- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hapus Kolom Agama di KTP


TS
dewaagni
Hapus Kolom Agama di KTP
Hapus Kolom Agama di KTP
SURABAYA, KOMPAS.com — Komunitas adat dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendesak pemerintah menghapus kolom agama yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP). Desakan itu menyikapi banyaknya tindak diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan yang dipaksa untuk mengisi kolom agama dengan agama tertentu.
"Di kolom KTP hanya tercantum lima agama, sedangkan kolom untuk penghayat kepercayaan tidak ada. Akhirnya terpaksa diisi dengan agama tertentu," kata A Latif, Ketua Pelaksana Kongres Nasional Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rabu (28/11/2012).
Menurut dia, hal itu juga telah mencederai perasaan dan nilai-nilai Pancasila di sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. "Karena itu, agar bisa mengakomodasi agama yang dianut komunitas adat dan penghayat kepercayaan, kolom agama semestinya ditiadakan," ujarnya.
Desakan tersebut adalah salah satu poin rekomendasi Kongres Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang digelar di Surabaya sejak 25 November lalu. Selain menghapus kolom agama dalam KTP, kongres juga merekomendasikan pelajaran budi pekerti untuk masuk kurikulum pendidikan serta mendesak DPR menyusun Undang-Undang tentang Perlindungan Penghayat Kepercayaan.
Kongres nasional yang kali pertama digelar itu dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari seluruh penjuru Nusantara. Penyelenggara mengaku bekerja keras mengundang komunitas adat dan penghayat kepercayaan karena sebagian besar mereka berada di pedalaman hutan dan pegunungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hapus Kolom Agama di KTP", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2012/11/28/18102215/Hapus.Kolom.Agama.di.KTP.utm.source.WP.utm.medium.box.utm.campaign.Kknwp.utm.source.WP.utm.medium.box.utm.campaign.Kkomwp.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
SURABAYA, KOMPAS.com — Komunitas adat dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendesak pemerintah menghapus kolom agama yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP). Desakan itu menyikapi banyaknya tindak diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan yang dipaksa untuk mengisi kolom agama dengan agama tertentu.
"Di kolom KTP hanya tercantum lima agama, sedangkan kolom untuk penghayat kepercayaan tidak ada. Akhirnya terpaksa diisi dengan agama tertentu," kata A Latif, Ketua Pelaksana Kongres Nasional Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rabu (28/11/2012).
Menurut dia, hal itu juga telah mencederai perasaan dan nilai-nilai Pancasila di sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. "Karena itu, agar bisa mengakomodasi agama yang dianut komunitas adat dan penghayat kepercayaan, kolom agama semestinya ditiadakan," ujarnya.
Desakan tersebut adalah salah satu poin rekomendasi Kongres Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang digelar di Surabaya sejak 25 November lalu. Selain menghapus kolom agama dalam KTP, kongres juga merekomendasikan pelajaran budi pekerti untuk masuk kurikulum pendidikan serta mendesak DPR menyusun Undang-Undang tentang Perlindungan Penghayat Kepercayaan.
Kongres nasional yang kali pertama digelar itu dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari seluruh penjuru Nusantara. Penyelenggara mengaku bekerja keras mengundang komunitas adat dan penghayat kepercayaan karena sebagian besar mereka berada di pedalaman hutan dan pegunungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hapus Kolom Agama di KTP", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2012/11/28/18102215/Hapus.Kolom.Agama.di.KTP.utm.source.WP.utm.medium.box.utm.campaign.Kknwp.utm.source.WP.utm.medium.box.utm.campaign.Kkomwp.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
0
346
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan