Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Bareskrim Polri Tunggu Hasil Audit BPK Soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri

Bareskrim Polri Tunggu Hasil Audit BPK Soal Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri

Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani


Merdeka.com - Bareskrim Polri masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

"Dasar dari kasus ini sebenarnya yang paling utama adalah hasil audit BPK RI ada kerugian negara atau tidak," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Dari hasil audit BPK itu, nantinya penyidik Bareskrim Polri akan mendalami kasus tersebut. "Dari situlah nanti penyidik akan mendalami semuanya dari hasil audit, kita tunggu sama-sama hasil audit BPK RI," ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menaikan status kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri. Kini, sebanyak tiga laporan sedang dilakukan penyidikan oleh polisi.


"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menunggu bagaimana hasil perkembangannya. Karena pada intinya dalam tiga laporan itu obyek perkaranya sama, yaitu tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kepada tata kelola investasi dan kegiatan lainya yang dijalankan oleh PT Asabri Tbk sampai tahun 2019," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/11).

Untuk laporan pertama itu teregistrasi dengan nomor A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Febuari 2020. Sejak ada laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dari penyelidikan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 43 saksi dan menyita beberapa laporan keuangan, ada 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita," jelasnya.


Selanjutnya, untuk laporan berikutnya terdaftar dengan nomor A0175/III/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2020. Sebulan setelah laporan itu masuk, polisi langsung menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dilakukan penyidikan mulai tanggal 22 April 2020 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," ujarnya.

Berikutnya untuk laporan ketiga itu tertuang dan terdaftar dengan nomor 63/I/25/2020 SPKT PMJ, tanggal 15 Januari 2020. Kasus ini naik ketingkat penyidikan pada 15 Febuari 2020.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan pelacakan aset. Sambil melaksanakan hal itu, penyidik juga menunggu hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi ini yang perlu rekan-rekan ketahui kasus sedang berjalan dan kita masih menunggu hasil audit dari BPK RI," ungkapnya.

"Adapun pasal yang dilanggar yaitu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian di junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tutupnya.

Sumber : Merdeka.com

https://www.merdeka.com/peristiwa/ba...pt-asabri.html

Minta komentarnya agan2 emoticon-Toastemoticon-Toast
0
289
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan