- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Rizieq Syihab, Polisi Diyakini Akan Profesional


TS
JustMe10
Kasus Rizieq Syihab, Polisi Diyakini Akan Profesional

Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian diyakini bisa bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana yang diduga dilakukan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Jika ada bukti permulaan cukup, penyidik pasti akan meningkatkan sampai proses penyidikan.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menilai, untuk sejumlah kasus yang dihadapi Rizieq Syihab tentunya hanya pihak kepolisian yang lebih tahu apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kalau masalah hukumnya itu urusan Rizieq dengan aparat penegak hukum. Nah ini kan negara Indonesia negara hukum. Jadi tinggal dilihat ke sana," kata Arteria, di Jakarta, Rabu (11/11/2020).
Arteria mengaku polisi bertindak atas bukti-bukti yang ada. Sehingga jangan lagi ada pihak-pihak yang mengiring opini DPR dan juga pemerintah untuk mengintervensi kasus hukum Rizieq Syihab.
BACA JUGA
Kasus Penghinaan Pancasila Rizieq Sudah Tahap Penyidikan
"Tentunya kami ataupun Presiden Jokowi tidak bisa mengintervensi proses penegakan hukum maupun status hukumnya Habib. Silakan ditanyakan kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meyakini, polisi hanya bisa bergerak jika ada bukti. Sehingga jangan dipersepsikan pihak kepolisian sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Pemimpin FPI tersebut.
"Yang penting polisi dalam menegakkan hukum selalu mengedepankan tentang hukumnya. Percayalah polisi saat ini juga mengedepankan tentang hukumnya, tidak ada yang namanya kriminalisasi atau politisasi penegakan hukum," ucapnya.
Menurutnya, Komisi III DPR tentunya juga akan selalu mengawasi Polri dalam bertindak. Sehingga tidak mungkin polisi melakukan kriminalisasi dalam mengusut kasus Rizieq Syihab.
Sebelumnya, pengacara dan politisi Henry Yosodiningrat meminta Polda Metro Jaya menangani laporannya terhadap akun Instagram Rizieq Syihab terkait kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan SARA.
BACA JUGA
Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Penghinaan Pancasila
"Saya datang kemari untuk menyampaikan surat yang saya tujukan kepada kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Henry di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/11/2020).
Henry menjelaskan surat itu berkaitan dengan kedatangannya pada Januari 2017. Pada waktu itu berbagai macam laporan dari masyarakat baik kelompok maupun perseorangan seperti menghina Pancasila, menghina agama Hindu, agama Kristen, menghina masyarakat Sunda dan sebagainya.
"Saya menganggap ini menimbulkan perpecahan dan keresahan masyarakat yang luar biasa pada waktu itu, kemudian saya minta kepada Kepolisian untuk tidak ragu menangkap dan menahan," ujarnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab memang sempat menghadapi sejumlah kasus hukum. Diantaranya kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam Sampurasun. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
Kemudian, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016,
Selanjutnya kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.
Selain itu juga ada kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.
Kemudian, kasus dugaan chat yang mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.
sumur


Banyak bet kasusnya. Yg di SP3 baru kasus cabul doang toh?
Tapi ini semua hanya pengalihan isu, tetep kawal gisel jedar dan anyak







tien212700 dan 11 lainnya memberi reputasi
10
2.4K
112


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan