- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
BANK GARANSI DAN STANDBY LC APA BEDANYA ?


TS
omsuno
BANK GARANSI DAN STANDBY LC APA BEDANYA ?
Bank Garansi singkatnya adalah jaminan yang di terbitkan oleh Bank.
Sesuai dengan SK Direksi BI Nomor : 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991.
Bank Garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur/Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (debitur/Applicant) cidera janji atau wanprestasi.
Pihak pihak yang terkait dengan Bank Garansi
1.Penerima Garansi/ Kreditur/Beneficiary
2.Pihak yang dijamin/Debitur/Applicant
3.Pihak yang menjamin/Bank
Apakah perlu diterbitkan Bank Garansi ?
Sepanjang Pihak Debitur/Applicant dan Kreditur/Beneficiary sudah saling kenal dan memahami hasil kerjanya, dapat dipastikan tidak diperlukan Bank Garansi. Namun apabila sebaliknya apabila Beneficiary dan Applicant tidak saling mengenal dan tidak saling percaya diperlukan pihak ke tiga sebagai penengah untuk memperlancar transaksi antara Applicant dan Beneficiary, dengan kat6a lain harus ada pihak ke tiga yang dipercaya.
Pihak ke tiga ini berupa lembaga keuangan yang dipercaya yaitu BANK. Oleh sebab itu keterlibatan Bank dalam penerbitan Bank Garansi sangan diperlukan untuk menjamin transaksi si Applicant.
Bank hanya akan membayar kepada Beneficiary/Kreditur sepanjang menyimpang dari perjanjian ( Wanprestasi)
STANDBY LC
Standby Letter of Credit (SBLC) adalah suatu janji tertulis yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya untuk keperluan:
•Melakukan pembayaran ke penerima atas kepentingan pemohon seandainya penerima memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak.
•Menjamin seandainya pemohon tidak memenuhi kewajibannya atas dasar kontrak yang menyebabkan adanya klaim atas dasar SBLC, bank penerbit akan melakukan ganti rugi keuangan sesuai dengan syarat-syarat SBLC.
Standby LC (SBLC) adalah jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan, dan digunakan sebagai pembayaran untuk klien jika pemohon gagal bayar.
SBLC dapat digunakan dalam berbagai transaksi keuangan dan komersial. Standby Letter of Credit (SBLC) yang hanya dapat digunakan jika pemohon gagal bayar.
Sesuai dengan SK Direksi BI Nomor : 23/88/KEP/DIR, tanggal 18 Maret 1991.
Bank Garansi adalah warkat yang diterbitkan oleh bank (penjamin) yang berupa kewajiban membayar terhadap pihak penerima garansi (kreditur/Beneficiary) apabila pihak yang dijamin (debitur/Applicant) cidera janji atau wanprestasi.
Pihak pihak yang terkait dengan Bank Garansi
1.Penerima Garansi/ Kreditur/Beneficiary
2.Pihak yang dijamin/Debitur/Applicant
3.Pihak yang menjamin/Bank
Apakah perlu diterbitkan Bank Garansi ?
Sepanjang Pihak Debitur/Applicant dan Kreditur/Beneficiary sudah saling kenal dan memahami hasil kerjanya, dapat dipastikan tidak diperlukan Bank Garansi. Namun apabila sebaliknya apabila Beneficiary dan Applicant tidak saling mengenal dan tidak saling percaya diperlukan pihak ke tiga sebagai penengah untuk memperlancar transaksi antara Applicant dan Beneficiary, dengan kat6a lain harus ada pihak ke tiga yang dipercaya.
Pihak ke tiga ini berupa lembaga keuangan yang dipercaya yaitu BANK. Oleh sebab itu keterlibatan Bank dalam penerbitan Bank Garansi sangan diperlukan untuk menjamin transaksi si Applicant.
Bank hanya akan membayar kepada Beneficiary/Kreditur sepanjang menyimpang dari perjanjian ( Wanprestasi)
STANDBY LC
Standby Letter of Credit (SBLC) adalah suatu janji tertulis yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya untuk keperluan:
•Melakukan pembayaran ke penerima atas kepentingan pemohon seandainya penerima memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak.
•Menjamin seandainya pemohon tidak memenuhi kewajibannya atas dasar kontrak yang menyebabkan adanya klaim atas dasar SBLC, bank penerbit akan melakukan ganti rugi keuangan sesuai dengan syarat-syarat SBLC.
Standby LC (SBLC) adalah jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan, dan digunakan sebagai pembayaran untuk klien jika pemohon gagal bayar.
SBLC dapat digunakan dalam berbagai transaksi keuangan dan komersial. Standby Letter of Credit (SBLC) yang hanya dapat digunakan jika pemohon gagal bayar.
0
1.3K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan