Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mangasep0697Avatar border
TS
Mangasep0697
Emiten Milik Heru Hidayat Protes Kejagung Sita Aset Perseroan
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, yaitu PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), menyatakan keberatan terkait penyitaan aset milik perseroan.

Dalam penjelasan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama IIKP, Susanti Hidayat menyatakan, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan melakukan pembayaran uang pengganti senilai Rp 10,72 triliun.

Namun, pada saat proses pemeriksaan terhadap tersangka Heru yang juga Komisaris Utama IIKP, Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap aset milik perseroan dengan alasan berdasarkan anggaran dasar perseroan dan daftar pemegang saham perseroan bukanlah tersangka Heru.

Meski begitu, pemegang saham IIKP sebagian besar adalah publik.

"Hampir seluruh aset-aset yang disita tersebut telah dimiliki oleh perseroan sebelum tahun 2008," tulis manajemen IIKP, dalam keterbukaan informasi, Rabu (4/11/2020).

Sementara itu, atas putusan Pengadilan Tipikor, Heru telah melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding pada 2 November 2020. Namun, perseroan memastikan, kegiatan operasional saat ini masih tetap berjalan normal dan tetap di bawah pengelolaan direksi perseroan.

Emiten milik Heru lainnya, yakni PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), juga mengajukan keberatan mengenai penyitaan aset milik anak usaha perseroan, PT Gunung Bara Utama (GBU) oleh Kejaksaan Agung sejak 5 Agustus 2020 lalu.

Corporate Secretary TRAM, Asnita Kasmy menuturkan, sampai dengan 4 November, kegiatan operasional perusahaan dan entitas anak masih tetap berjalan seperti biasa. Namun, sebelum adanya putusan telah menimbulkan gangguan operasional terhadap customer atau buyer serta supplier dari PT GBU.

"Sehingga sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka operasional PT GBU masih dalam kendali perseroan," tulis Asnita.

Sebagai informasi, terdakwa Heru mendapat vonis penjara seumur karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakpus, Senin (26/10/2020).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru Hidayat.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Rosmina.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sumber : CNBC INDONESIA
https://www.cnbcindonesia.com/market...aset-perseroan
0
237
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan