- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab di Indonesia


TS
Joko.Lee
Deretan Kasus Hukum Rizieq Shihab di Indonesia
Quote:

Imam Besar FPI, Rizieq Shibab beberapa waktu lalu telah mengumumkan waktu kepulangannya. Dia menyebut akan terbang dari Jeddah, Arab Saudi pada Selasa, 9 November waktu setempat dan diprediksi tiba di Indonesia pada 10 November pagi.
Sebelum pergi ke Arab Saudi 2017 lalu, Rizieq diketahui tersandung sejumlah kasus hukum di Indonesia. Penyelesaian sejumlah perkara itu masih ada yang belum jelas. Berikut kasus-kasus hukum Rizieq:
1. Tahun 2016, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu, terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".
Hingga saat ini, belum diketahui kelanjutan proses hukum terkait laporan ini. Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.
2. Tahun 2016, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan Sukmawati ini terkait pernyataan Rizieq yang menyebut 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.
Kasus ini, kemudian ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi lantas menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017.
Namun, pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3. Alasannya, karena tindakan yang dilakukan oleh Rizieq bukan merupakan tindak pidana.

Sebelum pergi ke Arab Saudi 2017 lalu, Rizieq diketahui tersandung sejumlah kasus hukum di Indonesia. Penyelesaian sejumlah perkara itu masih ada yang belum jelas. Berikut kasus-kasus hukum Rizieq:
1. Tahun 2016, Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu, terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Rizieq mengatakan, "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?".
Hingga saat ini, belum diketahui kelanjutan proses hukum terkait laporan ini. Rizieq masih berstatus sebagai terlapor.
2. Tahun 2016, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan Sukmawati ini terkait pernyataan Rizieq yang menyebut 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala'.
Kasus ini, kemudian ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi lantas menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017.
Namun, pada Februari atau Maret 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3. Alasannya, karena tindakan yang dilakukan oleh Rizieq bukan merupakan tindak pidana.

3. Tahun 2017, Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih.
Imam besar FPI itu dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.
Hal itu berkaitan dengan ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Sejauh ini, kepolisian tak menjelaskan kelanjutan proses hukum terkait laporan terhadap Rizieq.
4. Tahun 2017, Rizieq tersangka kasus konten pornografi. Yakni terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Kasus ini berawal dari konten blog 'baladacintarizieq' yang diunggah pada 28 Januari 2017. Dalam blog itu, diunggah screenshot atau tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza.
Rizieq dan Firza pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, di tahun 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan terkait kasus ini.
Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan SP3 itu diterbitkan karena ada permintaan dari pengacara. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya SP3 pun diterbitkan.
"Kasus itu dihentikan karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal, 17 Juni 2018.
5. Rizieq juga tercatat dilaporkan ke Polda Bali. Dia dilaporkan oleh Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti.
Laporan itu dibuat karena Rizieq dianggap membuat pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara.
Pernyataan Rizieq itu direkam dalam sebuah video dan diunggah ke Youtube dengan judul 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS'. Ungkapan Rizieq itu, disampaikan pada menit ke-13 hingga ke-15.
Dalam video itu, Rizieq menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali. Dia juga menyatakan akan menghancurkan kuil-kuil umat Hindu di Bali.
Selain itu, Rizieq menyatakan akan mendatangkan umat Islam dari luar ke Bali untuk menghancurkan kuil-kuil di Bali.
Hingga saat ini, belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukum terkait laporan ini. Rizieq sendiri masih berstatus sebagai terlapor.
SUMBER
Imam besar FPI itu dilaporkan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.
Hal itu berkaitan dengan ceramah Rizieq yang menyinggung soal mata uang berlogo 'palu-arit'. Tak hanya itu, Rizieq juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Sejauh ini, kepolisian tak menjelaskan kelanjutan proses hukum terkait laporan terhadap Rizieq.
4. Tahun 2017, Rizieq tersangka kasus konten pornografi. Yakni terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Kasus ini berawal dari konten blog 'baladacintarizieq' yang diunggah pada 28 Januari 2017. Dalam blog itu, diunggah screenshot atau tangkapan layar percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza.
Rizieq dan Firza pun telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017. Namun, di tahun 2018, kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) telah dikeluarkan terkait kasus ini.
Saat itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan SP3 itu diterbitkan karena ada permintaan dari pengacara. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya SP3 pun diterbitkan.
"Kasus itu dihentikan karena menurut penyidik kasus itu belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal, 17 Juni 2018.
5. Rizieq juga tercatat dilaporkan ke Polda Bali. Dia dilaporkan oleh Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti.
Laporan itu dibuat karena Rizieq dianggap membuat pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara.
Pernyataan Rizieq itu direkam dalam sebuah video dan diunggah ke Youtube dengan judul 'Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS'. Ungkapan Rizieq itu, disampaikan pada menit ke-13 hingga ke-15.
Dalam video itu, Rizieq menyatakan akan mengumpulkan orang-orang Bali di luar Pulau Dewata untuk dikembalikan ke Bali. Dia juga menyatakan akan menghancurkan kuil-kuil umat Hindu di Bali.
Selain itu, Rizieq menyatakan akan mendatangkan umat Islam dari luar ke Bali untuk menghancurkan kuil-kuil di Bali.
Hingga saat ini, belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukum terkait laporan ini. Rizieq sendiri masih berstatus sebagai terlapor.
SUMBER
FIRZA SEDANG MEMANTAU PROSES KEPULANGAN BIBIB ....
SIAP MENbaik DI BANDARA





kaum.pedo memberi reputasi
1
1.1K
Kutip
11
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan