- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satgas Covid-19 Minta Pemprov DKI Awasi Resepsi Pernikahan


TS
JustMe10
Satgas Covid-19 Minta Pemprov DKI Awasi Resepsi Pernikahan

Minggu, 15/11/2020 21:24
Meski sudah mendapat izin menggelar resepsi pernikahan, Pemprov DKI diminta untuk senantiasa mengawasi penerapan protokol kesehatan. (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan evaluasi memberikan izin resepsi pernikahan di hotel atau gedung pertemuan. Pedoman protokol kesehatan harus tetap dilakukan dengan ketat.
Juru Bicara #SatgasCovid19 Wiku Adisasmito menegaskan lampu hijau yang diberikan pemerintah DKI Jakarta atas permohonan penyelenggaraan [B]resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan [/B]harus tetap dibarengi dengan pengawasan. Hal ini untuk memastikan bahwa protokol dan berbagai syarat kesehatan dilaksanakan oleh penyelenggara resepsi.
"Satgas Covid-19 daerah perlu mempertimbangkan pembukaan sektor utamanya juga yang memiliki risiko menciptakan kerumunan. Maka dari itu tahapan prinsip pembukaan berdasarkan kondisi Covid-19 perlu sangat hati-hati dan perlu dievaluasi keadaannya di lapangan," ujar Wiku saat menjawab pertanyaan media, Kamis (12/11).
Ia menegaskan pemerintah daerah dan satgas Covid-19 daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan berdasar perkembangan penanganan Covid-19 di daerah bersangkutan, tetapi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan tetap dilakukan.
Protokol itu antara lain #ingatpesanibu untuk #pakaimasker, #cucitangan pakai sabun, dan #jagajarak hindari kerumunan. DKI Jakarta sendiri kini tengah berada dalam tahap PSBB transisi, beberapa kegiatan umum dapat dilaksananan.
"Namun demikian pada tahap PSBB transisi ini kegiatan masyarakat tetap harus berpedoman pada protokol 3M serta ketentuan lain yang bertujuan memutus mata rantai penularan Covid-19," imbuh Wiku.
Lihat juga: PSBB Transisi, DKI Izinkan Resepsi Pernikahan di Gedung
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima 18 pengajuan izin dari hotel hingga gedung pertemuan untuk menggelar resepsi pernikahan di tengah penerapan PSBB Transisi pada Kamis lalu (12/11).
Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi menyatakan, masih meminta beberapa perbaikan terkait protokol kesehatan terhadap para pihak yang mengajukan izin.
sumur
Ooo ane ngarti, yg ono kan jegat jalanan, jadi aman. yg mau kewong ga usah sewa gedung. jegat jalanan aja ky kimpoian jelata, mungkin aman dari aturan prok0nt0l.


Diubah oleh JustMe10 15-11-2020 23:16






petani.syusyu dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan