Kaskus

Hobby

anugradAvatar border
TS
anugrad
Hukum Kosmos: Part 4
Syariat Allah yang diterapkan-Nya untuk mengatur kehidupan manusia, dengan demikian, merupakan hukum kosmis (syariah kauniyyah). Artinya, hukum ini bertautan erat--dan bergerak harmonis--dengan undang-undang semesta yang bersifat universal. Dari sini maka komitmen pada syariat-Nya timbul pada tiga hal: 1) pentingnya merealisasikan keharmonisan antara kehidupan manusia di satu sisi dan pergerakan kosmos--yang menjadi tempat hidup manusia--di sisi lain;

2) pentingnya realisasi keserasian antara hukum yang mengatur fitrah tersembunyi manusia dan hukum yang mengatur kehidupan mereka yang kasat mata; dan 3) pentingnya keharmonisan antara kepribadian manusia yang tersembunyi dan kepribadiannya yang tampak.

Manusia tidak mampu memahami semua aktivitas kosmos (as-sunan al-kauniyyah) dan tidak dapat mengetahui limit-limit undang-undang yang universal.

Bahkan mereka tidak mampu mengetahui hukum yang mengatur--sekaligus menundukkan mereka kepada--fitrah mereka yang hakiki. Oleh sebab itu, diakui atu tidak, manusia tidak akan mampu menetapkan, bagi kehidupan mereka, undang-undang yang bisa mendorong terjadinya keseimbangan mutlak antara kehidupan manusia dan pergerakan kosmos; bahkan meski hanya keserasian antara fitrah tersembunyi manusia dan kehidupan nyata mereka.

Karena, yang mampu melakukannya hanyalah Pencipta kosmos dan Pencipta manusia, yang sekaligus Pengatur kepentingan kosmos dan manusia sesuai dengan satu undang-undang yang ditentukan dan diridhai-Nya. (193)

Sayyid Quthb
"Ma'alim fi ath-thariq" petunjuk jalan yang menggetarkan iman
0
2.2K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan