- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Satgas COVID Ungkap Denda Pelanggaran Masker di Petamburan Capai Rp 1,5 Juta


TS
JustMe10
Satgas COVID Ungkap Denda Pelanggaran Masker di Petamburan Capai Rp 1,5 Juta

Jakarta -
Satgas Penanganan COVID-19 memuji jajaran Satgas COVID-19 Jakarta yang melakukan penindakan terhadap para pelanggar masker. Satpol PP DKI dinilai tegas dalam menegakkan aturan bermasker dalam acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan.
"Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).
Baca juga:Satpol PP Hukum 36 Pelanggar Masker di KS Tubun-Petamburan Semalam
Total ada 36 orang yang disanksi karena tidak menggunakan masker dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan. Denda yang terkumpul dari para pelanggar masker itu mencapai Rp 1,5 juta.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ujar Doni.
Baca juga:Satgas: Denda ke Habib Rizieq Berlipat Rp 100 Juta Jika Kerumunan Terulang
Sebelumnya, Satpol PP DKI menindak warga yang melanggar protokol kesehatan di KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka kedapatan tidak memakai masker.
"Hasil pengawasan semalam di Petamburan dan KS Tubun. Penindakan pelanggaran masker. Jumlah 36 orang," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Minggu (15/11).
sumur
Banyak bgt denda nya bray...bisa buat beli paksin










Kelthuzad.lich dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan