- Beranda
- Komunitas
- Female
- Wedding & Family
Mahar Mahal Kian Menjadi Impian


TS
anton2019827
Mahar Mahal Kian Menjadi Impian
"Sang pemberi Mawarakan kalah dengan sang pemberi Mahar, begitupun sang pemberi Coklat akan kalah dengan sang pemberi Seperangkat Alat Shalat"


Ketika melaksanakan sebuah ijabdan qabul, maka mempelai laki-laki diwajibkan untuk memberikan mas kimpoi atau mahar kepada mempelai wanitanya.
Mendengar kata mahar sudah pasti yang terlintas dalam bayangan kita adalah seperangkat alat shalat, sebuah perhiasan, emas, berlian, perak atau barang-barang berharga lainnya yang bisa dijadikan syarat pernikahan dan perhiasan bagi mempelai wanita, namun selain itu barang yang dijadikan mahar juga harus memberikan manfaat bagi kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan.
Dalam agama Islam untuk menuju kepada pernikahan yang sakinah, mawaddah, warohmahjuga mencapai ridho Allah SWT, diperlukan beberapa tahapan atau proses yang harus terlewati oleh kedua belah pihak, dimulai dari perkenalan (ta'aruf) kemudian lamaran (khitbah) hingga menuju pada pernikahan yang selalu menjadi impian setiap insan, semua dilakukan dengan kewajiban untuk memenuhi rukun dan syaratnya.
Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 4 :


Jelas! dalam ayat diatas menyatakan bahwa wajib bagi laki-laki untuk memberikan mahar atau mas kimpoi kepada wanita yang di nikahinya dengan penuh kerelaan disertai rasa ikhlashtanpa mengharafkan kembalinya apa yang telah diberikan kepada wanita yang di nikahinya itu.
Mahar dapat pula diartikan sebagai bentuk penghargaan berupa harta sebagai fithrah wanita yang memang menyukai akan barang-barang berharga, dapat menimbulkan suatu kebahagiaan yang besar saat menerimanya sekaligus bentuk kasih sayang, pengorbanan serta tanggungjawab dari seorang laki-laki yang menikahinya, maka dengan kesungguhan melakukan pernikahan disertai mahar yang memang terbaik diberikan kepada mempelainya wanitanya dapat meningkatkan kekhusyuan dan khidmahnya prosesi pernikahan.
Ketentuan dalam pemberian mahar ini, laki-laki boleh memberikan mahar sesuai dengan kemampuannya, namun tetap harus berkeinginan memberikan 'mahar' yang 'terbaik!' kepada mempelai perempuannya. Sedangkan mempelai perempuan boleh juga untuk meminta mahar sesuai dengan keinginannya, misalkan "seorang perempuan meminta kepada lelaki yang akan menikahinya emas, permata, rumah dan mobil", maka sah-sah saja jika memang lelakinya itu mampu untuk memberikannya.
Namun meskipun begitu, perempuan tidak diperbolehkan memberatkan laki-laki atas mahar yang di minta, karena di khawatirkan dapat menghalangi niat baik laki-laki yang akan menikahinya. Dengan keikhlasan dari kedua belah pihak berapapun maharnya sebaiknya tidak menjadikan suatu masalah, apalagi jika sampai menghalangi "Sah" nya suatu pernikahan.
Rasulullah SAW, pernah bersabda :


Mahar atau mas kimpoi yang yang akan diberikan bukan hanya berupa barang-barang berharga saja, namun bisa juga dengan dilengkapi ayat-ayat Al-Qur'an yang dibacakan untuk dipersembahkan kepada calon istri saat melakukan aqad pernikahan, seperti surat Ar-Rahman, Surat Al-Fatihah atau ayat maupun surat lainya yang ada dalam Al-Qur'an.
Ketika ada seorang laki-laki yang menambahkan maharnya dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an. Banyak orang yang mengira bahwa hal itu dimaksudkan sebagai pamer, padahal tidak seperti itu! artinya bukanlah sekedar pamer melainkan adanya motivasi tersendiri untuk mempelai, sebagai bentuk kesungguhan dan menambah kesucian dari prosesi aqad nikah, yang selain itu mereka juga mendapat tuntutan agar bisa mengamalkan pemehaman-pemahaman dari isi ayat atau surat tersebut untuk dirinya yang terutama untuk diajarkan kepada mempelai perempuannya.
Namun, menambahkan ayat atau surat ini bukanlah acuan dalam sebuah mahar, melainkan sebagai penyambung atau penguat bahwa dia bersungguh-sungguh dalam melakukan prosesi nikah itu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT dan menjalankan tuntunan Rasulullah SAW yang Insya Allah akan menghantarkan keluarganya yang bukan saja mendapatkan predikat sakinah, mawaddah, warohmah di dunia saja akan tetapi mendapatkan sakinah, mawaddah, warohmah hingga ke jannah-Nya.
Jadi pada intinya, Mahar atau Mas kimpoi merupakan sesuatu yang harus dipenuhi dan diberikan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai wanitanya dengan jumlah yang tidak diwajibkan harus bernilai tinggi atau dengan harga yang sangat besar melebihi kemampuan. Sederhana juga tidak menjadi masalah jika keduanya 'Ikhlash', sepantasnya agar disesuaikan dengan kemampuan laki-lakinya asalakan dapat dijadikan perhiasan, bermanfaat, tidak menyalahi aturan syari'at dan kemudian kita dapat menambahkan ayat atau surat Al-Qur'an sebagai penguat proses pernikahan itu.
Penulis : Maryam Ayu Ningsih(Mahasiswi PAI-FPIK Universitas Garut)
Editor : Anton Kaskuser
Diubah oleh anton2019827 09-11-2020 12:17
0
472
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan