Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...
Kemenangan Keluarga Korban Tragedi Semanggi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin terkait Tragedi Semanggi I dan II dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Januari 2020 lalu, Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu kemudian digugat oleh keluarga korban ke PTUN karena dinilai akan menghambat proses penuntasan kasus yang sedang berjalan.

Baca juga: Gugatan Keluarga Korban Tragedi Semanggi Dikabulkan, PTUN: Jaksa Agung Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Pihak keluarga korban yang melayangkan gugatan yaitu Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan, dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.

Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.

Majelis hakim PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan pemohon. Putusan ini menjadi kemenangan bagi keluarga korban dalam memperjuangkan hak atas keadilan dan penuntasan kasus.

"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” seperti dikutip dari putusan dalam dokumen yang diunggah di laman Mahkamah Agung (MA), Rabu.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan Jaksa Agung memberi pertanyaan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

"Mewajibkan tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan atau keputusan yang menyatakan sebaliknya."

Majelis hakim juga menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285.000.

Penegakkan supremasi hukum

Salah satu penggugat, Sumarsih, menilai putusan PTUN Jakarta sebagai langkah maju dalam mewujudkan penegakkan supremasi hukum.

"Bagi kami kemenangan gugatan ini tentu saja meneguhkan harapan terwujudnya agenda ketiga reformasi yaitu tegakan supermasi hukum yang diperjuangkan gerakan mahasiswa 98," kata Sumarsih dalam konferensi pers secara daring, Rabu.

Selain itu, putusan tersebut dinilai menjadi pintu masuk dalam memastikan agar pejabat negara bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Sumarsih berharap, gugatan itu dapat menjadi pelajaran bagi jajaran Kejaksaan Agung selaku aparat penegak hukum agar memahami tugas dan kewajibannya.

"Sehingga Indonesia sebagai negara hukum ini benar-benar bisa terwujud. Jangan sampai kemudian negara hukum ini menjadi negara yang melanggengkan impunitas," tutur dia.

Diharap tidak ajukan banding

Atas putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban berharap Jaksa Agung tidak mengajukan banding.

Anggota tim kuasa hukum, Muhammad Isnur, berharap Jaksa Agung segera menjalankan putusan majelis hakim.

"Dan segera menyampaikan perkembangan penyidikannya, proses-proses sesuai faktanya di ruang sidang DPR, seperti perintah dari hakim," ucap Isnur.

Harapan agar Jaksa Agung tidak banding juga datang dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari.

Menurutnya, menjalankan putusan PTUN adalah langkah terbaik yang seharusnya dilakukan Jaksa Agung.

Sebab, sikap itu dinilai menunjukkan bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM. Selain itu, sikap tersebut menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan.

"Terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu.

Jaksa Agung ajukan banding

Sayangnya, harapan agar Jaksa Agung tidak banding kandas.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa Jaksa Agung memastikan akan mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Meski menghormati putusan tersebut, JPN menilai ada hal yang dirasa tidak tepat dari putusan itu. Untuk itu, JPN akan mempelajari putusan terlebih dahulu.

"Karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim JPN selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut,” ungkap Hari.

Minta Jokowi turun tangan

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Isnur, meminta Presiden Joko Widodo turun tangan agar Kejaksaan Agung tak mengulangi kesalahan yang sama.

"Kami meminta untuk Presiden juga turun tangan menegur jaksa agungnya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tutur Isnur.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Jaksa Agung bukanlah kesalahan administrasi belaka.

Isnur menilai, tindakan Jaksa Agung yang dinyatakan melawan hukum tergolong kesalahan cukup berat. Maka dari itu, ia berharap ada perbaikan ke depannya.

Tak hanya itu, kuasa hukum penggugat juga berharap Jaksa Agung segera bertindak untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Kemudian menegaskan pemerintah masih memiliki kemauan untuk mengungkap perkara ini dan tentu harus diiringi dengan tindakan-tindakan cepat, strategis, untuk mempercepat perkara ini ke pengadilan, juga kasus-kasus HAM lain,” ungkap Isnur.

Penulis: Devina HalimEditor: Kristian Erdianto


https://www.kompas.com/tag/jaksa+agu...agedi-semanggi
meooongAvatar border
meooong memberi reputasi
1
472
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan