- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Puji Anies Baswedan Usai Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Bila Terulang akan


TS
perojolan13
Puji Anies Baswedan Usai Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Bila Terulang akan
Puji Anies Baswedan Usai Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Bila Terulang akan Jadi Rp100 Juta

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo memuji langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab.
Anies Baswedan disebut telah melakukan langkah terukur untuk menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri dari Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan beberapa waktu lalu.
Dalam penuturannya, Letjen TNI Doni Monardo menyinggung soal langkah-langkah bijak yang patut dicontoh untuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Baca Juga: Tanggapi Kecelakaan di Perlintasan Tanpa Palang, Humas PT KAI Madiun: Mau Ditutup Atau Dipasang Pos
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu 15 November 2020.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta buntut kerumunan yang ditimbulkan pada acara yang digelar Sabtu 14 November 2020 kemarin.
Doni menyebut denda yang dijatuhkan Anies adalah denda tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipat gandakan menjadi Rp100 juta," ujarnya.
Doni menyebut Satpol PP DKI telah mrnunjuk 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung.
Penerjunan 200 personel pada malam itu terjadi lantaran ditemukankannya pelanggaran.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di AS Bertambah 1 Juta Orang Hanya dalam Waktu 6 Hari
"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis," kata Doni.
"Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni.
Doni juga memuji Satgas DKI yang melakukan penindakan langsung di Petamburan. Dari penindakan itu, kata Doni, terkumpul denda hingga Rp1,5 juta.
"Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," tukas Doni dalam konferensi pers.***
link
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo memuji langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab.

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo memuji langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab.
Anies Baswedan disebut telah melakukan langkah terukur untuk menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri dari Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan beberapa waktu lalu.
Dalam penuturannya, Letjen TNI Doni Monardo menyinggung soal langkah-langkah bijak yang patut dicontoh untuk memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
Baca Juga: Tanggapi Kecelakaan di Perlintasan Tanpa Palang, Humas PT KAI Madiun: Mau Ditutup Atau Dipasang Pos
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu 15 November 2020.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta buntut kerumunan yang ditimbulkan pada acara yang digelar Sabtu 14 November 2020 kemarin.
Doni menyebut denda yang dijatuhkan Anies adalah denda tertinggi dan bisa dilipatgandakan jika terulang.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipat gandakan menjadi Rp100 juta," ujarnya.
Doni menyebut Satpol PP DKI telah mrnunjuk 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung.
Penerjunan 200 personel pada malam itu terjadi lantaran ditemukankannya pelanggaran.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di AS Bertambah 1 Juta Orang Hanya dalam Waktu 6 Hari
"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis," kata Doni.
"Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni.
Doni juga memuji Satgas DKI yang melakukan penindakan langsung di Petamburan. Dari penindakan itu, kata Doni, terkumpul denda hingga Rp1,5 juta.
"Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," tukas Doni dalam konferensi pers.***
link
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo memuji langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq Syihab.




murayh0 dan nanozero memberi reputasi
0
1.6K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan