Kaskus

News

yamin88536Avatar border
TS
yamin88536
Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Prinsip Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip  dasar  dari  ekonomi  liberalisme  dalam  pandangan Islam  akan  dinyatakan, karena berguna untuk perbandingan. Kemudian beberapa fitur penting dari prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam dan efeknya pada  pengaturan standar akuntansi akan dipertimbangkan. Menurut Holton (1992, 54-69) prinsip-prinsip  dasar ekonomi liberalisme, merupakan campuran dari ide-ide yang berasal dan diadopsi dari berbagai sumber. Termasuk ekonom abad 18, Adam Smith, sekolah  neo-klasik ekonomi dan yang lebih baru pasca-perang ekonom seperti yang  dimotori oleh Milton  Friedman. Prinsip-prinsip dasar dari tradisi ekonomi liberalis ini adalah sebagai berikut: a. Swasta Hak Kekayaan b. Individu Kedaulatan, c. Self-bunga, d. Rasionalitas, e. Self-Pengaturan Pasar. Ekonomi sebagai bagian dari aktivitas manusia, berkaitan dengan produksi barang, mengumpulkan kekayaan, tenaga kerja, akumulasi perdagangan dan pertukaran objek material, dll, telah penting dalam setiap peradaban. Pandangan Islam, seperti dalam peradaban  tradisional  lainnya,  ekonomi tidak pernah dianggap sebagai suatu disiplin yang  terpisah atau domain yang berbeda dari aktivitas manusia. Akibatnya, tidak ada  kata ekonomi dalam bahasa Arab klasik. Dalam masa berikutnya, Iqtisad (ekonomi) menjadi terjemahan baru dalam istilah modern "ekonomi" dalam bahasa Arab dan memiliki arti yang sangat berbeda  dalam  bahasa  Arab  klasik.

Prinsip- prinsip ekonomi Islam merupakan bangunan ekonomi yang didasarkan dengan lima nilai universal diantarnya, tauḥīd (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilāfah (pemerintah) dan ma’ad (hasil). Kelima nilai ini menjadi dasar inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi Islam (Karim 2002). Prinsip-prinsip dasar ekonomi islam antara lain: 

 

a. Prinsip Tauhid (Keimanan)

 Tauhid adalah pondasi ajaran Islam. Dengan bertauhid, manusia menyaksikan bahwasanya “Tiada ada sesuatu apapun yang layak disembah selain Allah” karena alam semesta beserta isinya adalah ciptaan Allah SWT, termasuk penciptaan manusia dan seluruh sumber daya yang ada. Karena itu, Allah adalah pemilik hakiki. Manusia adalah kahlifah yang diberi amanah untuk memiliki sementara waktu, memanfaatkan dengan secukupnya serta melestarikan sumber daya alam yang ada. 

 

b. Prinsip Adl (Keadilan)

 Adil memiliki makna meletakkan sesuatu pada tempatnya, menempatkan sesuatu secara proporsional, perlakuan setara atau seimbang. Sifat dan sikap adil ada dua macam yaitu adil yang berhubungan dengan perseorangan dan adil yang berhubungan dengan kemasyarakatan dan pemerintah.

c. Prinsip Nubuwwah (Kenabian)

 Sifat Rahim dan kebijaksanaan Allah, manusia tidak dibiarkan begitu saja di dunia tanpa mendapat bimbingan. Karena itu diutuslah para Nabi dan Rasul untuk menyampaikan petunjuk dari Allah kepada manusia tentang bagaimana hidup yang baik dan benar di dunia, dan mengajarkan jalan untuk kembali (taubat) keasal-muasal segala sesuatu yaitu Allah. Fungsi Rasul adalah untuk menjadi model yang terbaik yang harus diteladani manusia agar mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Allah telah mengirimkan model atau contoh yang terakhir dan yang sempurna untuk diteladani sampai akhir zaman, yakni Nabi Muhammad Saw. Adapun sifat-sifat Nabi Muhammad Saw. yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi serta bisnis pada khususnya adalah Sidiq (jujur), amanah (tanggung jawab), fathonah (kebijaksanaan) dan tabligh (komunikasi keterbukaan dan pemasaran).

d. Prinsip Khilafah (Pemerintahan)

 Dalam Al-Qur’an Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah dibumi artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur seluruh yang ada di bumi. Karena itu pada dasarnya setiap manusia adalah pemimpin. Nabi bersabda: “setiap dari kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang dipimpinnya”. Ini berlaku bagi semua manusia, baik dia sebagai individu, kepala keluarga, pemimpin masyarakat dan lain sebagainya.

e. Prinsip Ma’ad (Hasil)

Walaupun seringkali diterjemahkan sebagai kebangkitan tetapi secara harfiah ma’ad berarti kembli. Dan kita semua akan kembali kepada Allah. Hidup manusia bukan hanya di dunia, tetapi terus berlanjut hingga alam akhirat. Pandangan yang khas dari seorang Muslim tentang dunia dan akhirat dapat dirumuskan sebagai: Dunia adalah ladang akhirat”. Artinya dunia adalah wahana bagi manusia untuk bekerja dan beraktivitas (beramal shaleh), namun demikian akhirat lebih baik daripada dunia. Karena itu Allah melarang manusia hanya untuk terikat pada dunia, sebaba jika dibandingkan dengan kesenangan akhira, kesenangan dunia tidaklah seberapa. Setiap individu memiliki kesamaan dalam hal harga diri sebagai manusia. Pembedaan tidak bisa diterapkan berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan, agama, jenis kelamin atau umur. Hak-hak dan kewajiban- kewajiban eknomik setiap individu disesuaikan dengan kemampuan yang dimilikinya dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial. Berdasarkan hal inilah beberapa perbedaan muncul antara orang-orang dewasa, di satu pihak, dan orang jompo atau remaja di pihak lain atau antara laki-laki dan perempuan.6 Kapan saja ada perbedaan-perbedaan seperti ini, maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka harus diatur sedemikian rupa, sehingga tercipta keseimbangan. Islam tidak mengakui adanya kelas-kelas sosio-ekonomik sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan (ukhuwah). Kekuatan ekonomi berbeda dengan kekuatan sosio- politik, karena adanya fakta bahwa tujuan-tujuan besar dan banyak rinciannya ditekankan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, dank arena dilestarikannya metode- metode yang digunakan oleh umat Muslim untuk menetapkan hukum mengenai hal-hal rinci yang tidak ditentukan sebelumnya dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Dalam kepustakaan Islam modern orang bisa menemukan banyak uraian rinci mengenai hal ini. Al- Qur’an mengemukakan kepada Nabi dengan mengatakan : “ Dan katakanlah (Muhammad kepada umat Muslim): “Bekerjalah”. “ Nabi juga telah melarang kaumnya mengemis kecuali dalam keadaan kelaparan. Ibadah ayang paling baik adalah bekerja, dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan kewajiban . kewajiban masyarakat dan badan yang mewakilinya adalah menyediakan kesempatan-kesempatan kerja kepada para individu. Buruh yang bekerja secara manual layak mendapatkan pujian sebagaimana diriwayatkan Nabi Saw. Pernah mencium tangan orang bekerja seperti itu. Monastisisme dan asketisisme sangat dilarang dalam Islam; Nabi Saw. Diriwayatkan pernah bersabda bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan keperluan- keperluan lain untuk dirinya (dan keluarganya) lebih baik menghabiskan waktunya untuk beribadah tanpa mencoba berusaha mendapatkan penghasilan untuk kehidupannya sendiri. Dan sebagai konsekuensinya, menjadi Imam sholat dan berkhutbah dalam Islam merupakan pekerjaan suka rela yang tidak perlu dibayar. Nabi Saw. Pernah memohon kepada Allah Swt. Untuk berlindung diri agar beliau, antara lain, tidak terjangkit penyakit lemah dan malas. Kehidupan adalah proses dinamis menuju peningkatan. Ajaran Islam memandang kehidupan manusia didunia ini seolah berpacu dengan waktu. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali peningkatan yang harus dicapai dengan rentan waktu yang sangat terbatas ini. kebaikan dan kesempurnaan merupakan tujuan dalam proses ini. Nabi Saw pernah menyuruh seorang penggalian kubur untuk memperbaiki lubang yang dangkal disuatu kuburan meskipun hanya permukaannya saja. Beliau menetapkan aturan bahwa “Allah menyukai orang yang bila dia melakukan suatu pekerjaan, maka ia harus melakukannya dengan cara yang sangat baik.

Prinsip kebebasan ekonomi dalam batas yang ditetapkan yang kedua komponen ekonomi Islam adalah untuk memungkinkan individu, di tingkat ekonomi, kebebasan yang terbatas, dalam batas-batas spiritual dan nilai-nilai moral di mana Islam percaya. Pelaksanaan prinsip ini dalam Islam dilakukan dengan cara berikut:

1. Hukum agama, dalam sumber-sumber umum, asalkan ketentuan tekstual untuk melarang kelompok kegiatan sosial dan ekonomi, yang menghambat, dalam pandangan Islam, realisasi cita-cita dan dinilai diadopsi oleh Islam, seperti riba, monopoli dan seperti.

2. Hukum agama diletakkan ditaburkan pada prinsipnya pengawasan penguasa atas kegiatan umum dan intervensi negara untuk melindungi dan menjaga kepentingan publik melalui pembatasan kebebasan individu dalam aksi yang mereka lakukan. Mengenai kepentingan pribadi, Islam menekankan bahwa keberhasilan individu dan masyarakat tergantung keseimbangan antara spiritual dan material kebutuhan manusia. Berdasarkan prinsip kepemilikan terbatas yang berasal dari teks Al-Quran yang disebutkan di atas, manusia adalah baik mutlak maupun pemilik total pemilik bumi dan sumber dayanya. Dia tidak memiliki hak untuk memiliki sebanyak yang ia inginkan atau untuk mendapatkan kekayaan materi dengan cara apapun ia dapat memilih. Memang, karena kekhalifahan milik semua orang, setiap individu adalah penjaga kepercayaan publik. Selain itu, kepemilikannya harus dibatasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain pemaparan di atas, prinsip-prinsip mendasar dalam ekonomi Islam mencakup antara lain yaitu : 

1. Landasan utama yang harus dijadikan pegangan bagi seseorang khusunya dalam dunia perekonomian adalah Iman, menegakkan akal pada landasan Iman, bukan iman yang harus didasarkan pada akal/pikiran. Jangan biarkan akal/pikiran terlepas dari landasan Iman. Dengan demikian prinsip utama ekonomi Islam itu bertolak kepada kepercayaan/keyakinan bahwa aktifitas ekonomi yang kita lakukan itu bersumber dari syari’ah Allah dan bertujuan akhir untuk Allah. 

2. Prinsip persaudaraan atau kekeluargaan juga menjadi tolak ukur. Tujuan ekonomi Islam menciptakan manusia yang aman dan sejahtera. Ekonomi Islam mengajarkan manusia untuk bekerjasama dan saling tolong menolong. Islam menganjurkan kasih saying antar sesame manusia terutama pada anak yatim, fakir miskin, dan kaum lemah. 

3. Ekonomi Islam memerintahkan kita untuk bekerja keras, karena bekerja adalah sebagai ibadah. Bekerja dan berusaha merupakan fitrah dan watak manusia untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sejahtera dan makmur di bumi ini. 

4. Prinsip keadilan sosial dalam distribusi hak milik seseorang, juga merupakan asas tatanan ekonomi Islam. Penghasilan dan kekayaan yang dimiliki seseorang dalam ekonomi Islam bukanlah hak milik nutlak, tetapi sebagian hak masyarakat, yaitu antara lain dalam bentuk zakat, shadaqah, infaq dan sebagainya.

5. Prinsip jaminan sosial yang menjamin kekayaan masyarakat Muslim dengan landasan tegaknya keadilan.

 

 

 

 KESIMPULAN

Prinsip- prinsip ekonomi Islam merupakan bangunan ekonomi yang didasarkan dengan lima nilai universal diantarnya, tauḥīd (keimanan), ‘adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), khilāfah (pemerintah) dan ma’ad (hasil). Landasan utama adalah menegakkan akal pada landasan Iman, Prinsip persaudaraan atau kekeluargaan, bekerja keras, karena bekerja adalah sebagai ibadah, . Prinsip keadilan sosial dalam distribusi hak milik seseorang.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 
Fauzia, Ika Yunia, and Abdul Kadir Riyadi. 2014. Prinsip Dasar Ekonimi Islam: 
Perspektif Maqashid Al Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Fuadi, Nasrul Fahmi Zaki. 2018. “Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi 
Pembangunan Islam.” Economica: Jurnal Ekonomi Islam 9 (1): 151. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.1.2711.
Ghofur, Abdul. 2017. Pengantar Ekonomi Syariah: Konsep Dasar, Paradigma, 
Pengembangan Ekonomi Syariah. Depok: Rajawali Pers.
Iqbal, Muhaimin. 2013. Economics 2.0 Ekonomi Syariah. Jakarta: Republika.
Karim, Adiwarman. 2002. Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: HIT Indonesia.
Khan, M. Fahmi. 2014. Esai-Esai Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pres.
Muzlifah, Eva. 2014. “Maqashid Syariah Sebagai Paradigma Dasar Ekonomi 
Islam.” Economic: Jurnal Ekonomi & Hukum Islam 4 (2): 73–93. 
http://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/economic/article/view/958.




0
248
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan