Kaskus

Female

anton2019827Avatar border
TS
anton2019827
Pentingnya Mengetahui Hukum Pernikahan Sesuai Ajaran Agama
Pentingnya Mengetahui Hukum Pernikahan Sesuai Ajaran Agama

Kita sebagai manusia patut mengungkapkan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, karena telah diciptakan-Nya untuk mengisi kehidupan di alam dunia ini, diberikan kesempatan untuk merasakan betapa indahnya dunia beserta segala isi dan kehidupannya, yang dibalik penciptaan ini tersimpan begitu banyak makna kehidupan yang salah satunya adalah terciptanya dua jenis kelamin yang berbeda pada manusia jika dipersatukan maka akan akan terbentuk suatu kesempurnaan hidup bagi manusia yang ta'at terhadap ajaran-Nya.

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam kehidupan masyarakat yang menganut agama Islam, pernikahan ini bukan saja merupakan satu jalan dalam membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, tetapi pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan persaudaraan dan memperkuat serta memperluas tali silaturahmi diantara sesama manusia, secara etimologi dalam bahasa Indonesia pernikahan ini berasal dari kata "nikah" yang kemudian diberi imbuhan serta awalan "per' dan akhiran "an".

Secara etimologi, berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits pernikahan berasal dari kata "An-nikh" dan "Az-ziwaj" yang berarti melalui, menginjak, berjalan diatas, menaiki, bersenggama, atau bersetubuh. Dalam makna lain "menikah" juga bermakna "Ad-Dhammu" yang memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan yang disertai sikap ramah.
 
Pernikahan merupakan sebuah kebutuhan bagi kehidupan manusia sekaligus bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT yang telah menciptakan manusia, alam dunia dan segala isinya untuk di nikmati keberadaannya, dikelola dan dijaga keberlangsungannya. Konsep Islam telah memberikan aturan serta mengemasnya agar lebih bermakna dan bernilai ibadah bagi kehidupan manusia, sehingga dengan mengikutinya secara baik aturan yang telah diajarkan agama dapat menghantarkan manusia kepada derajat kemuliaan dan tercapainya kebahagiaan di dunia mupun kelak di akhirat.

Ulama fiqh masing-masing telah memberikan makna, arti dan maksud tentang istilah pernikahan ini, seperti :

1. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu aqadyang telah menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kenikmatan dan kepuasan.

2. Ulama Syafi'iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu aqadyang menyebabkan pasangan menikahnya mendapat suatu kesenangan.

3. Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu aqadatau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.

4. Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah aqadyang telah membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.

5. Shaleh Al-Utsaimin berpendapat bahwa nikah adalah suatu pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan membentuk keluarga yang shaleh serta membangun masyarakat yang bersih dari keharaman.

6. Muhammad Abu Zahrah dalam kitabnya Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah menjelaskan bahwa nikah adalah aqadyang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggama serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.

Sebagaimana ibadah lainnya pernikahan ini memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat Islam. Dalam ajaran Islam pernikahan ini memiliki hukum yang disesuaikan dengan situasi maupun kondisi orang yang akan menikah, yaitu :

1. Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah, dan jika tidak menikah ia akan tergelincir pada perbuatan zina.

2. Sunnah, berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah, namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir pada perbuatan zina.

3. Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari perbuatan zina akan tetapi ia tidak memiliki keinginan kuat untuk menikah karena takut akan menimbulkan madhlarat, misalkan salah satunya jika menikah akan menelantarkan istri dan anak-anaknya.

4. Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina dan ia menikah hanya untuk kesenangan semata.

5. Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan di khawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban seorang suami pada istrinya ataupun sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban pada suaminya. Juga pernikahan dinyatakan haram hukumnya apabila menikahi mahramatau pernikahan sedarah.

Pentingnya Mengetahui Hukum Pernikahan Sesuai Ajaran Agama

Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa syarat dan rukun  yang harus dipenuhi agar pernikahan itu "Sah' hukumnya menurut kacamata agama secara resmi ataupun sirri. Rukun menikah adalah sesuatu yang harus selalu ada dalam sebuah pernikahan, mencakup :

1. Calon mempelai laki-laki
2. Calon mempelai perempuan
3. Dua orang saksi
4. Ijab Qabul dan sighatnikah yang diucapkan wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.

Selain dari rukun nikah yang mesti dipenuhi, juga ada beberapa syarat dalam menikah, yaitu :

Calon suami dengan syarat-syarat:
1. Beraga Islam
2. Berjenis kelamin laki-laki
3. Ada orangnya dan jelas identitasnya
4. Setuju untuk menikah, dan
5. Tidak memiliki halangan untuk menikah.

Calon Istri dengan syarat-syarat :
1. Beragama Islam (ada sebagian ulama yang menyebutkan mempelai wanita boleh beragama nasrani maupun yahudi)
2. Jenis kelamin yang jelas (perempuan)
3. Ada orangnya dan jelas identitasnya
4. Setuju untuk di nikahi
5. Tidak terhalang untuk menikah.

Syarat-syarat wali nikah, yaitu :
1. Laki-laki
2. Dewasa
3. Mempunyai hak untuk menjadi wali nikah
4. Adil
5. Beragama Islam
6. Berakal sehat
7. Tidak sedang melaksanakan umroh atau haji.

Secara umum saksi nikah dalam perkimpoian harus memenuhi syarat-syarat dibawah ini :

1. Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
2. Hadir dalam proses ijabdan qabul
3. Mengerti maksud aqad nikah
4. Beragama Islam
5. Adil
6. Dewasa.

Pada pelaksanaannya ijab qabulharus dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh kedua belah pihak baik oleh pelaku aqad, penerima aqad maupun saksi, ucapan aqad nikah juga harus jelas dan dapat di dengar oleh saksi dan akan lebih sempurna jika semua yang hadir ditempat itu dapat mendengarkan pula dengan jelas.

Pentingnya Mengetahui Hukum Pernikahan Sesuai Ajaran Agama

Hukum pernikahan ini merupakan salah satu ilmu pengetahuan yang mesti di pelajari dan di ketahui oleh umat islam secara umum agar pernikahan sesuai dengan tuntunan syari'at agama dan menghindarkan hal-hal yang dapat membatalkan pernikahannya.

Pernikahan juga merupakan suatu anjuran Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya di muka bumi, mengendalikan perkembangbiakannya dengan cara yang sesuai dengan ajaran islam dan kaidah norma-norma agama. Laki-laki dan perempuan memiliki fithrahyang saling membutuhkan satu ama lainnya, pernikahan dilangsungkan sebagai upaya untuk mecapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan keberlanjutan kehidupan manusia.

Referensi/ Sumber bacaan :
1. Beni Ahmad Saebani, Drs., M.Si, Fiqh Munaqahat, 2012. CV Pustaka Setia
2. Mubarok Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Yogyakarta : UII Press
3. Sudarsono, Hukum Keluarga Nasional, Jakarta. Rineka Cipta.
Penulis : Misbah Ridwan (Mahasiswa PAI FPIK Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskuser
Diubah oleh anton2019827 19-11-2020 12:58
abdulqadirzAvatar border
abdulqadirz memberi reputasi
1
368
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan