- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wagub DKI Sebut Aturan PSBB Transisi Tetap Sama, tapi Kini Resepsi Boleh


TS
mendadakranger
Wagub DKI Sebut Aturan PSBB Transisi Tetap Sama, tapi Kini Resepsi Boleh
Quote:
Wagub DKI Sebut Aturan PSBB Transisi Tetap Sama, tapi Kini Resepsi Boleh

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pada perpanjangan PSBB transisi yang dimulai hari ini, peraturannya tak jauh beda dengan sebelum-sebelumnya.
Hanya saja, kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pengelola gedung, ruang pertemuan, maupun hotel untuk menggelar resepsi pernikahan.
“Dengan beberapa syarat, di antaranya adalah kapasitas 25 persen dari gedung atau ruang pertemuan,” kata dia di Balaikota Jakarta pada Senin, 9 November 2020.
Riza mengatakan, pengelola gedung diharuskan mengajukan proposal terkait skema protokol kesehatan dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan. Riza menceritakan ia menghadiri simulasi resepsi pernikahan yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Riza, dalam simulasi itu terlihat protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik. “Alhamdulillah baik sekali protokol kesehatannya, mulai dari masuk, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, sampai duduk berjarak. Meja makan juga diatur, tidak ada prasmanan, kemudian foto juga diatur tida bersalaman langsung,” ucap Riza.
Menurut Riza, sebelum izin diberikan, pengelola gedung diminta untuk membuat pakta integritas terkait pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada. Ia menyebut kalau pengawasan nantinya akan diatur baik dari internal maupun eksternal.
Adapun internal, kata Riza, merupakan pihak penyelenggara, keluarga mempelai, dan pengelola gedung. Pemprov DKI pun akan menugaskan tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengawasi seluruh kegiatan tersebut.
Dihubungi sebelumnya, Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Jakarta, mengatakan sejak perpanjangan PSBB transisi 25 Oktober lalu hingga Jumat, 6 November 2020, sudah ada belasan pengelola gedung mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan.
Bambang menjelaskan permohonan yang diajukan itu saat ini masih dalam tahap pengecekan kelengkapan dokumen. Jika dianggap sudah lengkap, pihak manajemen yang mengajukan permohonan akan diminta untuk mempresentasikan proposalnya lengkap dengan dokumen kesiapan penerapan protokol kesehatan.
Presentasi tersebut, kata Bambang, dilakukan di hadapan enam instansi yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ada Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik,” kata Bambang.
Manakala presentasi sudah dianggap tak bermasalah, tim gabungan itu akan melakukan survey untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di gedung yang mengajukan permohonan.
Jika tidak ada masalah, Bambang akan mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf yang menyatakan bahwa manajemen pengelola gedung itu diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pada perpanjangan PSBB transisi yang dimulai hari ini, peraturannya tak jauh beda dengan sebelum-sebelumnya.
Hanya saja, kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pengelola gedung, ruang pertemuan, maupun hotel untuk menggelar resepsi pernikahan.
“Dengan beberapa syarat, di antaranya adalah kapasitas 25 persen dari gedung atau ruang pertemuan,” kata dia di Balaikota Jakarta pada Senin, 9 November 2020.
Riza mengatakan, pengelola gedung diharuskan mengajukan proposal terkait skema protokol kesehatan dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan. Riza menceritakan ia menghadiri simulasi resepsi pernikahan yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Riza, dalam simulasi itu terlihat protokol kesehatan telah diterapkan dengan baik. “Alhamdulillah baik sekali protokol kesehatannya, mulai dari masuk, ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, sampai duduk berjarak. Meja makan juga diatur, tidak ada prasmanan, kemudian foto juga diatur tida bersalaman langsung,” ucap Riza.
Menurut Riza, sebelum izin diberikan, pengelola gedung diminta untuk membuat pakta integritas terkait pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan yang ada. Ia menyebut kalau pengawasan nantinya akan diatur baik dari internal maupun eksternal.
Adapun internal, kata Riza, merupakan pihak penyelenggara, keluarga mempelai, dan pengelola gedung. Pemprov DKI pun akan menugaskan tim Gugus Tugas Covid-19 untuk mengawasi seluruh kegiatan tersebut.
Dihubungi sebelumnya, Bambang Ismadi, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf Jakarta, mengatakan sejak perpanjangan PSBB transisi 25 Oktober lalu hingga Jumat, 6 November 2020, sudah ada belasan pengelola gedung mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan.
Bambang menjelaskan permohonan yang diajukan itu saat ini masih dalam tahap pengecekan kelengkapan dokumen. Jika dianggap sudah lengkap, pihak manajemen yang mengajukan permohonan akan diminta untuk mempresentasikan proposalnya lengkap dengan dokumen kesiapan penerapan protokol kesehatan.
Presentasi tersebut, kata Bambang, dilakukan di hadapan enam instansi yang tergabung dalam Tim Gabungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Ada Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BNPB, BPBD, dan Dinas Kominfotik,” kata Bambang.
Manakala presentasi sudah dianggap tak bermasalah, tim gabungan itu akan melakukan survey untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di gedung yang mengajukan permohonan.
Jika tidak ada masalah, Bambang akan mengeluarkan Surat Keputusan Kadis Parekraf yang menyatakan bahwa manajemen pengelola gedung itu diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan.
Komeng TS =
Hello Kitty pulang mau nikahin anak



nomorelies memberi reputasi
1
536
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan