- Beranda
- Komunitas
- Female
- Wedding & Family
Khitbah Pada Wanita Yang Sudah di Khitbah


TS
anton2019827
Khitbah Pada Wanita Yang Sudah di Khitbah

Makna khitbah adalah menunjukan rasa cinta kepada seorang wanita tertentu, sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan dan keseriusan kepada wanita yang dimaksud atau walinya, bahwasannya laki-laki itu menyukai terhadap wanita itu, apabila wanita itu dan walinya menerima maka sempurnalah proses khitbah itu.
Kata khitbah lebih populer dikalangan masyarakat dengan sebutan meminang, pinangan atau lamaran, terbagi dua macam, yaitu :
Kata khitbah lebih populer dikalangan masyarakat dengan sebutan meminang, pinangan atau lamaran, terbagi dua macam, yaitu :
1. Khitbah Sharih(jelas), jenis khitbah ini disampaikan dengan jelas baik kepada walinya maupun perempuan yang akan dipinangnya. Contohnya ungkapan "Aku ingin menikah dengan dia" .
2. Khitbah Ghairu Sharih(Perkataan yang mengandung sindiran), jenis khitbah ini disampaikan melalui sindiran atau perkataan yang terkesan tidak jelas akan tetapi memiliki makna yang sama jika dipahami oleh lawan bicaranya, contohnya perkataan yang diucapkan peminang kepada wanita yang dipinangnya "Sepertinya kamu sudah cocok untuk menikah" atau "Biar kamu lebih bahagia sepertinya kamu butuh pendamping deh..."
Konsekuensi dari khitbah hanyalah sekedar janji untuk menikahi semata, ia bukanlah pernikahan itu sendiri, maka setelah khitbah baik peminang maupun yang dipinang keduanya belum halal untuk berkhalwat. Namun Syekh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan, ketika ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dan wanita yang dipinangnya "tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah"
Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran terhadap mereka, namun tujuannya untuk saling mengenal sebagaimana yang mereka istilahkan, maka ini munkar, haram, bisa mengarah kepada fitnah serta dapat menjerumuskan kepada perbuatan keji. Allah ta'ala berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 32 :

"...maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu dalam berbicara) sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit, dan ucapkanlah ucapan yang ma'ruf"
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki asing yang bukan muhrimnya kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang baik, tidak ada fitnah di dalamnya, dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam). Yang perlu mendapat perhatian, hendaknya hal-hal yang bisa menjerumuskan kepada godaan setan yang terkutuk agar dihindari oleh kedua belah pihak. Seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon, sms, chatting maupun surat menyurat dengan alasan ingin kenal lebih dekat dengan calon suami atau calon istri.

Islam tidak memperbolehkan seseorang yang telah dilamar oleh orang lain dengan sengaja, "janganlah seseorang dari kalian menjual barang saudaranya, dan janganlah seseorang melamar lamaran saudaranya" (HR Ahmad dan Muslim)
Hal seperti itu dilarang, karena jika ternyata peminang kedua yang diterima wanita yang dilamar yang ternyata secara manusiawi hal itu akan membuat kecewa peminang pertama dan berpotensi menimbulkan permusuhan antara mereka berdua terkecuali jika peminang kedua telah mendapat izin tanpa adanya rasa keterpakasaan dari peminang pertama, maka itu tidak dilarang.
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW, bahwa wanita yang hendak dinikahi itu di dasarkan kepada empat kriteria yaitu kekayaan atau hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya.
Nah, jadi menurut Islam proses khitbah dalam kehidupan sangat dianjurkan sebagai tahapan menuju ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Khitbah ini merupakan sebuah janji yang ditunjukan secara serius dari yang meminang kepada yang dipinang untuk menikahinya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh masing-masing keluarga dari kedua belah pihak. Adapun wanita yang sudah di khitbah tidak dianjurkan di khitbah kembali oleh laki-laki lain karena bisa memicu rasa kecewa dan permusuhan, kecuali jika memang ada izin dan persetujuan dari peminang yang sebelumnya, dia memperbolehkan untuk di khitbah kembali.
Penulis : Vivih Andini (Mahasiswi PAI FPIK Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskuser
Diubah oleh anton2019827 16-11-2020 15:31
0
377
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan