- Beranda
- Komunitas
- Female
- Wedding & Family
Menikah Itu Ibadah, Bukan Adu Gengsi dan Bukan Hanya Mengikuti Trend Masa Kini


TS
anton2019827
Menikah Itu Ibadah, Bukan Adu Gengsi dan Bukan Hanya Mengikuti Trend Masa Kini
Telah kita ketahui bahwa menikah merupakan suatu aqad antara seorang calon mempelai pria dan calon mempelai wanita atas dasar kerelaan dan kesukaan pada kedua belah pihak, yang dilakukan oleh pihak lain (wali) menurut sifat dan syarat yang telah ditetapkan syara' untuk menghalalkan pencampuran antara keduanya, sehingga satu sama lain membutuhkan menjadi sekutu sebagai teman hidup dalam rumah tangga.
Sayid Sabiq,mengatakan bahwa Islam menganjurkan pernikahan karena ia mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya sendiri, masyarakat dan seluruh umat manusia.

Namun sebelum melakukan acara pernikahan tentu saja ada rukun yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu :
1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah
4. Ijab dan Qabul
5. Dua orang saksi
Nah, dengan memenuhi kelima rukun atau syarat ini maka pernikahan dapat dilaksanakan secara sah menurut aturan agama.


Sejatinya pernikahan sudah tentu memiliki tujuan yaitu sebagai pembinaan akhlak manusia dan memanusiakan manusia sehingga hubungan yang terjadi antara dua genderyang berbeda dapat membangun kehidupan baru secara sosial dan kultural. Hubungan dalam bangunan tersebut adalah kehidupan rumah tangga dan terbentuknya generasi baru keturunan manusia yang memberikan kemaslahatan bagi masa depan masyarakat dan negara.
Dengan melakukan pernikahan ini tentu saja terdapat hikmah yang dapat kita raih dalam pernikahan ini, diantaranya dapat menyambungkan tali silaturahmi, mengendalikan nafsu syahwat yang liar, menghindari diri dari perjinahan, keberlanjutan amal manusia, kekalnya nasab dan keturunan, dan masih banyak lagi keberkahan serta manfaatnya.
Akan tetapi, pada saat ini pernikahan itu sendiri pada sebagian masyarakat seakan-akan telah berubah makna, di dalamnya seolah bukan lagi untuk mencari keridhloan Allah SWT dan menyempurnakan sebagian agamanya sebagaimana keterangan Al-Qur'an maupun Hadits. Melainkan lebih kepada memamerkan apa yang telah mereka miliki agar dapat dilihat oleh masyarakat luas.
Seperti halnya pada tradisi tuntutan permintaan "mahar" yang harus lebih tinggi dari pernikahan orang yang menikah pada waktu sebelumnya, pernikahan harus berlangsung ditempat yang mewah nan megah, calon mempelai harus dari keluarga yang mempunyai harta yang berlimpah. Jika demikian, maka tak sedikit orang-orang yang ingin segera menikah namun merasa keberatan untuk melakukan pernikahan dikarenakan tradisi atau pernikahan yan cukup memberatkan kedua mempelai untuk melakukan pernikahannya, padahal jika melihat dari rukun itu tidak memberatkan hanya saja tradisi maupun permintaan sebagai tuntutan serta gengsi yang ada dilingkungan masyarakat yang memberatkan sehingga banyak orang yang mengundurkan niat baiknya untuk menikah.
Selain itu, makna pernikahan ini terasa berubah ketika semaraknya penggunaan media sosial yang kian hari semakin mendominasi kaum milennial, yang bukan lagi hanya segelintir umat melainkan telah menyebar secara luas dan pesat sekali akan trendingnya melalui ta'aruf, khitbah, kemudian menikah, apalagi nikah muda. Dengan trendingnya topik tersebut tak sedikit kaum milennial yang telah mengesampingkan pentingnya kesiapan dirinya, namun ia telah ikut-ikutan ingin melakukan kegiatan tersebut.
Dan mengenai nikah muda bukannya tidak diperbolehkan hanya saja ada beberapa hal yang harus lebih dipersiapkan kembali karena pernikahan bukan hanya untuk satu hari atau hanya sesaat itu saja, melainkan sebuah perjalanan yang panjang di dalamnya terdapat lika liku kehidupan yang membutuhkan kesiapan dan persiapan yang baik. Maka pernikahan ini semestinya dilakukan oleh orang-orang yang telah matang secara mental, spiritual maupun material. Pernikahan saat ini kebanyakan bukan lagi di niatkan karena mencintai agama untuk mendapatkan keridhloan Allah SWT, melainkan hanya ingin mengunggah swafotonya untuk mengikuti trend-trend sosial media saat ini yang dipublikasikan secara luas, tanpa mengetahui apa dasar, makna, hikmah serta tujuannya. Maka dari itu tak sedikit pernikahan-pernikahan yang terjadi hanya dalam waktu seumur jagung, setelah menikah tak lama dari itu langsung bercerai. Na'udzubillahimindzaliik ...!
Penulis : Ilma Fatwa(Mahasiswi PAI FPIK Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskuser
Diubah oleh anton2019827 11-11-2020 16:35
0
763
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan