yang menyebut bahwa masa tunggu dimulai ketika terpidana keluar dari lapas. Padahal, tidak semua terpidana yang keluar dari lapas otomatis berstatus mantan terpidana. Menurut Fadil, mantan terpidana adalah orang yang telah menjalani hukuman sesuai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Orang yang berstatus mantan terpidana itu adalah orang yang sudah betul-betul selesai menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap dan tidak lagi memiliki kewajiban hukum yang berkaitan dengan status pidananya karena kesalahan yang dia lakukan,” ucap Fadil dalam kesempatan yang sama. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan 7 bakal pasangan calon kepala daerah TMS sebagai peserta Pilkada 2020. Dari 7 bakal paslon itu, 4 bapaslon TMS karena alasan belum terpenuhinya masa jeda pidana. Sebagaimana bunyi Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Jadi Tersangka Suap Bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Pada saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana. Alasan serupa juga menyebabkan bakal paslon bupati dan wakil bupati Nias Utara, Fonaha Zega-Emanuel Zebua, dinyatakan TMS. Diketahui, Fonaha belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya. Hal yang sama juga terjadi pada bapaslon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya. Dalam hal ini, Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya. Alasan serupa juga menyebabkan bapaslon bupati dan wakil bupati Dompu, Syaifurrahman Salman-Ika Rizky Veryani TMS.
Diubah oleh azzthunder 19-11-2020 13:30
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
418
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan