- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejati NTT Gandeng PPATK Tangani Korupsi Labuan Bajo
TS
chemical.sapto
Kejati NTT Gandeng PPATK Tangani Korupsi Labuan Bajo
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kasus ini diduga merugikan negara tiga triliun rupiah.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk membantu menelusuri adanya aliran dana penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak tertentu," kata Abdul Hakim di Kupang, Rabu (11/11) seperti dikutip dari Antara.
Abdul Hakim menjelaskan koordinasi yang dilakukan Kejaksaan NTT dengan PPATK sudah dilakukan pada pekan lalu.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan PPATK pekan lalu. Pelibatan PPATK sangat penting untuk mengungkap adanya aliran dana penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak tertentu itu," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, meneliti keabsahan aset tanah pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Kejaksaan Tinggi NTT, lanjut Abdul Hakim, masih terus melakukan penyelidikan kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo. Tim Kejati NTT memperdalam bukti-bukti tambahan untuk penanganan perkara tahap selanjutnya.
Selain itu, tambah Abdul Hakim, tim Kejaksaan Tinggi NTT masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Labuan Bajo. Termasuk, melakukan pengeledahan di rumah salah seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Sebelumnya, sejumlah nama pejabat teras di Kabupaten Manggarai Barat seperti Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Kepala BPN Mabar Abel Asa Mau, Kepala Tata Pemerintahan Mabar Ambrosius Sukur hingga istri Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yakni A Resdiana Ndapamerang diperiksa di Kejati NTT sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Resdiana dilakukan dalam kapasitasnya karena pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT pada saat awal mula kasus ini bergulir.
Selain ribuan dokumen, dua unit handphone masing masing milik Bupati Agustinus Ch Dula dan Ambrosius Sukur turut disita aparat Kejati NTT saat menggeledah kantor Bupati Manggarai Barat Senin (12/10) lalu.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Mantan Sekda Kabupaten Manggarai, Frans Paju Leok, Alih Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka serta Adam Djuje, yang mengklaim menguasai lahan seluas 30 hektare tersebut. Bahkan sejumlah pensiunan dan pegawai aktif BPN Mabar juga tak luput dari pemeriksaan aparat penyidik Kejaksaan NTT. (Leo Wisnu Susapto)
https://www.validnews.id/Kejati-NTT-...abuan-Bajo-rDr
Bakal ada yang diciduk nih
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk membantu menelusuri adanya aliran dana penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak tertentu," kata Abdul Hakim di Kupang, Rabu (11/11) seperti dikutip dari Antara.
Abdul Hakim menjelaskan koordinasi yang dilakukan Kejaksaan NTT dengan PPATK sudah dilakukan pada pekan lalu.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan PPATK pekan lalu. Pelibatan PPATK sangat penting untuk mengungkap adanya aliran dana penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak tertentu itu," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yakni, meneliti keabsahan aset tanah pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Kejaksaan Tinggi NTT, lanjut Abdul Hakim, masih terus melakukan penyelidikan kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo. Tim Kejati NTT memperdalam bukti-bukti tambahan untuk penanganan perkara tahap selanjutnya.
Selain itu, tambah Abdul Hakim, tim Kejaksaan Tinggi NTT masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Labuan Bajo. Termasuk, melakukan pengeledahan di rumah salah seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Sebelumnya, sejumlah nama pejabat teras di Kabupaten Manggarai Barat seperti Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Kepala BPN Mabar Abel Asa Mau, Kepala Tata Pemerintahan Mabar Ambrosius Sukur hingga istri Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yakni A Resdiana Ndapamerang diperiksa di Kejati NTT sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Resdiana dilakukan dalam kapasitasnya karena pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT pada saat awal mula kasus ini bergulir.
Selain ribuan dokumen, dua unit handphone masing masing milik Bupati Agustinus Ch Dula dan Ambrosius Sukur turut disita aparat Kejati NTT saat menggeledah kantor Bupati Manggarai Barat Senin (12/10) lalu.
Pemeriksaan juga dilakukan kepada Mantan Sekda Kabupaten Manggarai, Frans Paju Leok, Alih Waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka serta Adam Djuje, yang mengklaim menguasai lahan seluas 30 hektare tersebut. Bahkan sejumlah pensiunan dan pegawai aktif BPN Mabar juga tak luput dari pemeriksaan aparat penyidik Kejaksaan NTT. (Leo Wisnu Susapto)
https://www.validnews.id/Kejati-NTT-...abuan-Bajo-rDr
Bakal ada yang diciduk nih
nomorelies memberi reputasi
1
182
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan