- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bikin Video Hubungan Seks Sesama Jenis, Serma T Dibui dan Dipecat


TS
Joko.Lee
Bikin Video Hubungan Seks Sesama Jenis, Serma T Dibui dan Dipecat
Quote:

Pengadilan Militer II-8 Jakarta memenjarakan dan memecat anggota TNI AD Serma T (25) karena dua kesalahan. Pertama melanggar UU ITE yaitu merekam hubungan seks sesama jenis dengan HP. Kedua, dia melanggar perintah atasan atas larangan menjadi homoseksual/LGBT.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (8/11/2020). Disebutkan bila T menjadi anggota TNI AD melalui secaba pada 2004 dan hingga disidangkan di Pengadilan Militer masih terdaftar sebagai anggota satuan TNI AD.
Cinta sejenis T bermula saat ia bertemu dengan Letda Laut (KH) dr A di sebuah akun Instagram pada November 2018. Dari pertemuan di dunia maya, mereka kemudian akrab dan bertemu di dunia nyata.
Pertama, mereka bertemu di sebuah kos-kosan di kawasan Cijantung dan terjadilah hubungan seks sesama jenis. Hubungan seks sejenis keduanya diulangi lagi di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Pada April 2019 keduanya melakukan hubungan seks sejenis lagi di mess di Pondok Labu. Hal itu diulangi lagi pada Juni 2019.
Di hubungan seks April 2019 dan Juni 2019 itu, Serma T memvideokan hubungan seks dirinya dengan Letda Laut (KH) dr A. Tidak lupa, Serma T memfoto hubungan seks terlarang tersebut.
Pimpinan TNI yang mencium gelagatdisorientasi seksualSerma T, kemudianmenyelidikinya. Video dan foto hubunganLGBT tidak terbantahkan.Serma T akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan Serma T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Yaitu memvideokan dan memfoto hubungan seks sesama jenis yang dilakukannya.
"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, dengan anggota majelis hakim Mayor Chk Rhubi Iswandi Trinaron SH dan Kapten Chk Nurdin Rukka SH MH.
Majelis menyatakan hal yang memberatkan sehingga Serma T dipenjara karena melanggar UU ITE karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, kepatutan.
Selain itu, perbuatan Terdakwa akan berdampak buruk bagi kesatuan. Perbuatan Terdakwa dinilai hakim merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Apalagi, perbuatan Terdakwa tidak pantas dilakukan seorang Prajurit yang selalu disiapkan untuk menjaga kedaulatan NKRI.
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap majelis.
Lalu mengapa Serma T dipecat? Majelis merujuk Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang mencegah terjadinya tindak pidana susila atau perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit.
Di Telegram itu juga disebutkan pimpian TNI akan menindak tegas sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (POTH) terhadap Prajurit yang melakukan tindak pidana susila yang melibatkan sesama Prajurit, istri, anak dan PNS TNI AD serta keluarganya termasuk hubungan sesama jenis (homoseksual/lesbian) dan hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkimpoian yang sah dan melakukan tindak pidana susila dengan anak di bawah umur menurut ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Serma T dinilai melanggar Pasal 103 KUHPMiliter yaitu soal melawan perintah dinas/atasan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga membuat pertimbangan pemecatan, yaitu:
1. Bahwa Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit.
2. Bahwa apabila Terdakwa dibiarkan untuk berdinas kembali sebagai seorang prajurit akan menimbulkan keresahan bagi prajurit yang lain, karena mengetahui bahwa Terdakwa menyukai sesama jenis. Dan bagi Terdakwa sendiri akan terpengaruh faktor psikologinya karena akan dikucilkan oleh prajurit yang lain, apalagi tidak ada keterangan dokter yang menyatakan penyakit Terdakwa akan sembuh seperti laki-laki normal. Dilihat dari postur tubuh Terdakwa sebagai seorang prajurit TNI sudah tidak menunjukan keperkasaannya.
3. Bahwa dengan dihadapkannya tugas TNI sebagai alat pertahanan negara yang menjaga eksistensi kedaualatan Negara, yang membutuhkan kesiapan satuan yang maksimal yang ditentukan oleh kesiapan fisik dan mental setiap Prajuritnya. Namun hal berbeda bagi penyuka sesama jenis dapat merusak mental dan fisik serta berpengaruh terhadap moril dan motivasi prajurit untuk melaksanakan tugas.
4. Bahwa dari hal-hal yang diuraikan di atas yang merupakan fakta-fakta yang melekat pada diri Terdakwa dari perbuatannya dihadapkan dengan ukuran -ukuran tata kehidupan atau sistem nilai yang berlaku di lingkungan TNI,
"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.
LINK BARBUK
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (8/11/2020). Disebutkan bila T menjadi anggota TNI AD melalui secaba pada 2004 dan hingga disidangkan di Pengadilan Militer masih terdaftar sebagai anggota satuan TNI AD.
Cinta sejenis T bermula saat ia bertemu dengan Letda Laut (KH) dr A di sebuah akun Instagram pada November 2018. Dari pertemuan di dunia maya, mereka kemudian akrab dan bertemu di dunia nyata.
Pertama, mereka bertemu di sebuah kos-kosan di kawasan Cijantung dan terjadilah hubungan seks sesama jenis. Hubungan seks sejenis keduanya diulangi lagi di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Pada April 2019 keduanya melakukan hubungan seks sejenis lagi di mess di Pondok Labu. Hal itu diulangi lagi pada Juni 2019.
Di hubungan seks April 2019 dan Juni 2019 itu, Serma T memvideokan hubungan seks dirinya dengan Letda Laut (KH) dr A. Tidak lupa, Serma T memfoto hubungan seks terlarang tersebut.
Pimpinan TNI yang mencium gelagatdisorientasi seksualSerma T, kemudianmenyelidikinya. Video dan foto hubunganLGBT tidak terbantahkan.Serma T akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan Serma T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Yaitu memvideokan dan memfoto hubungan seks sesama jenis yang dilakukannya.
"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar majelis hakim yang diketuai Letkol Chk M Rachmat Jaelani SH, dengan anggota majelis hakim Mayor Chk Rhubi Iswandi Trinaron SH dan Kapten Chk Nurdin Rukka SH MH.
Majelis menyatakan hal yang memberatkan sehingga Serma T dipenjara karena melanggar UU ITE karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, kepatutan.
Selain itu, perbuatan Terdakwa akan berdampak buruk bagi kesatuan. Perbuatan Terdakwa dinilai hakim merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan. Apalagi, perbuatan Terdakwa tidak pantas dilakukan seorang Prajurit yang selalu disiapkan untuk menjaga kedaulatan NKRI.
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap majelis.
Lalu mengapa Serma T dipecat? Majelis merujuk Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang mencegah terjadinya tindak pidana susila atau perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh Prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan prajurit.
Di Telegram itu juga disebutkan pimpian TNI akan menindak tegas sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (POTH) terhadap Prajurit yang melakukan tindak pidana susila yang melibatkan sesama Prajurit, istri, anak dan PNS TNI AD serta keluarganya termasuk hubungan sesama jenis (homoseksual/lesbian) dan hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkimpoian yang sah dan melakukan tindak pidana susila dengan anak di bawah umur menurut ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, Serma T dinilai melanggar Pasal 103 KUHPMiliter yaitu soal melawan perintah dinas/atasan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga membuat pertimbangan pemecatan, yaitu:
1. Bahwa Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit.
2. Bahwa apabila Terdakwa dibiarkan untuk berdinas kembali sebagai seorang prajurit akan menimbulkan keresahan bagi prajurit yang lain, karena mengetahui bahwa Terdakwa menyukai sesama jenis. Dan bagi Terdakwa sendiri akan terpengaruh faktor psikologinya karena akan dikucilkan oleh prajurit yang lain, apalagi tidak ada keterangan dokter yang menyatakan penyakit Terdakwa akan sembuh seperti laki-laki normal. Dilihat dari postur tubuh Terdakwa sebagai seorang prajurit TNI sudah tidak menunjukan keperkasaannya.
3. Bahwa dengan dihadapkannya tugas TNI sebagai alat pertahanan negara yang menjaga eksistensi kedaualatan Negara, yang membutuhkan kesiapan satuan yang maksimal yang ditentukan oleh kesiapan fisik dan mental setiap Prajuritnya. Namun hal berbeda bagi penyuka sesama jenis dapat merusak mental dan fisik serta berpengaruh terhadap moril dan motivasi prajurit untuk melaksanakan tugas.
4. Bahwa dari hal-hal yang diuraikan di atas yang merupakan fakta-fakta yang melekat pada diri Terdakwa dari perbuatannya dihadapkan dengan ukuran -ukuran tata kehidupan atau sistem nilai yang berlaku di lingkungan TNI,
"Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti tidak cukup layak untuk dipertahankan di lingkungan kehidupan TNI sebagai prajurit TNI. Apabila Terdakwa tetap dipertahankan dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin dan tata tertib kehidupan prajurit TNI, oleh karenanya harus dipisahkan dari kehidupan TNI dengan cara dipecat," beber majelis hakim.
LINK BARBUK
PASTI BANYAK YANG MINTA-MINTA LINK NYA









balineseryuu dan 5 lainnya memberi reputasi
6
4.5K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan